TAPANULI UTARA – RI, Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP JOHANSON SIANTURI, SIK., MH., telah mengamankan dua orang Pelaku jual beli satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Taput.
Dua orang Pelaku diamankan, masing-masing LEONARDO RAMBE SIHOMBING, lk, 33 tahun, Karyawan Honorer, Kristen, alamat Desa Bahal Batu III Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara selaku Pelaku jual beli sisik trenggiling, serta SULAIMAN, (44) warga Desa Matang Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh sebagai Pelaku paruh Rangkong Gading.
Tersangka LRS diamankan pada Sabtu, (06/08/2022), sekira Pukul 13.00 WIB, saat melakukan jual beli sisik Trenggiling di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan SPBU BPS Kelurahan Huta Toruan X Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.
Sementara, Tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng Kelurahan Huta Toruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi menjelaskan, Penangkapan kedua Tersangka ini berhasil dilakukan, atas kerjasama dengan Polda Sumut, Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan melalui BKSDA Sumut dan Polres Taput.
“Kronologi Kasus Sisik Trenggiling, pada hari Sabtu (6/8/2022) pukul 11.00 WIB, Petugas Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyimpanan sisik Satwa dilindungi jenis sisik trenggiling di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Utara dan akan dilakukan transaksi jual beli di salah satu SPBU yang berada di Tarutung Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput,” terangnya.
“Selanjutnya Petugas bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan SPBU BPS Kelurahan Huta Toruan X Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput. Sekira pukul 13.00 WIB, Pelapor dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 2 (dua) karung yang diduga membawa sisik trenggiling.
“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari karung tersebut, setelah orang yang membawa karung tersebut membukanya dan Pelapor beserta Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi karung tersebut adalah sisik dari hewan trenggiling, dengan berat lebih kurang 38 Kg. Dengan harga kulit trenggiling sekitar USD 3.000 atau sekitar 43 Juta rupiah per- kg, diperkirakan Total Kerugaian mencapai 1.6 MILYAR Rupiah,” tambah Kapolres.
Selanjutnya atas kejadian tersebut Pelapor dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung mengamankan 1 (satu) orang yang membawa karung yang berisi sisik trenggiling tersebut ke Kantor Polres Tapanuli Utara untuk di lakukan proses lebih lanjut.
Sementara, dalam pengungkapan Kasus paruh burung rangkong gading, Petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli paruh burung rangkong gading yang akan di lakukan di Kota Tarutung Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, selanjutnya Pelapor bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di seputaran Kota Tarutung Kelurahan Huta Toruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.
“Saat itu sekira pukul 18.20 WIB, di hari yang sama, Petugas menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 1 (satu) tas ransel, selanjutnya Pelapor dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari tas ransel tersebut.
Selanjutnya setelah orang yang membawa tas ransel tersebut membukanya dan Pelapor dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi tas ransel tersebut adalah paruh burung Rangkong Gading sebanyak 10 buah.
Dengan harga paruh burung rangkong sekitar USD 266 atau sekitar 40 Juta rupiah per- kepala burung rangkong, diperkirakan Total Kerugaian mencapai 500 juta Rupiah.
Sehingga total kerugian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir Rp 2,1 M, dengan perincian Sisik trenggiling 1,6 M dan paruh burung angkong gading Rp 500 juta.
Rencananya keduanya akan menjual sisik dan paruh burung tersebut ke Negara Cina,” terang Kapolres mengahiri.
Untuk mempertanggug jawabkan perbuatan terhadap kedua Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dimana setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian-bagian Satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. (RI/O/Reno H)
Tidak ada komentar