Breaking News
light_mode
Trending Tags

Amankan Pelaku Kekerasan Dan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Pasuruan Gelar Press Release

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 28 Feb 2024
  • visibility 282
  • print Cetak

Pasuruan, RI – Kepolisian Resor Pasuruan telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Pasuruan yang dilakukan oleh Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Dalam hal ini, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H. merilis kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan 21(dua puluh satu) tersangka pada kejadian selama bulan Februari 2024.

“Pertama ungkap kasus yang telah ditangani Satreskrim Polres Pasuruan yakni kekerasan pada anak yang terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 pukul 04.00 WIB di Dusun Pandelegan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan pelakunya yakni seorang pria berinisial NS(43) yang merupakan ayah tiri korban,” ungkap Wakapolres Pasuruan saat memberikan pernyataan Press Release di Halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Rabu (28/02/2024).

Kompol Aziz juga menyampaikan bahwa modus operandi pelaku dalam kejadian ini terungkap melalui serangkaian tindakan yang dilakukannya. “Awalnya, pelaku merasa emosi karena terganggu mendengar suara gonggongan anjing di depan rumahnya, karena merasah risih dengan suara gonggongan anjing tersebut, lalu pelaku bergegas ke dapur untuk mengambil senapan angin peluru gotri miliknya merk SHARP berkaliber 4,5 mm lalu memburu dan menembak anjing tersebut tanpa menyadari keberadaan anak tirinya / korban berada tidak jauh dari posisi anjing yang ditembak oleh pelaku. Pelaku sudah melakukan tiga kali tembakan ke arah anjing tersebut tetapi tidak tepat sasaran sehingga anjing tersebut lari menjauh” ujarnya.

Dalam keadaan masih emosi pelaku menegur anak tirinya/korban agar pulang, dan pada saat itu senapan angin yang dipegang oleh pelaku masih dalam keadaan siap tembak dengan laras yang menghadap ke arah anak tirinya/korban yang sedang berusaha menghindari pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya emosi mengusir anjing, tetapi juga menunjukkan sikap agresif dan marah sambil mengancam korban/anak tirinya dengan senjata angin yang dipegangnya.

“Dengan demikian, modus operandi pelaku dalam kasus ini melibatkan penggunaan senjata angin untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi terhadap anjing maupun korban/anak tirinya yang tidak tahu apa apa dalam situasi tersebut, bahkan tanpa disadari oleh pelaku, senjata angin tersebut tertarik pelatuknya sehingga meletus tepat mengenai paha kanan anak tirinya/korban.

Karena merasa kesakitan maka korban berlari sambil minta tolong dan tidak lama kemudian kebetulan Bibi korban WCN(20) mendengar dan mengetahui kejadian tersebut serta melihat keponakannya mengalami luka tembak di kaki bagian paha kanan, seketika itu juga Bibi korban langsung menolong keponakannya untuk dilakukan tindakan medis dan selanjutnya Bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada tanggal 26 Februari 2024 pukul 14.00 WIB, Opsnal Unit I / Pidum bersama Subnit PPA Satreskrim Polres Pasuruan telah berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya yaitu di area pabrik PT. Panverta Cakrakencana wilayah Kecamatan Pandaan. Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Pasuruan guna proses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa – 1(satu) pucuk senapan angin merk SHARP jenis pompa manual caliber 4,5 mm.

  • 1(satu) butir proyektil peluru gotri yang di angkat dari paha kaki kanan korban.
  • 1(satu) celana pendek warna hitam (milik korban).
  • 1(satu) kaos warna Hitam (milik korban).
  • 1(satu) kaos warna biru (milik pelaku).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang “Perlindungan Anak” dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah),” tegas Wakapolres.

Sementara untuk kasus Narkoba, Kompol Aziz mengungkapkan bahwa sepanjang bulan Februari 2024, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 15(lima belas) kasus dengan total tersangka 20(dua puluh) orang, dan barang bukti berupa Sabu-sabu sejumlah 41,59(empat puluh satu koma lima puluh sembilan) gram dan Ganja sejumlah 25,9(dua lima koma sembilan) gram.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal Seumur Hidup,” pungkasnya.(mjb)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Propam Polres Probolinggo Kota Cek Senpi Dinas Anggota untuk Cegah Pelanggaran

    Propam Polres Probolinggo Kota Cek Senpi Dinas Anggota untuk Cegah Pelanggaran

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Probolinggo Kota melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) dengan melakukan pemeriksaan serta pengecekan senjata api (senpi) dinas milik anggota, Senin (9/3/2026). Kegiatan yang digelar di Lapangan Apel Polres Probolinggo Kota sejak pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Didid Wahyu Agustyawan bersama jajaran Sipropam Polres […]

  • Peringatan HUT Ke-24 RSUD Dr. Soekandar, Komitmen Bupati Mojokerto Maksimalkan Pelayanan Dan Pembangunan Fasilitas Kesehatan

    Peringatan HUT Ke-24 RSUD Dr. Soekandar, Komitmen Bupati Mojokerto Maksimalkan Pelayanan Dan Pembangunan Fasilitas Kesehatan

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 313
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Peringatan HUT RSUD Dr. Soekandar Mojokerto yang ke 24, Bupati Mojokerto “Ikfina Fahmawati” berkomitmen akan memaksimalkan pelayanan dan pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Mojokerto. Hal tersebut diungkapkan saat ia menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RSUD Dr. Soekandar yang ke 24, Minggu (28/4) pagi. Acara puncak HUT tersebut, dengan mengusung tema ‘Pelayanan Hebat, […]

  • Lestarikan Alam, Koramil Pacet Bareng Forkopimcam – Perhutani Tanam Ribuan Pohon

    Lestarikan Alam, Koramil Pacet Bareng Forkopimcam – Perhutani Tanam Ribuan Pohon

    • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 352
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Koramil 0815/16 Pacet Kodim 0815/Mojokerto bersama Forkopimcam, Perhutani dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) melaksanakan penanaman pohon di Dusun Podorejo, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (26/12/2022). Kegiatan bertajuk Penanaman Pohon Bersama dalam rangka Memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia Tahun 2022, diselenggarakan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Lemah Dhuwur Desa Sajen ini diikuti sedikitnya […]

  • Selamat Atas Pelantikan Wali Kota Tasikmalaya

    Selamat Atas Pelantikan Wali Kota Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Post Views: 226

  • Hj, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani Ketua DPRD Menunda Sidang skalipun Dihadiri Wakil Walikota.

    Hj, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani Ketua DPRD Menunda Sidang skalipun Dihadiri Wakil Walikota.

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI – Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda pembacaan dan penandatanganan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun Anggaran 2025 diwarnai ketegangan. Ketidakhadiran Walikota Probolinggo, dr. Aminuddin, dalam momen krusial tersebut memicu kritik pedas dari sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang menilai pemerintah daerah kurang menunjukkan itikad serius dalam mempertanggungjawabkan kinerja […]

  • Satgas Mobile Yonif 500/Sikatan Perkuat Kedekatan dengan Warga di Kp. Mamba melalui Komsos dan Penyerahan Bantuan

    Satgas Mobile Yonif 500/Sikatan Perkuat Kedekatan dengan Warga di Kp. Mamba melalui Komsos dan Penyerahan Bantuan

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    SUGAPA,RI –Suasana hangat dan penuh kekeluargaan terlihat jelas di Kp. Mamba, Distrik Sugapa, ketika personel Titik Kuat (TK) Mamba Kotis Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 500/Sikatan melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) bersama keluarga Yosep Abugau, salah satu tokoh masyarakat Kp. Amesiga.08/12/2025 Kegiatan yang dipimpin oleh Serda Dian Haryanto, selaku Wadantim 2 TK Mamba, berlangsung sederhana […]

expand_less