MOJOKERTO – RI, Sebanyak 148 warga Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto telah menerima bantuan berupa Sembako dari PT. Ajinomoto Indonesia, Kamis (4/3/21).
Penyaluran Sembako diberikan kepada Anak Yatim dan warga yang kurang mampu, di Desa Mlirip yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
“Eko Wahyu Prasetyo” selaku Pj Sekretaris Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto menyampaikan kepada Awak Media, “bantuan Sembako yang diberikan PT. Ajinomoto Indonesia kepada warga kami setiap 1 (satu) bulan sekali, itupun dimulai bulan Maret 2020 sampai sekarang, Alhamdulillah kami merasa senang dengan adanya bantuan yang diberikan oleh PT. Ajinomoto Indonesia kepada warga kami, apalagi saat ini warga banyak yang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 ini,” tuturnya.
Sementara “Joko” perwakilan dari Management PT. Ajinomoto Indonesia mengatakan, bantuan Sembako ini kami berikan kepada warga yang kurang mampu dan Anak Yatim, apalagi disaat seperti ini pandemi Covid-19 yang berkepanjangan hingga ekonomi terutama semakin menurun.
Harapan kami dengan bantuan ini agar bisa digunakan untuk tambahan kebutuhan sehari-hari, dan semoga saja pandemi Covid-19 ini segera berakhir agar ekonomi kita bisa kembali normal dan bisa memenuhi kebutuhan seperti sedia kala.
Ditambahkan pula, oleh Pj Sekretaris Desa Mlirip ‘Eko Wahyu Prasetyo’, “untuk penanggulangan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19, warga kami yang terdiri dari 7 (tujuh) Dusun yakni Dusun Kenongo, Dusun Mlirip, Dusun Kalijaring, Dusun Lacari, Dusun Gedang, Dusun Clangap, Dusun Kedung Gagak setiap 2 (dua) Minggu sekali mengadakan penyemprotan dimasing-masing lingkungan, dan disamping itu kami juga Bapak Lurah beserta Staf yang dibantu baik Babinsa dan Babinkamtibmas selalu mengunjungi Rumah-rumah warga sekaligus menghimbau agar hidup sehat mari kita jaga lingkungan kita masing-masing agar bersih dan tidak terjadi penyebaran Covid-19 ini,” imbuhnya.
“Sementara itu, dalam acara pelaksanaan penerimaan Sembako kami tetap menggunakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” tandasnya. (Bams)
Tidak ada komentar