Hukrim

Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja Dan Berhasil Amankan 35 Paket Daun Ganja Kering

KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pekalongan berhasil meringkus 2 orang Terduga Pengedar Narkoba jenis Ganja dan juga berhasil mengamankan 35 paket daun Ganja kering siap edar. Adapun pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberi rasa aman, nyaman dan ketenangan di bulan Ramadhan.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba AKP Hozali, S.H., membenarkan pengungkapan kasus Peredaran Narkoba tersebut.

“Iya benar, pada hari Senin (4/4/2022) kami telah berhasil mengamankan 2 orang terduga Pengedar Narkoba jenis Ganja, serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun keduanya berinisial UK, 30 tahun dan AR, 25 tahun,” jelas AKP Hozali, Kamis (7/4/2022).

Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu terduga Pelaku yang berinisial UK sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan Ganja kering di sebuah Kos di Desa Tanjung Kulon Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.

Guna untuk memastikan kebenaran informasi itu, dibentuklan Tim untuk melakukan penyelidikan.  Dan sekira pukul 22.00 WIB Petugas melihat terduga Pelaku berinisial UK sedang masuk di dalam sebuah Kamar Kos yang beralamat di Desa Tanjung Kulon Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan. Saat itu juga Petugas kemudian bergerak mendekati dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, di temukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Ganja kering terbungkus kertas nasi warna coklat. Dan setelah di mintai keterangan, UK mengaku bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya yang di beli dari AR.

Dari keterangan UK, Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AR dirumahnya serta berhasil mengamankan barang bukti 33 paket daun Ganja kering yang disimpan di kamar tidurnya.

 “Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua Terduga Pelaku akan dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (1 Miliar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Miliar),” ucap AKP Hozali. (Yuli-Er$hi/Humas Polres Pekalongan/ editor: Ifan dedi)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Audiensi Ormas Forum Kudus Bersatu, Diterima Oleh Sekertaris Dinas PMD Kudus

Kudus, RI – Rinardi Budiyanto sekertaris Dinas PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) menerima audiensi Ormas…

3 jam ago

Polisi Selidiki Pembegalan di Parit Bugis, Korban Belum Melapor

Kubu Raya, RI - Polres Kubu Raya meminta warga yang menjadi korban pembegalan atau pencurian…

8 jam ago

Kejati Kalbar Bantah Akan Panggil Mantan Gubernur, Kasi Penkum Akui Omongannya Dipelintir Media

Pontianak, RI - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arainta…

12 jam ago

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Kapolres Sumenep Ajak Awak Media Jaga Kondusifitas

SUMENEP - RI,Kapolres Sumenep Madura Jawa Timur Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M mengajak awak media yang…

13 jam ago

PJS. Walikota Tasikmalaya Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank BI

Kota Tasikmalaya, RI - Pejabat Wali Kota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah.,S.STP.,M.E,fh Menghadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan…

13 jam ago

PJS. Bupati Tasikmalaya Ziarah Ke Makam Leluhur Sukapu

Kab.Tasikmlaya, RI - Pjs. Bupati Tasikmalaya Yedi Rahmat berziarah ke Makam Leluhur Sukapura, di Kecamatan…

13 jam ago