Peristiwa

Perdagangkan Buku Terbitan CV. Dewi Pustaka, Kepala SDN Pohkecik Harus Bertanggung Jawab

MOJOKERTO – RI, Polemik perdagangan buku pelajaran untuk siswa SD terbitan CV. Dewi Pustaka dengan Merk Dagang “New Fokus” di SDN Pohkecik pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 semakin berbuntut panjang.

Seperti diketahui bersama CV. Dewi Pustaka adalah Perusahaan milik salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisal AY (Komisi IV) yang salah satu tugas dan wewenangnya mengurusi Bidang Pendidikan. Sementara Perusahaan CV. Dewi Pustaka sendiri beralamatkan di Desa Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

Ramai diberitakan sebelumnya bahwa AY selaku Bos CV. Dewi Pustaka dan beberapa pihak, telah dilaporkan salah satu Wali Murid SDN Pohkecik bernama Hadi Purwanto, ST., ke Polres Kabupaten Mojokerto terkait dugaan tindak pidana dalam penerbitan dan perdagangan berbagai buku pelajaran SD. Buku-buku tersebut antara lain Buku Penjasorkes Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6; Buku Bahasa Jawa Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6; Buku Bahasa Inggris Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6 dan Buku Matematika Kelas 6.

Disisi lain AY juga dilaporkan oleh Wali Murid ini ke Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pelanggaran Kode Etik.

“Memang benar Bos CV. Dewi Pustaka dan beberapa pihak yang terlibat telah saya laporkan ke Polres Mojokerto sejak bulan Februari kemarin. Saya juga menunggu jadwal Sidang Kehormatan di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto. Saya tidak terima anak saya dijadikan objek perdagangan buku-buku pelajaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Ini menyangkut moralitas Anak Bangsa. Saya akan terus menuntut keadilan dan kepastian hukum terhadap permasalahan ini,” ujar Hadi saat memberikan klarifikasi di Kediamannya, Sabtu (3/7/2021).

Hadi menegaskan bahwa sebagai Wali Murid dirinya tidak keberatan ketika anaknya harus membeli buku-buku pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar di rumah. Tetapi dirinya tidak terima ketika buku-buku yang dibeli tersebut tidak sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan tentang perbukuan yang berlaku di negara ini.

“10 buku yang saya laporkan itu tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan beserta lampirannya, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sisitem Perbukuan, PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sisitem Perbukuan, Peraturan Kepala Perpustakaan No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeberian ISBN dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Hadi.

Menurut Hadi selaku wali murid SDN Pohkecik menegaskan bahwa sebenarnya pihak yang paling bertanggungjawab terkait dapat diperdagangkannya buku-buku terbitan CV Dewi Pustaka di SDN Pohkecik pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 adalah Kepala Sekolah SDN Pohkecik yang berinisial AK.

“Dalam perkara buku ini, AK selaku Kepala SDN Pohkecik harus bisa mempertanggungjawabkannya. Tidak mungkin Ketua Paguyuban berani merekomendasi dan memperdagangkan buku ini tanpa adanya perintah dari Kepala Sekolah. Ada 5 landasan dasar bahwa AK tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik,” terang Hadi.

5 landasan dasar tersebut menurut Hadi bahwa pertama AK selaku Kepala SDN Pohkecik tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar yang menerangkan bahwa “Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

Kedua, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar yang menerangkan bahwa “Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada Menteri.

Ketiga, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa

“Satuan Pendidikan wajib melakukan evaluasi seluruh buku yang digunakan di Satuan Pendidikan untuk memastikan buku yang digunakan di Satuan Pendidikan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1).

Keempat, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa Satuan Pendidikan wajib memilih dan menyediakan Buku Teks Pelajaran yang dinyatakan layak oleh Kementerian untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

Kelima, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat buku yang tidak memenuhi kriteria, maka buku dimaksud tidak dapat digunakan pada Satuan Pendidikan.

“Atas dasar tersebut sudah jelas bahwa AK selaku Kepala SDN Pohkecik tidak menjalankan kewajibannya dengan baik sebagai kepala sekolah. Juga patut diduga perdagangan buku ini ada unsur grativikasi. Karena saya yakin bahwa patut diduga telah bertemu Kepala SDN Pohkecik dengan marketing CV Dewi Pustaka pada suatu waktu tertentu di suatu tempat tertentu yang pada intinya membicarakan bagaimana buku-buku ini bisa diperdagangkan di SDN Pohkecik dan membicarakan fee-fee khusus untuk Kepala Sekolah,” jelas Hadi.

Seandainya Kepala SDN Pohkecik melaksanakan kewajibannya dengan baik, tidak mungkin buku-buku terbitan CV Dewi Pustaka bisa diperdagangkan di SDN Pohkecik. Inilah keprihatinan Hadi Purwanto, ST. selaku wali murid SDN Pohkecik. Dia juga menegaskan bahwa dirinya akan terus membongkar jaringan mafia buku illegal di SDN Pohkecik pada khususnya dan di Kabupaten Mojokerto pada umumnya sampai tuntas keakar-akarnya. (Bams)

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

47 menit ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

55 menit ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

3 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

7 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

12 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

12 jam ago