Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Wanita Disabilitas

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 27 Jul 2022
  • visibility 255
  • print Cetak

PROBOLINGGO KOTA – RI, Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap HS (51 Tahun), Warga Desa Grogol Indah Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten yang tinggal di Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

HS ditangkap karena diduga telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap Korban penyandang disabilitas atau pemerkosaan terhadap F (31 Tahun), penyandang disabilitas (tuna wicara) yang tak lain merupakan tetangga Pelaku.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2022 dan dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota pada tanggal 25 Juni 2022.

“Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan yaitu Ibu Korban diberitahu oleh tetangga jika Korban sering disuruh masuk ke dalam rumah Pelaku (Tersangka HS). Kemudian pada saat kejadian, sekira jam 12.00 WIB, Ibu Korban mengetahui sendiri bahwa Korban keluar dari dalam rumah HS. Setelah Korban ditanya oleh Ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (mengunakan bahasa isyarat),” jelasnya, Selasa, 26 Juli 2022.

“Modus yang digunakan yaitu mengajak Korban masuk ke dalam rumah HS kemudian Korban disuruh untuk membuka celana pendek, dan disitulah HS melakukan perbuatannya. Setelah selesai, Korban diberi uang Rp 5.000.- (Lima Ribu Rupiah),” tambahnya.

Setelah dilakukan Visum Et Repertum, pemeriksaan Korban, Saksi-saksi, meminta bantuan Saksi Ahli Penterjemah, Ahli Psikologi Forensik dan menyita barang bukti, Sabtu, 23 Juli 2022 Sat Reskrim melakukan penangkapan dan penetapan Tersangka terhadap HS serta melakukan penahanan.

“ Bahwa telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti. Tehadap Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI no.12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap Korban penyandang disabilitas,” pungkasnya. (mjb/tg Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang, Ning Ita Siap Perkuat Komitmen Kolaborasi Berkelanjutan

    Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang, Ning Ita Siap Perkuat Komitmen Kolaborasi Berkelanjutan

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang, Ning Ita Siap Perkuat Komitmen Kolaborasi Berkelanjutan Kota Mojokerto, RI – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengikuti workshop pengelolaan sampah atas undangan resmi dari Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang (METI) Dalam workshop ini Ning Ita bersama rombongan dari Indonesia dipimpin langsung oleh Rofi Alhanif, Asdep Ekonomi Sirkular dan […]

  • Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal di Kejayan, Satu Masih DPO

    Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal di Kejayan, Satu Masih DPO

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI – Unit Reskrim Polsek Kejayan, dengan dukungan Buser Timur dan Polsek Pasrepan, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Namun seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Kapolsek Kejayan, AKP Bambang Soesilo, membenarkan penangkapan ini. “Kami mengamankan dua tersangka, yaitu Muhamad Badrus Suhur dan […]

  • Pelatihan Fasilitas Hukum Desa Se Kecamatan Ngunut Tahun Anggaran 2025

    Pelatihan Fasilitas Hukum Desa Se Kecamatan Ngunut Tahun Anggaran 2025

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 219
    • 0Komentar

    TULUNGAGUNG,RI-Dalam rangka memahami dan meningkatkan pengertian fungsi hukum di wilayah desa,di wilayah ngunut Tulungagung mengadakan pelatihan yang berbasis hukum. Pelatihan di laksanakan di balai desa pulosari,kecamatan ngunut,Tulungagung.Dalam pelaksanaan pelatihan dan sosialisasi tersebut dihadiri oleh kepala desa setempat Bapak Hari Cahyono S.A.P. beserta staf desa setempat,beserta PKA se kecamatan ngunut Tulungagung. Di acara tersebut juga menghadirkan […]

  • Optimalkan Pelayanan Publik Di Jogo Malang Presisi, Polresta Malang Bersama Pemkot Tanda Tangani Mou 

    Optimalkan Pelayanan Publik Di Jogo Malang Presisi, Polresta Malang Bersama Pemkot Tanda Tangani Mou 

    • calendar_month Jumat, 29 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 225
    • 0Komentar

    KOTA MALANG – RI, Polresta Malang Kota terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya kemudahan akses layanan Kepolisian dan aneka layanan masyarakat lainnya yang terintegrasi dalam satu aplikasi. Layanan aplikasi unggulan yang digagas oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto ini sengaja diciptakan untuk semakin mempermudah dalam melayani masyarakat. Aplikasi tersebut dinamakan Jogo Malang Presisi. […]

  • Kabidhumas Polda Jatim: “Tuduhan Sekjen PDIP tidak Benar”

    Kabidhumas Polda Jatim: “Tuduhan Sekjen PDIP tidak Benar”

    • calendar_month Jumat, 12 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Surabaya,RI – Polda Jawa Timur membantah tuduhan adanya tekanan oleh Polda Jatim kepada salah satu Kepala Daerah dari PDI Perjuangan untuk tidak focus dalam mendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar – Mahfud. Hal ini ditegaskan Kabidhumas (Kepala Bidang Hubungan Masyarakat) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto […]

  • Polsek Saronggi Polres Sumenep Tangkap Seorang Petani Membawa Barang Haram

    Polsek Saronggi Polres Sumenep Tangkap Seorang Petani Membawa Barang Haram

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 277
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Anggota Porsinil Polsek Saronggi tangkap seorang Petani membawa barang haram di Pos Kamling Dusun Sentani Desa Juluk Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Rabu 08 Juni 2022. Pukul 17.45 WIB. Tersangka AR (34 Tahun), alamat Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep. Dengan Barang Bukti (BB) yang disita dari […]

expand_less