Breaking News
light_mode
Trending Tags

Perdagangkan Buku Terbitan CV. Dewi Pustaka, Kepala SDN Pohkecik Harus Bertanggung Jawab

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 4 Jul 2021
  • visibility 212
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Polemik perdagangan buku pelajaran untuk siswa SD terbitan CV. Dewi Pustaka dengan Merk Dagang “New Fokus” di SDN Pohkecik pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 semakin berbuntut panjang.

Seperti diketahui bersama CV. Dewi Pustaka adalah Perusahaan milik salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisal AY (Komisi IV) yang salah satu tugas dan wewenangnya mengurusi Bidang Pendidikan. Sementara Perusahaan CV. Dewi Pustaka sendiri beralamatkan di Desa Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

Ramai diberitakan sebelumnya bahwa AY selaku Bos CV. Dewi Pustaka dan beberapa pihak, telah dilaporkan salah satu Wali Murid SDN Pohkecik bernama Hadi Purwanto, ST., ke Polres Kabupaten Mojokerto terkait dugaan tindak pidana dalam penerbitan dan perdagangan berbagai buku pelajaran SD. Buku-buku tersebut antara lain Buku Penjasorkes Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6; Buku Bahasa Jawa Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6; Buku Bahasa Inggris Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6 dan Buku Matematika Kelas 6.

Disisi lain AY juga dilaporkan oleh Wali Murid ini ke Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pelanggaran Kode Etik.

“Memang benar Bos CV. Dewi Pustaka dan beberapa pihak yang terlibat telah saya laporkan ke Polres Mojokerto sejak bulan Februari kemarin. Saya juga menunggu jadwal Sidang Kehormatan di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto. Saya tidak terima anak saya dijadikan objek perdagangan buku-buku pelajaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Ini menyangkut moralitas Anak Bangsa. Saya akan terus menuntut keadilan dan kepastian hukum terhadap permasalahan ini,” ujar Hadi saat memberikan klarifikasi di Kediamannya, Sabtu (3/7/2021).

Hadi menegaskan bahwa sebagai Wali Murid dirinya tidak keberatan ketika anaknya harus membeli buku-buku pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar di rumah. Tetapi dirinya tidak terima ketika buku-buku yang dibeli tersebut tidak sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan tentang perbukuan yang berlaku di negara ini.

“10 buku yang saya laporkan itu tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan beserta lampirannya, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sisitem Perbukuan, PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sisitem Perbukuan, Peraturan Kepala Perpustakaan No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeberian ISBN dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Hadi.

Menurut Hadi selaku wali murid SDN Pohkecik menegaskan bahwa sebenarnya pihak yang paling bertanggungjawab terkait dapat diperdagangkannya buku-buku terbitan CV Dewi Pustaka di SDN Pohkecik pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 adalah Kepala Sekolah SDN Pohkecik yang berinisial AK.

“Dalam perkara buku ini, AK selaku Kepala SDN Pohkecik harus bisa mempertanggungjawabkannya. Tidak mungkin Ketua Paguyuban berani merekomendasi dan memperdagangkan buku ini tanpa adanya perintah dari Kepala Sekolah. Ada 5 landasan dasar bahwa AK tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik,” terang Hadi.

5 landasan dasar tersebut menurut Hadi bahwa pertama AK selaku Kepala SDN Pohkecik tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar yang menerangkan bahwa “Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

Kedua, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar yang menerangkan bahwa “Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada Menteri.

Ketiga, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa

“Satuan Pendidikan wajib melakukan evaluasi seluruh buku yang digunakan di Satuan Pendidikan untuk memastikan buku yang digunakan di Satuan Pendidikan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1).

Keempat, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa Satuan Pendidikan wajib memilih dan menyediakan Buku Teks Pelajaran yang dinyatakan layak oleh Kementerian untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

Kelima, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat buku yang tidak memenuhi kriteria, maka buku dimaksud tidak dapat digunakan pada Satuan Pendidikan.

“Atas dasar tersebut sudah jelas bahwa AK selaku Kepala SDN Pohkecik tidak menjalankan kewajibannya dengan baik sebagai kepala sekolah. Juga patut diduga perdagangan buku ini ada unsur grativikasi. Karena saya yakin bahwa patut diduga telah bertemu Kepala SDN Pohkecik dengan marketing CV Dewi Pustaka pada suatu waktu tertentu di suatu tempat tertentu yang pada intinya membicarakan bagaimana buku-buku ini bisa diperdagangkan di SDN Pohkecik dan membicarakan fee-fee khusus untuk Kepala Sekolah,” jelas Hadi.

Seandainya Kepala SDN Pohkecik melaksanakan kewajibannya dengan baik, tidak mungkin buku-buku terbitan CV Dewi Pustaka bisa diperdagangkan di SDN Pohkecik. Inilah keprihatinan Hadi Purwanto, ST. selaku wali murid SDN Pohkecik. Dia juga menegaskan bahwa dirinya akan terus membongkar jaringan mafia buku illegal di SDN Pohkecik pada khususnya dan di Kabupaten Mojokerto pada umumnya sampai tuntas keakar-akarnya. (Bams)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut HUT Humas Polri Ke- 72, Humas Polres Pasuruan Kota Lakukan Penanaman Pohon Mangrove

    Sambut HUT Humas Polri Ke- 72, Humas Polres Pasuruan Kota Lakukan Penanaman Pohon Mangrove

    • calendar_month Sabtu, 14 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Polresta Pasuruan , RI – Sambut perayaan Hari Ulang Tahun Humas Polri yang ke-72, Humas Polres Pasuruan Kota turut berpartisipasi dalam kegiatan sosial dengan melaksanakan penanaman pohon mangrove di sepanjang pesisir pantai. Jumat (13/10/2023). Kegiatan penanaman pohon mangrove tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan pantai dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga […]

  • Polsek Segedong Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir

    Polsek Segedong Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Mempawah ,RI – Polsek Segedong Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat menggelar bakti sosial kepada masyarakat yang terdampak banjir, Sabtu (14/12/2024) pagi. Kegiatan dalam bentuk penyaluran bantuan sembako dipimpin Kapolsek segedong Ipda Lodrick Taliak Hungan. Untuk proses penyaluran bantuan, Kapolsek Ipda Lodrick dan anggota bahkan rela mengarungi banjir setinggi 30 cm untuk menemui warga dari rumah […]

  • Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

    Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Dana hibah gereja GKE Sintang resmi penyerahan tersangka PONTIANAK, RI – Jaksa Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Sintang, pada hari ini, Kamis (18/12/2025), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang. Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah […]

  • Babinsa Sidoharjo Koramil Gedeg Dampingi Distribusi BLT DD Tahap 4 – 6 Tahun 2023

    Babinsa Sidoharjo Koramil Gedeg Dampingi Distribusi BLT DD Tahap 4 – 6 Tahun 2023

    • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 216
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto melalui Koramil jajaran bersama tiga pilar baik tingkat kecamatan maupun desa hingga saat ini terus mengawal dan mendampingi penyaluran Bansos tak terkecuali penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Kita ketahui bersama BLT DD merupakan program jaring pengaman sosial dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19. […]

  • Kapolres Melawi Periksa Hotline Mudik Polri 110

    Kapolres Melawi Periksa Hotline Mudik Polri 110

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    KALBAR,RI – Menjelang Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Kapuas 2025 di wilayah hukum Polda Kalbar, Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H di dampingi Kabag Ops AKP I Nengah Muliawan, S.H, Kasie TIK, Perwira Ops dan Ka SPK melakukan pemeriksaan layanan Hotline Mudik Polri 110 di ruang pelayanan SPKT Polres Melawi, Jumat (14/3/25). Kapolres Melawi […]

  • DPRD Samosir Gelar Rapat Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-20 Kabupaten Samosir

    DPRD Samosir Gelar Rapat Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-20 Kabupaten Samosir

    • calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Samosir, RI – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-20 Kabupaten Samosir Tahun 2024, DPRD Kabupaten Samosir menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Senin (8/01/2024). Hadir dalam rapat paripurna ini, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST, Wakil Bupati Drs. Martua Sitanggang, MM, Pimpinan dan Anggota DPRD Samosir, Forkopimda, […]

expand_less