Hukrim

Polda Jatim Serahkan Tahap 2 Kasus MSAT di Kejati Jatim

SURABAYA – RI, Setelah melalui proses panjang dan penjemputan DPO MSAT yang penuh dramatis. Hari ini Jum’at (8/7/2022), Polda Jawa Timur telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Penyerahan tahap 2 kasus pencabulan MSAT ini dilakukan di Rutan Klas I Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, secara administrasi pihaknya telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti yang diterima JPU dan disaksikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang. Artinya kasus MSAT siap untuk disidangkan.

“Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan Tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU,” jelasnya

Lanjut Dirkrimum Polda Jatim menjelaskan, pihaknya kemarin telah mengamankan 351 simpatisan dalam proses penangkapan 7 Juli 2022, Gabungan Tim Penyidik dari Ditkrimum Polda Jatim dan Penyidik yang dibentuk Kapolres Jombang, telah menetapkan 5 Tersangka. 1 diantaranya Tersangka yang menghalangi saat penangkapan pada hari Minggu dan 4 Tersangka pada hari Kamis di Pondok.

“Rencana siang hari ini kita lakukan penahanan 5 Tersangka dengan pasal 19 UU 12 2022, tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejati Jatim, Sofian Selle menuturkan, MSAT disangkakan dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

“Tentunya dengan adanya penyerahan ini kami tindak lanjuti dengan persidangan,” tuturnya Sofian Kasi Pidum Kejati Jatim.

Selain itu, Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, Persidangan terhadap MSAT ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut karena alasan keamanan dan kondusifitas peradilan yang akan dilalui MSAT.

“Tempat kejadian memang di Jombang tapi berdasarkan kondusifitas kami Forkopimda Jombang, Kapolres, Kejari mengusulkan untuk memindahkan tempat persidangan dengan berbagai macam alasan,” pungkas Tengku. (Red Humas)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk

Jakarta, RI - Satu dekade kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Polri telah membentuk lima kepolisian daerah…

2 jam ago

Kapal Penumpang KM Arif Azam Jaya Tabrak Dermaga Kubu, Tiga Bangunan Rusak

Kubu Raya, RI - Sebuah insiden menimpa kapal penumpang KM Arif Azam Jaya yang melayani…

2 jam ago

HUT TNI ke-79: Polres Sumenep Sambangi Dandim 0827 dengan Kejutan Istimewa

Sumenep, RI - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang…

3 jam ago

Bangun Komunikasi, Kapolres Ketapang Silaturahmi Bersama Pengurus FKUB Ketapang

Ketapang, RI – Polda Kalbar, Dalam rangka meningkatkan hubungan silaturahim sekaligus memperkokoh sinergitas antar Kepolisian…

4 jam ago

Open Turnamen Bola Basket Piala Pangdam XII/Tpr Warnai Peringatan HUT Ke-79 TNI

Pontianak, RI - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Tentara Nasional Indonesia di wilayah Kodam XII/Tanjungpura…

4 jam ago

Sinergitas Satgas 641/Bru dan Polri, dalam upaya ciptakan stabilitas keamanan guna dukung Percepatan Pembangunan di Papua

Jaya Wijaya, RI — Sinergitas TNI-Polri menjadi satu kekuatan untuk menciptakan stabilitas keamanan nasional dan…

4 jam ago