Perampok Mobil Truck Box Isi Rokok “Nyaru”  Jadi Anggota Polisi Tertangkap

Radar Indonesia
3 Mar 2024 11:11
Hukrim 0 81
2 menit membaca

Madiun,RI – Selang beberapa hari,Komplotan pelaku perampokan truck box bermuatan rokok dengan modus memakai seragam polantas yang terjadi pada Sabtu, (24 Pebruari 2024 ) lalu di jalan tol Madiun-Ngawi tepatnya di wilayah Desa Buduran, Wonoasri Madiun  akhirnya ditangkap dan saat ini tengah disidik oleh Satreskrim Polres Madiun Polda Jawa Timur pada release Sabtu(2/3/24).

 Para pelaku perampokan berjumlah 8 orang yang dalam aksinya mereka mencegat truck box bermuatan rokok tersebut seolah-olah  petugas polantas.

 Setelah truk berhenti lalu pelaku memaksa sopir truk untuk turun dan lalu mengikat tangan si sopir truck yang kemudian dimasukkan ke mobil Avansa milik pelaku dan setelah itu para pelaku menurunkan  sopir truk di dekat Gerbang Tol Ciledug Jawa Barat.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Madiun AKBP M Ridwan dan Kasatreskrim AKP Magribi dan menurut Kapolres,pelaku perampokan yang berinisial SPR, WW (residivis), AE, DN (DPO), UTG (DPO), YSF (DPO), AGS (DPO), dan WN (DPO) .

Usai menguras isi truk tersebut kemudian para pelaku menjual rokok hasil rampokannya dan mereka kembali berkumpul di Kost salah satu pelaku dan membagi uang hasil rampokan yang nilainya masing-masing pelaku menerima 60 juga rupiah.

Rokok sebanyak 219 kardus tersebut dijual oleh para pelaku sebesar 840 juta rupiah,sedangkan truk yang sudah kosong tersebut oleh para pelaku dibuang dipinggir jalan raya di wilayah Cirebon Jawa Barat.

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku diantaranya uang tunai sebesar Rp. 7.100.000, satu unit HP, satu stel seragam dinas polisi lalu lintas, rompi polantas, kopel polantas, borgol, lakban, doble tip dan masker TNI-Polri warna hitam.

 Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.

“Kami masih akan mengembangkan kasus ini dan mengejar para pelaku lainnya ,”ungkap Kapolres. ( bs/ebit/team).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x