Pontianak, RI –Untuk sekarang kinerja kepolisian Polda Kalimantan Barat telah banyak keberhasilanya dalam pengungkapan.berbagai kasus peredaran Narkoba.
Seperti halnya saja.,apa yang dilakukan oleh Kepolisian Polda Kalimantan.barat telah mengaman kan seorang Peria berusia ( 40 ) Th warga Pontianak yang kedapatan membawa sabu seberat ,10,9 Kilo gram.
Selama dalam bulan Oktober kepolisian Polda Kalbar telah mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia seberat 10,9 Kilogram, yang langsung dimusnahkan di Rektorat Narkoba Polda Kalimantan Barat Senin (11/11/2024).
Melalui .Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan,didalam bulan Oktober yang lalu Polda Kalbar berhasil mengungkap adanya kasus tindak Pidana Narkoba di Kota Pontianak.
Tentu akan melakukan razia berkelanjutan di wilayah Kampung Beting Pontianak Timur. Jelasnya.
Nenurut “Kombes Pol Thelly Iskandar Muda” selain sebagai upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba disamping itu juga sebagai bentuk kegiatan” Asta Cita “sesuai dengan program 100 hari Presiden RI,” kata dia.
Sedangkan terkait atas pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang di ungkap di Oktober, berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B/364/X/2024/SPKT/Polda Kalbar tanggal 28 Oktober 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/104/IX/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba Tanggal 28 Oktober 2024 SP.Sidik/105/IX/RES.4.2/Ditresnarkoba Tanggal 29 Oktober 2024.
Tentang penindakan Ditresnarkoba Polda Kabar,TKP di Jl Pak Kasih di sebuah ruko no 53 PT Yoshy Bayu Aji Tour dan Travel, Kelurahan Mariana, di Kecamatan Pontianak Kota, dan di sebuah rumah di Jl Gaya Baru Gg Darat Keraton No 95, Kelurahan Tembelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur.
Selanjutnya, pada 28 Oktober 2024 pukul 19.45 WIB, anggota Lidik Subdit II dihubungi pihak ekspedisi tour dan travel PT Yoshi Bayu Aji memberikan informasi ada sebuah paket yang dicurigai, kemudian pada pukul 20.00 WIB anggota Lidik sampai di tur dan travel, paket yang dicurigai dibuka, disaksikan pihak ekspedisi, ditemukan 1 buah kotak kardus dilakban warna kuning, di dalamnya terdapat 1 kain hijau, 1 plastik hitam dilakban, 1 karung putih yang bertulis Cap Kuda dan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertulis Guanyinwang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu.
“Lebih lanjut,Anggota Lidik Subdit II meminta pihak ekspedisi menghubungi nomor pengirim paket tersebut, agar mengambil paketnya kembali karena harus menandatangani nota pengirim, dijawab besok akan datang jawab pengirim, kemudian barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar,” ucap Kombes Pol Thelly.
Pada Selasa pukul 12.00 WIB, Anggota Lidik Subdit II meminta pihak ekspedisi kembali menghubungi nomor pengirim paket, namun nomor pengirim sudah tidak dapat dihubungi.
Oleh karena itu, pihak ekspedisi diminta membuat laporan Polisi ke SPKT Polda Kalbar, disaksikan oleh saksi-saksi barang bukti dan pelapor di bawa ke Mako Ditresnarkoba dan dilakukan pemeriksaan.
“Pengungkapan kasus ini Tim Lidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengirim paket dan terungkap bahwa tersangkanya Warga Negara asing (WNA) dengan setatus DPO inisial MR.
Terpisah adanya informasi masyarakat yang di dapat Tim Lidik, adanya seorang inisial HD akan melakukan transaksi narkoba di seputar Jl.Gaya Baru Kelurahan Tembelan Sampit.
Kemudian Tim Lidik melakukan penyelidikan dan pada Selasa 29 Oktober 2024 pukul 10.25 Wib, tim melihat tersangka HD mengendarai sepeda motor menemui seseorang di depan gang dan menyerahkan sebuah kantong plastik hitam diduga berisi sabu.
Setelah menerima bungkusan tersebut tersangka HD langsung pergi dan dibuntuti Tim Lidik sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka sampai di sebuah rumah di Jl Gaya Baru Gg Darat Keraton No 95.
Saat tersangka masuk kerumah dan menyimpan kantong hitam di bawah meja ruang tamu, bersamaan tim Lidik menyergap tersangka membuang kantong plastik hitam melalui jendela ke luar rumah.
Tersangka ditangkap dan agar mengambil kantong yang di buang setelah dibuka berisi satu paket sabu seberat 1 kilogram, tersangka mengakui dirinya membuang sabu tersebut agar tidak ditemukan polisi.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu seberat netto 10,9 Kilogram dimusnahkan di halaman Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, tutup nya
Publis : Muly // Juan
Surabaya,RI- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs Imam Sugianto,M.Si bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim,…
MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., bersama Kapolres Mojokerto AKBP Dr.…
KOTA MOJOKERTO, RI. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K M.H bersama jajaran Forkopimda…
MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., bersama Kapolres Mojokerto AKBP Dr.…
MOJOKERTO, RI. Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang berlangsung hari ini, Selasa (26/11) siang,…
KETAPANG, Polda Kalbar,RI - Polres Ketapang menggelar patroli gabungan bersama unsur TNI, Satpol PP, Dan…