Breaking News
light_mode
Trending Tags

Amankan Pelaku Kekerasan Dan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Pasuruan Gelar Press Release

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 28 Feb 2024
  • visibility 266
  • print Cetak

Pasuruan, RI – Kepolisian Resor Pasuruan telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Pasuruan yang dilakukan oleh Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Dalam hal ini, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H. merilis kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan 21(dua puluh satu) tersangka pada kejadian selama bulan Februari 2024.

“Pertama ungkap kasus yang telah ditangani Satreskrim Polres Pasuruan yakni kekerasan pada anak yang terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 pukul 04.00 WIB di Dusun Pandelegan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan pelakunya yakni seorang pria berinisial NS(43) yang merupakan ayah tiri korban,” ungkap Wakapolres Pasuruan saat memberikan pernyataan Press Release di Halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Rabu (28/02/2024).

Kompol Aziz juga menyampaikan bahwa modus operandi pelaku dalam kejadian ini terungkap melalui serangkaian tindakan yang dilakukannya. “Awalnya, pelaku merasa emosi karena terganggu mendengar suara gonggongan anjing di depan rumahnya, karena merasah risih dengan suara gonggongan anjing tersebut, lalu pelaku bergegas ke dapur untuk mengambil senapan angin peluru gotri miliknya merk SHARP berkaliber 4,5 mm lalu memburu dan menembak anjing tersebut tanpa menyadari keberadaan anak tirinya / korban berada tidak jauh dari posisi anjing yang ditembak oleh pelaku. Pelaku sudah melakukan tiga kali tembakan ke arah anjing tersebut tetapi tidak tepat sasaran sehingga anjing tersebut lari menjauh” ujarnya.

Dalam keadaan masih emosi pelaku menegur anak tirinya/korban agar pulang, dan pada saat itu senapan angin yang dipegang oleh pelaku masih dalam keadaan siap tembak dengan laras yang menghadap ke arah anak tirinya/korban yang sedang berusaha menghindari pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya emosi mengusir anjing, tetapi juga menunjukkan sikap agresif dan marah sambil mengancam korban/anak tirinya dengan senjata angin yang dipegangnya.

“Dengan demikian, modus operandi pelaku dalam kasus ini melibatkan penggunaan senjata angin untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi terhadap anjing maupun korban/anak tirinya yang tidak tahu apa apa dalam situasi tersebut, bahkan tanpa disadari oleh pelaku, senjata angin tersebut tertarik pelatuknya sehingga meletus tepat mengenai paha kanan anak tirinya/korban.

Karena merasa kesakitan maka korban berlari sambil minta tolong dan tidak lama kemudian kebetulan Bibi korban WCN(20) mendengar dan mengetahui kejadian tersebut serta melihat keponakannya mengalami luka tembak di kaki bagian paha kanan, seketika itu juga Bibi korban langsung menolong keponakannya untuk dilakukan tindakan medis dan selanjutnya Bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada tanggal 26 Februari 2024 pukul 14.00 WIB, Opsnal Unit I / Pidum bersama Subnit PPA Satreskrim Polres Pasuruan telah berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya yaitu di area pabrik PT. Panverta Cakrakencana wilayah Kecamatan Pandaan. Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Pasuruan guna proses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa – 1(satu) pucuk senapan angin merk SHARP jenis pompa manual caliber 4,5 mm.

  • 1(satu) butir proyektil peluru gotri yang di angkat dari paha kaki kanan korban.
  • 1(satu) celana pendek warna hitam (milik korban).
  • 1(satu) kaos warna Hitam (milik korban).
  • 1(satu) kaos warna biru (milik pelaku).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang “Perlindungan Anak” dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah),” tegas Wakapolres.

Sementara untuk kasus Narkoba, Kompol Aziz mengungkapkan bahwa sepanjang bulan Februari 2024, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 15(lima belas) kasus dengan total tersangka 20(dua puluh) orang, dan barang bukti berupa Sabu-sabu sejumlah 41,59(empat puluh satu koma lima puluh sembilan) gram dan Ganja sejumlah 25,9(dua lima koma sembilan) gram.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal Seumur Hidup,” pungkasnya.(mjb)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Tasikmalaya Hadiri Acara Peringatan Hari Krida Pertanian ke – 53

    Wali Kota Tasikmalaya Hadiri Acara Peringatan Hari Krida Pertanian ke – 53

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    KOTA TASIKMALAYA,RI – Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan memperingati Hari Krida Pertanian ke-53 di Area Parkir Universitas Perjuangan, Kamis (17/7/25). Wali Kota Tasikmalaya dalam sambutanya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para petani yang menjadi garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Lanjutnya pada tahun 2025 ini HKP Mengusung tema “Memperkuat Kedaulatan […]

  • Polres Pasuruan Kota Amankan 14 Kendaraan Saat Patroli Skala Besar di Bulan Ramadhan

    Polres Pasuruan Kota Amankan 14 Kendaraan Saat Patroli Skala Besar di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota Polda Jatim menggelar patroli skala besar waktu dini hari. Patroli yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH., MH., ini menyisir berbagai titik rawan kriminalitas, terutama di wilayah Pelabuhan Kota Pasuruan. Dalam operasi […]

  • Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu Dan Barang Buktinya

    Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu Dan Barang Buktinya

    • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 342
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Hanya selisih beberapa jam, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap Pelaku Pengedar Narkotika jenis Sabu di dua wilayah berbeda yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan, Rabu (19/10/2022). Di bawah pimpinan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, Anggota berhasil mengamankan Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Sabu, yakni seorang Pria berinisial MAB (23) warga Kelurahan […]

  • 5 Prajurit Kodim 1202/Singkawang Naik Pangkat Periode 1 April 2024.

    5 Prajurit Kodim 1202/Singkawang Naik Pangkat Periode 1 April 2024.

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 452
    • 0Komentar

    Singkawang -Radar Indonesia- Komandan Kodim (Dandim) 1202/Singkawang Letkol Arm Ferdy pongsamma R., S.H. memimpin langsung upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat periode 1 April 2024. Kegiatan berlangsung di Makodim, Jalan Alianyang, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.Senin, (01/04/2024) Penganuggerahan kenaikan pangkat itu diberikan kepada prajurit TNI Kodim Singkawang, Kenaikan pangkat tersebut ditandai dengan penanggalan pangkat lama dan pemasangan […]

  • DPRD Kota Probolinggo Dorong Perseroda BTT Jadi Penopang Baru PAD Daerah

    DPRD Kota Probolinggo Dorong Perseroda BTT Jadi Penopang Baru PAD Daerah

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Pemerintah Kota Probolinggo resmi mengoperasikan Perseroda Bahari Tanjung Tembaga (BTT) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru mulai Januari 2026. Kehadiran Perseroda ini diarahkan untuk memperkuat sektor logistik pelabuhan, pengelolaan utilitas, serta pelayanan es dan air bersih, sekaligus menjadi motor baru peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senin 2 Januari 2026 Operasional Perseroda BTT dimulai setelah […]

  • Sarasehan dan berbagai kegiatan hingga kontes tanaman hias di kebun Refugia Plaosan.

    Sarasehan dan berbagai kegiatan hingga kontes tanaman hias di kebun Refugia Plaosan.

    • calendar_month Sabtu, 23 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Magetan,RI. Para pengusaha tanaman hias di Magetan menjadi salah satu kelompok yang jadi perhatian Dinas TPHPKP Kabupaten Magetan. Komunitas Tanaman Hias Magetan (KTHM) menggelar sarasehan tentang tanaman hias, Jumat malam untuk memberikan semangat para pengurus kelompok tersebut pada Jumat (15/12/2023) di Kebun Refugia Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan. Ngobrol bareng ala Sarasehan tersebut membahas usaha tanaman […]

expand_less