PERSAINGAN KEDAULATAN GARAM atau KEDAULATAN IMPOR GARAM

Radar Indonesia
11 Des 2019 09:58
2 menit membaca

SUMENEP,RI – Inisiatif PT. Garam (Persero) untuk mendukung Peningkatan produksi serta kualitas Garam khususnya Garam Rakyat Pada hari selasa 10 Desember 2019 pukul 14:30 WIB Menggelar Sarasehan Nasional dengan Judul  ” Antara Kedaulatan Garam atau Impor Garam “. Dengan Narasumber yang Hadir Direktur Utama PT. Garam (Persero) Budi Sasongko dan Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty S.P, M.E, yang di inisiasi oleh Kesatuan Pekerja Garam ( KEPASGA ) sebagai wadah Karyawan PT.Garam (Persero) di kantor Pusat Kalianget Sumenep, dengan peserta FORPIMDA Kab.Sumenep, Asosiasi Petani Garam Madura, Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG), serta Karayawan PT.Garam (Persero).

Kewenangan KKP dalam memberikan kewenangan Impor Garam banyak dilanggar oleh Kementerian lain sehingga terjadi Maladministrasi/pelanggaran dalam kebijakan impor Garam, sehingga mengakibat harga garam impor yang mempunyai harga lebih murah dari garam lokal mengakibatkanharga garam lokal anjlok dan tdk terkontrol jatuhnya, menurut paparan Lely Pelitasari Soebekty.

Selanjutnya Wakil Ketua Ombudsman RI berharap tata kelola serta regulasi garamkedepannya PT.Garam (Persero) bisa menjadi Pengendali Impor garam. Seperti PengklusteranGaram yang diatur dalam Kemenperin No.88 Tahun 2014 sangat penting untuk meningkat kualitas garam lokal agar bersaing dengan garam impor, hal itu sebagai bentuk keseriusan dan perhatian ibu Lely sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI. Salah satu usulan dari ketua HMPG agar pengklusteran Garam dihapuskan dengan meninjau ulang Kemenperin No.88 Tahun 2014 karena sulit dipenuhi oleh petani garam.

Direktur Utama PT. Garam (Persero) Budi Sasongko menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk membantu petani garam, selain itu juga PT. Garam (persero) tdk anti Impor Garam karena kebutuhan garam sangat tinggi, tetapi dampak negatif dari impor garam  akan bisa diperminim dengan tata kelola yang baik. Utamanya impor garam bisa dilakukan saat stok garam dalam negeri kurang.

Solusi Pegaraman Nasional dalam jangka pendek, menengah & panjang telah diformulasikan oleh PT. Garam (Persero) kepada pemerintah untuk mendapat perhatian dan tindakan cepat. Hasil sarasehan Nasional tersebut juga dilaporkan agar menjadi masukan dalam kebijakan Impor garam dari pemerintah dan tidak merugikan garam Nasional. (M-One)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x