MOJOKERTO – RI, Tidak terasa 135 hari berlalu kasus dugaan tindak pidana penerbitan dan perdagangan Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD di SDN Pohkecik yang ditangani pihak Polres Mojokerto belum juga menemukan titik terang. Patut diketahui bersama bahwa Buku Penjasorkes Kelas 6 SD itu diterbitkan oleh CV. Dewi Pustaka dengan Merk Dagang New Fokus yang mana Perusahaan Penerbitan itu adalah milik salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AY (Komisi IV) yang salah tugas dan wewenangnya membawahi Bidang Pendidikan. Kedudukan AY sendiri di Perusahaan Penerbitan CV. Dewi Pustaka adalah sebagai Direktur dan Penanggungjawab.
Dugaan tindak pidana terkait penerbitan dan perdagangan Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka ini dilaporkan oleh salah satu Wali Murid SDN Pohkecik bernama Hadi Purwanto, ST., ke Polres Mojokerto pada 22 Februari 2021.
“Memang benar saya telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polres Mojokerto pada 22 Februari 2021. Laporan ini saya buat tertulis tertuju langsung kepada AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H., dan tembusan kepada Waka Polres Mojokerto yang saat itu dijabat Kompol David Triyo Prasodjo. Laporan tertulis dengan No. Surat : 024/HPDUMAS/II/2021 itu saya buat setebal 86 halaman. Saya sangat prihatin karena usia laporan sudah memasuki 135 hari akan tetapi Kapolres Mojokerto dan Jajarannya belum menemukan satupun Pelaku penerbitan dan perdagangan Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka di SDN Pohkecik,” papar Hadi saat memberi penjelasan di Kantor Barracuda Indonesia yang beralamatkan di Jalan Banjarsari No. 59 Kedunglengkong Dlanggu Mojokerto, Rabu (7/7/2021).
Terang Hadi dalam laporan itu disertakan alat bukti dan barang bukti berupa ASLI Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka, ASLI Buku Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan merk Prima terbitan CV. Prima Putra Pratama, Asli Print out hasil tracking ISBN dua buku tersebut.
Alat bukti tambahan juga sudah diserahkan Hadi kepada Polres Mojokerto berupa Salinan Surat Klarifikasi ISBN 978-602-9622-656 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor : 867/DBP.05/VI.2021 yang pada intinya menyatakan bahwa ISBN 978-602-9622-656 yang tercantum pada Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka tersebut tidak pernah diterbitkan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
“Bukti permulaan sudah sangat cukup. Alat bukti dan barang bukti juga lebih dari cukup. Saya berharap Kapolres Mojokerto dan Jajaran dapat segera menemukan pelaku dalam perkara ini. Dalam perkara ini ada dua buku yang sama tapi hanya berbeda di sampulnya saja. Kemudian ISBN 978-602-9622-656 yang tercantum pada Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka tersebut tidak pernah diterbitkan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Kalau ISBN 978-602-9622-656 adalah sebuah Akta Otentik, terus siapa yang menyuruh menulis ISBN tersebut dan siapa yang terus mengerjakannya. Satu-satunya yang berwenang menerbitkan ISBN adalah pihak Perpustakaan Nasional. Dari sini seharusnya perkara buku ini sudah menemui titik terang,” tandas Hadi.
Dari barang bukti juga jelas bahwa pada Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka tersebut tidak dicantumkan Nama Penulis Buku dan Pelaku Perbukuan lainnya. Ini sudah terang-terangan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan dan Lampirannya, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian ISBN.
“Sebagai Wali Murid dan Konsumen, hak dan kewajiban saya sudah diatur jelas dalam UU No. 8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak pelaku usaha atau penerbit yang telah menerbitkan dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan akan dijerat hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Ini sudah jelas dan tegas tertuang dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen,” tutur Hadi dengan detail.
Pemalsuan Akta Otentik atau ISBN atau tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dalam menerbitkan dan memperdagangkan buku dapat dijerat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun, Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 380 KUHP dengan anacaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Saya berharap kepada Kapolres Mojokerto dan Jajaran dapat menegakan hukum dengan seadil-adilnya, mampu memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri sehingga dengan segera menemukan para Pelaku yang terlibat dalam penerbitan dan perdagangan buku ini. Saya adalah Korban dalam perkara ini. Dan saya pantang menyerah menuntut keadilan dan kepastian hukum dalam perkara ini. Kedudukan setiap orang adalah sama dalam hukum. Tidak ada satupun orang di Negara ini yang kebal hukum. Semoga Kapolres dan Jajaran tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini,” harap Hadi sebagai Wali Murid.
Hadi menandaskan bahwa seharusnya Kapolres Mojokerto dan Jajaran dalam penanganan perkara ini tetap berlandaskan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Selaku Pelapor, sampai hari ini saya sama sekali belum menerima SP2HP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan Tindak Pidana,” Jelas Hadi.
Karena sudah 135 hari perkara ini juga belum ada titik terang, untuk selanjutnya Hadi akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 21 tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Saya berharap penanganan perkara ini sesuai dengan prinisp-prinsip yang sudah diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yaitu prinsip legalitas, profesional, proporsional, prosedural, transfaran, akuntabel, efektif dan efisien. Saya dalam waktu dekat juga akan melaporkan perkara ini kepada Kompolnas demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tegas Hadi mengakhiri pembicaraan.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Rokhim mengungkapkan jika kemarin sudah memanggil Marketing CV. Dewi Pustaka.
“Untuk lebih jelasnya, besok jam 9 pagi silahkan ke Kantor Mas ya, kalau sekarang saya ada di Kantor tapi Pak Kasat Reskrim yang sedang tidak ada di Kantor. Ya besok kabar-kabaran lagi ya Mas, biar saya dampingi Pak Kasat Reskrim saat menemui Njenengan,” pungkasnya saat dihubungi media ini via seluler, Rabu (7/7/2021). (Bams)
Tidak ada komentar