Jadi Korban Arisan Bodong, Warga Pojok Kulon Jombang Lapor ke Polisi

Radar Indonesia
9 Mar 2024 11:00
Hukrim 0 195
2 menit membaca

Jombang, RI – Babak baru kasus arisan bodong di Desa Pojok kulon Jombang, Masro’iyah Isnaini (27) melaporkan perempuan berinisial IA karena merasa tertipu.

Ia mengaku telah menjadi korban arisan yang diselenggarakan oleh IA sejak 2023.

“Pada Bulan Agustus 2023 saya mengetahui status Whatsapp IA terkait penjualan arisan online, karena tertarik akhirnya saya membeli arisan tersebut”. Ungkap dia pada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Masro’iyah menyebutkan, selama dua bulan dia masih mendapatkan keuntungan dari pembelian arisan tersebut, karena merasa untung kemudian dia membeli arisan lagi.

“Saya kemudian membeli arisan lagi kepada IM dengan nominal yang berbeda dan dengan keuntungan berbeda dengan total keseluruan pembelian sekitar Rp. 72.000.000”. Ujarnya.

“Hingga tanggal 14 Februari kemarin setelahnya saya sudah tidak mendapat keuntungan lagi dari pembelian arisan online tersebut”. Pungkas Masro’iyah.

Sampai saat ini, Hanya ada tiga orang yang berani melapor kepada pihak kepolisian.

Didampingi kuasa hukumnya Sukrisno Adi SH. MH. dan Aris Hermansyah Hatta SH. Masro’iyah melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan dana arisan ke Polres Jombang.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LPM/154.Reskrim/III/2024/SPKT/Polres Jombang tertanggal 08 Maret 2024.

Sebelumnya diberitakan Pada Kamis 29 Februari 2024 Puluhan Warga Desa Pojok Kulon, Kecamatan Kesamben, Jombang dibuat geger gegara arisan bodong.

Arisan online yang dikelola salah satu warga itu macet. Uang warga yang hilang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.

Korban dari penjualan arisan fiktif itu mencapai 50 orang lebih, dengan nominal total kurang lebih Rp 500 juta bahkan hingga 2 milyar.

Pemerintah desa serempat sempat mencoba mengadakan mediasi yang dihadiri oleh korban dan pengepul arisan yaitu IA namun pada akhirnya tetap tidak ada kejelasan. (Dik)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x