Hukrim

Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Wanita Disabilitas

PROBOLINGGO KOTA – RI, Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap HS (51 Tahun), Warga Desa Grogol Indah Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten yang tinggal di Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

HS ditangkap karena diduga telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap Korban penyandang disabilitas atau pemerkosaan terhadap F (31 Tahun), penyandang disabilitas (tuna wicara) yang tak lain merupakan tetangga Pelaku.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2022 dan dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota pada tanggal 25 Juni 2022.

“Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan yaitu Ibu Korban diberitahu oleh tetangga jika Korban sering disuruh masuk ke dalam rumah Pelaku (Tersangka HS). Kemudian pada saat kejadian, sekira jam 12.00 WIB, Ibu Korban mengetahui sendiri bahwa Korban keluar dari dalam rumah HS. Setelah Korban ditanya oleh Ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (mengunakan bahasa isyarat),” jelasnya, Selasa, 26 Juli 2022.

“Modus yang digunakan yaitu mengajak Korban masuk ke dalam rumah HS kemudian Korban disuruh untuk membuka celana pendek, dan disitulah HS melakukan perbuatannya. Setelah selesai, Korban diberi uang Rp 5.000.- (Lima Ribu Rupiah),” tambahnya.

Setelah dilakukan Visum Et Repertum, pemeriksaan Korban, Saksi-saksi, meminta bantuan Saksi Ahli Penterjemah, Ahli Psikologi Forensik dan menyita barang bukti, Sabtu, 23 Juli 2022 Sat Reskrim melakukan penangkapan dan penetapan Tersangka terhadap HS serta melakukan penahanan.

“ Bahwa telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti. Tehadap Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI no.12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap Korban penyandang disabilitas,” pungkasnya. (mjb/tg Red Humas)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Kasus KDRT Hingga Meninggal Dunia di Ungkap Satreskrim Polres Sumenep

Sumenep, RI - Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Dalam…

8 jam ago

Kunker Menkeu Di Belitung

Tanjungpandan, RI - Dandim 0414/Belitung melaksanakan penjemputan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. Acara…

8 jam ago

Aliansi Masyarakat Taman Timur Deklarasi Dukung Cabup Mansur Hidayat

PEMALANG, RI— Ratusan relawan Aliansi Masyarakat Taman Timur (AMTT) deklarasi dukung petahana pasangan calon bupati…

13 jam ago

Silahturahmi Coolling System Di Desa Darit

Landak,RI- Menyuke, Polda Kalbar pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wib…

14 jam ago

Putra Kalbar Butuh Satu Kemenangan Untuk ke Semifinal dan Juara Pul A

Pontianak, RI - Tim tuan rumah dan juara bertahan putra, Kalimantan Barat (Kalbar) hanya membutuhkan…

15 jam ago

Polisi Lakukan Penyelidikan Intensive Terhadap Tewasnya Pekerja Didalam Mesin CM Elevator

Kubu Raya, RI - Tragis, seorang karyawan pengolahan kelapa sawit PT. Ichiko Agro Lestari tewas…

15 jam ago