Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Mojokerto Belum Temukan Pelaku Penerbitan dan Perdagangan Buku CV. Dewi Pustaka

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 7 Jul 2021
  • visibility 323
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Tidak terasa 135 hari berlalu kasus dugaan tindak pidana penerbitan dan perdagangan Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD di SDN Pohkecik yang ditangani pihak Polres Mojokerto belum juga menemukan titik terang. Patut diketahui bersama bahwa Buku Penjasorkes Kelas 6 SD itu diterbitkan oleh CV. Dewi Pustaka dengan Merk Dagang New Fokus yang mana Perusahaan Penerbitan itu adalah milik salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AY (Komisi IV) yang salah tugas dan wewenangnya membawahi Bidang Pendidikan. Kedudukan AY sendiri di Perusahaan Penerbitan CV. Dewi Pustaka adalah sebagai Direktur dan Penanggungjawab.

Dugaan tindak pidana terkait penerbitan dan perdagangan Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka ini dilaporkan oleh salah satu Wali Murid SDN Pohkecik bernama Hadi Purwanto, ST., ke Polres Mojokerto pada 22 Februari 2021.

“Memang benar saya telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polres Mojokerto pada 22 Februari 2021. Laporan ini saya buat tertulis tertuju langsung kepada AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H., dan tembusan kepada Waka Polres Mojokerto yang saat itu dijabat Kompol David Triyo Prasodjo. Laporan tertulis dengan No. Surat : 024/HPDUMAS/II/2021 itu saya buat setebal 86 halaman. Saya sangat prihatin karena usia laporan sudah memasuki 135 hari akan tetapi Kapolres Mojokerto dan Jajarannya belum menemukan satupun Pelaku penerbitan dan perdagangan Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka di SDN Pohkecik,” papar Hadi saat memberi penjelasan di Kantor Barracuda Indonesia yang beralamatkan di Jalan Banjarsari No. 59 Kedunglengkong Dlanggu Mojokerto, Rabu (7/7/2021).

Terang Hadi dalam laporan itu disertakan alat bukti dan barang bukti berupa ASLI Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka, ASLI Buku Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan merk Prima terbitan CV. Prima Putra Pratama, Asli Print out hasil tracking ISBN dua buku tersebut.

Alat bukti tambahan juga sudah diserahkan Hadi kepada Polres Mojokerto berupa Salinan Surat Klarifikasi ISBN 978-602-9622-656 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor : 867/DBP.05/VI.2021 yang pada intinya menyatakan bahwa ISBN 978-602-9622-656 yang tercantum pada Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka tersebut tidak pernah diterbitkan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

“Bukti permulaan sudah sangat cukup. Alat bukti dan barang bukti juga lebih dari cukup. Saya berharap Kapolres Mojokerto dan Jajaran dapat segera menemukan pelaku dalam perkara ini. Dalam perkara ini ada dua buku yang sama tapi hanya berbeda di sampulnya saja. Kemudian ISBN 978-602-9622-656 yang tercantum pada Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka tersebut tidak pernah diterbitkan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Kalau ISBN 978-602-9622-656 adalah sebuah Akta Otentik, terus siapa yang menyuruh menulis ISBN tersebut dan siapa yang terus mengerjakannya. Satu-satunya yang berwenang menerbitkan ISBN adalah pihak Perpustakaan Nasional. Dari sini seharusnya perkara buku ini sudah menemui titik terang,” tandas Hadi.

Dari barang bukti juga jelas bahwa pada Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV. Dewi Pustaka tersebut tidak dicantumkan Nama Penulis Buku dan Pelaku Perbukuan lainnya. Ini sudah terang-terangan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan dan Lampirannya, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian ISBN.

“Sebagai Wali Murid dan Konsumen, hak dan kewajiban saya sudah diatur jelas dalam UU No. 8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak pelaku usaha atau penerbit yang telah menerbitkan dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan akan dijerat hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Ini sudah jelas dan tegas tertuang dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen,” tutur Hadi dengan detail.

Pemalsuan Akta Otentik atau ISBN atau tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dalam menerbitkan dan memperdagangkan buku dapat dijerat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun, Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 380 KUHP dengan anacaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Saya berharap kepada Kapolres Mojokerto dan Jajaran dapat menegakan hukum dengan seadil-adilnya, mampu memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri sehingga dengan segera menemukan para Pelaku yang terlibat dalam penerbitan dan perdagangan buku ini. Saya adalah Korban dalam perkara ini. Dan saya pantang menyerah menuntut keadilan dan kepastian hukum dalam perkara ini. Kedudukan setiap orang adalah sama dalam hukum. Tidak ada satupun orang di Negara ini yang kebal hukum. Semoga Kapolres dan Jajaran tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini,” harap Hadi sebagai Wali Murid.

Hadi menandaskan bahwa seharusnya Kapolres Mojokerto dan Jajaran dalam penanganan perkara ini tetap berlandaskan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

“Selaku Pelapor, sampai hari ini saya sama sekali belum menerima SP2HP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan Tindak Pidana,” Jelas Hadi.

Karena sudah 135 hari perkara ini juga belum ada titik terang, untuk selanjutnya Hadi akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 21 tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Saya berharap penanganan perkara ini sesuai dengan prinisp-prinsip yang sudah diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yaitu prinsip legalitas, profesional, proporsional, prosedural, transfaran, akuntabel, efektif dan efisien. Saya dalam waktu dekat juga akan melaporkan perkara ini kepada Kompolnas demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tegas Hadi mengakhiri pembicaraan.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Rokhim mengungkapkan jika kemarin sudah memanggil Marketing CV. Dewi Pustaka.

“Untuk lebih jelasnya, besok jam 9 pagi silahkan ke Kantor Mas ya, kalau sekarang saya ada di Kantor tapi Pak Kasat Reskrim yang sedang tidak ada di Kantor. Ya besok kabar-kabaran lagi ya Mas, biar saya dampingi Pak Kasat Reskrim saat menemui Njenengan,” pungkasnya saat dihubungi media ini via seluler, Rabu (7/7/2021). (Bams)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPC POSPERA SEBUT DPRD PURWAKARTA TIDAK PRO RAKYAT

    DPC POSPERA SEBUT DPRD PURWAKARTA TIDAK PRO RAKYAT

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Purwakarta,RI – DPC Pospera prihatin atas sikap yang diambil oleh DPRD Purwakarta yang dianggap tidak pro rakyat.  Hal ini terkait dengan adanya penundaan audensi Aliansi Buruh Purwakarta, Pospera, Abpednas, LSM Barak Indonesia antara DPRD, Direktur Utama Bayu Asih, dan Dinas Kesehatan terkait pelayanan RSUD Bayu Asih yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 29 April 2024. Penundaan […]

  • Selamat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 Tahun

    Selamat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 Tahun

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 654
    • 0Komentar

    Post Views: 706

  • Seorang Suami Tega Menghabisi Istrinya Sendiri Dengan Sebatang Kayu

    Seorang Suami Tega Menghabisi Istrinya Sendiri Dengan Sebatang Kayu

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 236
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI,  Setan apa yang mempengaruhi pikiran Miskari (59) yang tega menghabisi Istrinya sendiri Miati (49) dengan sebatang kayu mengakibatkan Istrinya meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Winongan, TKP Dusun Getah Desa Minggir Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, sekira pukul 17.00 WIB pada hari Jum’at, (27/08/2021). Kedua Pasutri adalah warga Dusun Getah Desa Minggir Kecamatan Winongan. Sebelum kejadian, […]

  • Bawaslu Lamandau Jalin Sinergitas Dengan Insan Pers

    Bawaslu Lamandau Jalin Sinergitas Dengan Insan Pers

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Lamandau, RI – Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kab Lamandau gelar media gathering “Ngopi” ngobrol pemilu dengan insan pers media cetak, online dan media TV di Tita Resto kota Nanga Bulik, 24 Oktober 2023. Kegiatan dihadiri Dis kominfo Lamandau, Ketua Bawaslu dan staf, Perwakilan KPU, PWIdan SMSI dan Insan Pers. Kegiatan Ngopi bareng yang dilaksanakan Bawaslu […]

  • Polres Ketapang Bersama Warga, Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang

    Polres Ketapang Bersama Warga, Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 213
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI – Dalam rangka mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya, personel yang tergabung dalam Operasi Keselamatan Kapuas Polres Ketapang melakukan perbaikan pada beberapa titik jalan rusak yang berada di jalan Brigjend Katamso Kota Ketapang, pada Sabtu (22/02/2025) Pukul 11.00 Wib. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengendara serta memperbaiki kondisi jalan yang telah lama […]

  • Panik dan Teriakan Mencekam! Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Awal Kebakaran Dua Ruko

    Panik dan Teriakan Mencekam! Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Awal Kebakaran Dua Ruko

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 317
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Polisi menyelidiki peristiwa kebakaran yang melahap dua unit ruko di Jalan Raya Kapur, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kebakaran pada Jumat (10/1) sore ini menyisakan teka-teki, meski dugaan awal mengarah pada korsleting listrik di lantai dua salah satu ruko. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB itu mengejutkan […]

expand_less