Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara Berhasil Amankan Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
  • visibility 276
  • print Cetak

TAPANULI UTARA – RI, Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP JOHANSON SIANTURI, SIK., MH.,  telah mengamankan dua orang Pelaku jual beli satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Taput.

Dua orang Pelaku diamankan, masing-masing LEONARDO RAMBE SIHOMBING, lk, 33 tahun, Karyawan Honorer, Kristen, alamat Desa Bahal Batu III Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara selaku Pelaku jual beli sisik trenggiling, serta SULAIMAN,  (44) warga Desa Matang Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh sebagai Pelaku paruh Rangkong Gading.

Tersangka LRS diamankan pada Sabtu, (06/08/2022), sekira Pukul 13.00 WIB, saat melakukan jual beli sisik Trenggiling di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan SPBU BPS Kelurahan Huta Toruan X Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.

Sementara, Tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng Kelurahan Huta Toruan VI  Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi menjelaskan, Penangkapan kedua Tersangka ini berhasil dilakukan, atas kerjasama dengan Polda Sumut, Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan melalui BKSDA Sumut dan Polres Taput.

“Kronologi Kasus Sisik Trenggiling, pada hari Sabtu (6/8/2022) pukul 11.00 WIB, Petugas Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyimpanan sisik Satwa dilindungi jenis sisik trenggiling di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Utara dan akan dilakukan transaksi jual beli di salah satu SPBU yang berada di Tarutung Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput,” terangnya.

“Selanjutnya Petugas bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan SPBU BPS Kelurahan Huta Toruan X Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput. Sekira pukul 13.00 WIB, Pelapor dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 2 (dua) karung yang diduga membawa sisik trenggiling.

“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari karung tersebut, setelah orang yang membawa karung tersebut membukanya dan Pelapor beserta Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi karung tersebut adalah sisik dari hewan trenggiling, dengan berat lebih kurang 38 Kg. Dengan harga kulit trenggiling sekitar USD 3.000 atau sekitar 43 Juta rupiah per- kg, diperkirakan Total Kerugaian mencapai 1.6 MILYAR Rupiah,” tambah Kapolres.

Selanjutnya atas kejadian tersebut Pelapor dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung mengamankan 1 (satu) orang yang membawa karung yang berisi sisik trenggiling tersebut ke Kantor Polres Tapanuli Utara untuk di lakukan proses lebih lanjut.

Sementara, dalam pengungkapan Kasus paruh burung rangkong gading, Petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli paruh burung rangkong gading yang akan di lakukan di Kota Tarutung Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, selanjutnya Pelapor bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di seputaran Kota Tarutung Kelurahan Huta Toruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.

“Saat itu sekira pukul 18.20 WIB, di hari yang sama, Petugas menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 1 (satu) tas ransel, selanjutnya Pelapor dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari tas ransel tersebut.

Selanjutnya setelah orang yang membawa tas ransel tersebut membukanya dan Pelapor dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi tas ransel tersebut adalah paruh burung Rangkong Gading sebanyak 10 buah.

Dengan harga paruh burung rangkong sekitar USD 266 atau sekitar 40 Juta rupiah per- kepala burung rangkong, diperkirakan Total Kerugaian mencapai 500 juta Rupiah.

Sehingga total kerugian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir Rp 2,1 M, dengan perincian Sisik trenggiling 1,6 M dan paruh burung angkong gading Rp 500 juta.

Rencananya keduanya akan menjual sisik dan paruh burung tersebut ke Negara Cina,” terang Kapolres mengahiri.

Untuk mempertanggug jawabkan perbuatan terhadap kedua Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dimana setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian-bagian Satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. (RI/O/Reno H)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pasuruan Gelar Police Goes To School, Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas

    Polres Pasuruan Gelar Police Goes To School, Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Kamtibmas

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI-  SMKN 2 Sukorejo menjalin kolaborasi dengan Polres Pasuruan melalui kegiatan Police Goes To School yang berlangsung khidmat pada upacara bendera, Senin (9/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kasatbinmas Polres Pasuruan, AKP Sunarti, beserta jajaran. Dalam kesempatan itu, AKP Sunarti bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) di hadapan ratusan siswa-siswi dan para guru SMKN 2 Sukorejo. Dalam amanatnya, […]

  • Pangdivif 2 Kostrad Menggelar Kunjungan Kerja Di Yonzipur 10 Pasuruan

    Pangdivif 2 Kostrad Menggelar Kunjungan Kerja Di Yonzipur 10 Pasuruan

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Pasuruan , RI- Panglima Divisi Infantri 2 Kostrad Mayjen TNI Anton Yuliantoro, S.I.P.,M.Tr ( Han) menggelar kunjungan kerjanya di Batalyon Zeni Tempur 10/JP/2 Kostrad Pasuruan pada hari Rabu, 19/86/2024 Kedatangan Panglima Divisi Infantri 2 Kostrad Mayjen TNI Anton Yuliantoro bersama rombongan disambut hangat oleh Komandan Batalyon Zipur 10 Letkol Czi Ali Isnaini S.E.,M.Han., bersama Prajurit […]

  • Waduh’Tidak sesuai spek pekerjaan rehap saluran di Asam Binatur 1 kiri Tirto di Bongkar

    Waduh’Tidak sesuai spek pekerjaan rehap saluran di Asam Binatur 1 kiri Tirto di Bongkar

    • calendar_month Jumat, 17 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 253
    • 0Komentar

    PEKALONGAN – RI, Kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi  permukaan,pekerjaan rehab saluran asam binatur 1 kiri Tirto dengan Nomor kontrak:611/1561,Tanggal kontrak:30 Agustus 2021,Nilai kontrak:Rp.195.581.000,00 tahun anggaran 2021 sumber dana APBD kota pekalongan ,jangka waktu pelaksanaan 75 hari kalender. pelaksana CV.Putra Tragung Berdikari di duga ketahuan asal jadi pada akhirnya dibongkar. Dari pantuan awak media dilokasi terlihat dari […]

  • LBH Jong Java Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik Terkait Proyek Pembangunan Gedung Museum di Pemalang Senilai 4,7 Miliar

    LBH Jong Java Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik Terkait Proyek Pembangunan Gedung Museum di Pemalang Senilai 4,7 Miliar

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 398
    • 0Komentar

    PEMALANG, RI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java yang berkantor di Jl. RE Martadinata Pelutan Pemalang, hari ini, Rabu 05 Maret 2024 menyambangi PPID Utama Diskominfo Kabupaten Pemalang, yang diwakilkan oleh Yogo Darminto, SH dan Gilang Adika, SH (Bagian Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat) yang bertujuan untuk menyampaikan permohonan informasi publik tentang proyek pembangunan Gedung […]

  • Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Randupitu Gempol

    Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Randupitu Gempol

    • calendar_month Jumat, 10 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Pada hari Selasa (07/11/2023), Sat Reskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. berhasil mengamankan pelaku pembunuhan seorang Wanita yang terjadi di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Menindak lanjuti hal tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasi […]

  • Irjen Argo: Kapolri Berikan Intruksi Seluruh Jajaran Seluruh Indonesia Melakukan Operasi Premanisme

    Irjen Argo: Kapolri Berikan Intruksi Seluruh Jajaran Seluruh Indonesia Melakukan Operasi Premanisme

    • calendar_month Jumat, 11 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 227
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Jum’at (11/6/2021) pagi, menyampaikan bahwa saat ini Polri fokus terhadap praktek pemberantasan Premanisme di Masyarakat. “Jadi kemarin Bapak Presiden sempat ada di Tanjung Priok kemudian sempat mengadakan dialog disana, dan ternyata ada kerasahan yang disampaikan oleh Supir Kontainer,” kata Irjen Argo Yuwono, saat berada […]

expand_less