Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Wanita Disabilitas

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 27 Jul 2022
  • visibility 278
  • print Cetak

PROBOLINGGO KOTA – RI, Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap HS (51 Tahun), Warga Desa Grogol Indah Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten yang tinggal di Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

HS ditangkap karena diduga telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap Korban penyandang disabilitas atau pemerkosaan terhadap F (31 Tahun), penyandang disabilitas (tuna wicara) yang tak lain merupakan tetangga Pelaku.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2022 dan dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota pada tanggal 25 Juni 2022.

“Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan yaitu Ibu Korban diberitahu oleh tetangga jika Korban sering disuruh masuk ke dalam rumah Pelaku (Tersangka HS). Kemudian pada saat kejadian, sekira jam 12.00 WIB, Ibu Korban mengetahui sendiri bahwa Korban keluar dari dalam rumah HS. Setelah Korban ditanya oleh Ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (mengunakan bahasa isyarat),” jelasnya, Selasa, 26 Juli 2022.

“Modus yang digunakan yaitu mengajak Korban masuk ke dalam rumah HS kemudian Korban disuruh untuk membuka celana pendek, dan disitulah HS melakukan perbuatannya. Setelah selesai, Korban diberi uang Rp 5.000.- (Lima Ribu Rupiah),” tambahnya.

Setelah dilakukan Visum Et Repertum, pemeriksaan Korban, Saksi-saksi, meminta bantuan Saksi Ahli Penterjemah, Ahli Psikologi Forensik dan menyita barang bukti, Sabtu, 23 Juli 2022 Sat Reskrim melakukan penangkapan dan penetapan Tersangka terhadap HS serta melakukan penahanan.

“ Bahwa telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti. Tehadap Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI no.12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap Korban penyandang disabilitas,” pungkasnya. (mjb/tg Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saksi Gerindra Di TPS Pemalang Akan Dapat Hadiah N-Max Jika Masuk 10 Besar.

    Saksi Gerindra Di TPS Pemalang Akan Dapat Hadiah N-Max Jika Masuk 10 Besar.

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Rapat konsolidasi partai Gerindra bersama saksi TPS se Kabupaten Pemalang , dihadiri Ketua Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono , Selasa, (19/11/2024).  Ketua Gerindra Jateng Sudaryono ini membuat pernyataan mengejutkan dalam upaya mendukung kelancaran Pilkada 2024 di Pemalang.  Sudaryono mengumumkan rencana pemberian hadiah sepeda motor Yamaha Nmax sebanyak 10 unit kepada para saksi yang bertugas […]

  • DKP JATIM BERSAMA SHRIMP CLUB INDONESIA (SCI) BAHAS POTENSI PERIKANANAN WILAYAH PESISIR

    DKP JATIM BERSAMA SHRIMP CLUB INDONESIA (SCI) BAHAS POTENSI PERIKANANAN WILAYAH PESISIR

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Surabaya – LN Audiensi DKP Jatim bersama Shrimp Club Indonesia (SCI) dilaksanakan pada (17/7/2023) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Audiensi ini di Latar belakangi dengan Potensi Wilayah Pesisir dengan Panjang Pantai 170 Km dengan Kondisi perairan yang baik sehingga potensi bidang perikanan yang sangat luas. Kesesuaian pemanfaatan lahan pesisir. Maraknya pebangunan tambak […]

  • Muhammad Hasan Irsyad, Anggota DPRD Provinsi Jatim alumnus Pesantren Zainul Hasan Genggong

    Muhammad Hasan Irsyad, Anggota DPRD Provinsi Jatim alumnus Pesantren Zainul Hasan Genggong

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 578
    • 0Komentar

    Probolinggo,RI- Belasan tahun tinggal di pesantren, membuat H. Muhammad Hasan Irsyad, kaya bekal kehidupan Bukan hanya ilmu agama Ilmu kemandirianpun dalam kehidupan bermasyarakat tertanam kuat selama nyantri. Bahkan alumnus Pesantren Zainul Hasan Genggong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, telah berkeinginan menjadi anggota dewan sejak masih di pesantren. MUHAMMAD Hasan Irsyad, tergolong sebagai politisi senior. Anggota DPRD […]

  • Terus Berkontribusi, Babinsa Koramil 0815/14 Dlanggu Bantu Petani Tanam Padi Varietas Inpari 32

    Terus Berkontribusi, Babinsa Koramil 0815/14 Dlanggu Bantu Petani Tanam Padi Varietas Inpari 32

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 318
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Babinsa Koramil 0815/14 Dlanggu Kodim 0815/Mojokerto, Sertu Andang Wijaya bersama anggota Kelompok Tani (Poktan) Kenongo Sari 1, Sapawi, turut serta dalam kegiatan penanaman padi varietas Inpari 32 di Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (21/12/2024). Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Babinsa terhadap warga binaan khususnya di sektor pertanian yang […]

  • Selamat Menyambut Tahun Baru 2025

    Selamat Menyambut Tahun Baru 2025

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Post Views: 581

  • Bhayangkari Dikriminalisasi Oknum Aparat, Ibarat Harimau Makan Anaknya Sendiri

    Bhayangkari Dikriminalisasi Oknum Aparat, Ibarat Harimau Makan Anaknya Sendiri

    • calendar_month Senin, 23 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Oleh: Wilson Lalengke JAKARTA – RI, Adagium ‘Sejahat-jahatnya harimau, ia tidak akan memakan anaknya sendiri’ tidak lagi berlaku belakangan ini. Peribahasa yang menjelaskan hubungan ‘love without reserve’ antara orang tua dan anaknya itu ternyata hanyalah sebuah retorika belaka. Entah sejak kapan perumpamaan itu hilang makna menjadi hanya sebuah kalimat kosong belaka. Penggambaran ‘sebejat-bejatnya orang tua, […]

expand_less