Breaking News
light_mode
Trending Tags

Perdagangkan Buku Terbitan CV. Dewi Pustaka, Kepala SDN Pohkecik Harus Bertanggung Jawab

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 4 Jul 2021
  • visibility 254
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Polemik perdagangan buku pelajaran untuk siswa SD terbitan CV. Dewi Pustaka dengan Merk Dagang “New Fokus” di SDN Pohkecik pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 semakin berbuntut panjang.

Seperti diketahui bersama CV. Dewi Pustaka adalah Perusahaan milik salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisal AY (Komisi IV) yang salah satu tugas dan wewenangnya mengurusi Bidang Pendidikan. Sementara Perusahaan CV. Dewi Pustaka sendiri beralamatkan di Desa Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

Ramai diberitakan sebelumnya bahwa AY selaku Bos CV. Dewi Pustaka dan beberapa pihak, telah dilaporkan salah satu Wali Murid SDN Pohkecik bernama Hadi Purwanto, ST., ke Polres Kabupaten Mojokerto terkait dugaan tindak pidana dalam penerbitan dan perdagangan berbagai buku pelajaran SD. Buku-buku tersebut antara lain Buku Penjasorkes Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6; Buku Bahasa Jawa Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6; Buku Bahasa Inggris Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6 dan Buku Matematika Kelas 6.

Disisi lain AY juga dilaporkan oleh Wali Murid ini ke Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pelanggaran Kode Etik.

“Memang benar Bos CV. Dewi Pustaka dan beberapa pihak yang terlibat telah saya laporkan ke Polres Mojokerto sejak bulan Februari kemarin. Saya juga menunggu jadwal Sidang Kehormatan di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto. Saya tidak terima anak saya dijadikan objek perdagangan buku-buku pelajaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Ini menyangkut moralitas Anak Bangsa. Saya akan terus menuntut keadilan dan kepastian hukum terhadap permasalahan ini,” ujar Hadi saat memberikan klarifikasi di Kediamannya, Sabtu (3/7/2021).

Hadi menegaskan bahwa sebagai Wali Murid dirinya tidak keberatan ketika anaknya harus membeli buku-buku pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar di rumah. Tetapi dirinya tidak terima ketika buku-buku yang dibeli tersebut tidak sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan tentang perbukuan yang berlaku di negara ini.

“10 buku yang saya laporkan itu tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan beserta lampirannya, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sisitem Perbukuan, PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sisitem Perbukuan, Peraturan Kepala Perpustakaan No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeberian ISBN dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Hadi.

Menurut Hadi selaku wali murid SDN Pohkecik menegaskan bahwa sebenarnya pihak yang paling bertanggungjawab terkait dapat diperdagangkannya buku-buku terbitan CV Dewi Pustaka di SDN Pohkecik pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 adalah Kepala Sekolah SDN Pohkecik yang berinisial AK.

“Dalam perkara buku ini, AK selaku Kepala SDN Pohkecik harus bisa mempertanggungjawabkannya. Tidak mungkin Ketua Paguyuban berani merekomendasi dan memperdagangkan buku ini tanpa adanya perintah dari Kepala Sekolah. Ada 5 landasan dasar bahwa AK tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik,” terang Hadi.

5 landasan dasar tersebut menurut Hadi bahwa pertama AK selaku Kepala SDN Pohkecik tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar yang menerangkan bahwa “Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

Kedua, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar yang menerangkan bahwa “Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada Menteri.

Ketiga, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa

“Satuan Pendidikan wajib melakukan evaluasi seluruh buku yang digunakan di Satuan Pendidikan untuk memastikan buku yang digunakan di Satuan Pendidikan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1).

Keempat, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa Satuan Pendidikan wajib memilih dan menyediakan Buku Teks Pelajaran yang dinyatakan layak oleh Kementerian untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

Kelima, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat buku yang tidak memenuhi kriteria, maka buku dimaksud tidak dapat digunakan pada Satuan Pendidikan.

“Atas dasar tersebut sudah jelas bahwa AK selaku Kepala SDN Pohkecik tidak menjalankan kewajibannya dengan baik sebagai kepala sekolah. Juga patut diduga perdagangan buku ini ada unsur grativikasi. Karena saya yakin bahwa patut diduga telah bertemu Kepala SDN Pohkecik dengan marketing CV Dewi Pustaka pada suatu waktu tertentu di suatu tempat tertentu yang pada intinya membicarakan bagaimana buku-buku ini bisa diperdagangkan di SDN Pohkecik dan membicarakan fee-fee khusus untuk Kepala Sekolah,” jelas Hadi.

Seandainya Kepala SDN Pohkecik melaksanakan kewajibannya dengan baik, tidak mungkin buku-buku terbitan CV Dewi Pustaka bisa diperdagangkan di SDN Pohkecik. Inilah keprihatinan Hadi Purwanto, ST. selaku wali murid SDN Pohkecik. Dia juga menegaskan bahwa dirinya akan terus membongkar jaringan mafia buku illegal di SDN Pohkecik pada khususnya dan di Kabupaten Mojokerto pada umumnya sampai tuntas keakar-akarnya. (Bams)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampingi Pangdam XII/Tanjungpura, Kapolres Ketapang Tinjau Karhutla dan Ketersediaan Air Warga

    Dampingi Pangdam XII/Tanjungpura, Kapolres Ketapang Tinjau Karhutla dan Ketersediaan Air Warga

    • calendar_month 2 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 3
    • 0Komentar

      KETAPANG,RI- Polda Kalbar – Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama, S.H., S.I.K., M.H., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ketapang mendampingi kunjungan kerja Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Jumat (18/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau langsung upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), […]

  • Rw 17 Peringati HUT RI yang Ke-78 Dan Maulid Nabi SAW 1445 M

    Rw 17 Peringati HUT RI yang Ke-78 Dan Maulid Nabi SAW 1445 M

    • calendar_month Jumat, 29 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 463
    • 0Komentar

    Cimahi, RI, – Dalam rangka memperingati HUT – RI yang ke-78, RW 17 mengadakan tasyakuran, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan tablig Akbar bekerja sama dengan DKM Masjid Al Mukaromah Rw 17, PM2A beserta ibu ibu majelis Ta’lim RW 17. Kelurahan Leuwigajah.yang digelar di Masjid Al Mukaromah RW 17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimah, Minggu […]

  • Polres Probolinggo Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan 4M Tetap Berjalan dan Profesional

    Polres Probolinggo Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan 4M Tetap Berjalan dan Profesional

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Kapolres Probolingggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menegaskan bahwa perkara penipuan senilai 4 Millyar saat ini terus berjalan dan dilakukan penanganan secara profesional. AKP Putra Adi juga menekankan bahwa penyidik telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan tetap mengedepankan tanggung jawab. Hal itu dikatakan AKP Putra Adi menanggapi […]

  • Panen Jagung Silase di Lenteng, Pangdam V/Brw Ajak Petani Berubah Metode

    Panen Jagung Silase di Lenteng, Pangdam V/Brw Ajak Petani Berubah Metode

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Sumenep,RI – Usai meresmikan Makodim 0827/Sumenep, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf yang didampingi Dandim 0827/Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi, S.E panen jagung silase. Panen jagung bertempat di lahan milik bapak Ahyak Ketua Poktan Nurul Ulum dengan Dusun Jepun Barat, Desa Lenteng Timur, Kecanatan Lenteng, Kabupateb Sumenep. Kamis (2/2/2023). Kunjungan Pangdam V/Brw di Desa […]

  • Bupati Pulpis : Bank Indonesia Berperan Penting Darong Pertumbuhan Ekonomi

    Bupati Pulpis : Bank Indonesia Berperan Penting Darong Pertumbuhan Ekonomi

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 255
    • 0Komentar

    PULANG PISAU – RI, Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengatakan, Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah berperan penting dalam pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. “Karena, Bank Indonesia yang merupakan Bank Sentral ini akan mampu mengendalikan inflasi baik melalui cakupan harga dan monitoring secara baik dan berkelanjutan,” katanya saat menghadiri pengukuhan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Kalteng, di Palangka […]

  • Kekeringan Melanda Desa Kecamatan Tongas, Polres Berikan Bantuan 10 Ribu Liter Air Bersih

    Kekeringan Melanda Desa Kecamatan Tongas, Polres Berikan Bantuan 10 Ribu Liter Air Bersih

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Probolinggo,RI- Sejumlah desa di Kabupaten Probolinggo mengalami kekeringan. Untuk membantu masyarakat, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. bersama dengan para PJU melakukan kegiatan bakti sosial air bersih. Kegiatan ini, berlangsung di Desa Sumberkramat Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, Senin (29/10/2024) pagi. Bantuan ini terdiri dari dua tangki air bersih sebanyak 10 ribu liter, tiga buah […]

expand_less