Hukrim

Polres Sumenep Resmi Tahan Mantan Kades dan Kades Batuampar Pelaku Penganiayaan Terhadap Dua Wartawan

SUMENEP, RI – Setalah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti, Akhirnya Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk.

Penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep  Akp Irwan Nugraha melalui Kasi Humas Akp Widiarti, SH mengatakan bahwa terhitung pada hari ini tanggal 1 April 2023, mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk telah resmi ditahan.

“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan, ” jelas Akp Widiarti

Menurut Akp Widiarti, kedua pelaku yakni mantan Kades dan Kades Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi Saksi, ” terangnya

Lanjut Akp Widiarti menjelaskan bahwa mantan Kades dan Kades Batuampar dipanggil ke Polres Sumenep jadi saksi selajutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah diperiksa sebagai saksi, kata Akp Widiarti, di lanjutkan dengan gelar perkara, hasil keputusan gelar perkara kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan.

Diketahui mantan Kades berinisial MF (1970)  Dusun Perengan Laok Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep dan Kades RB AMA alamat sama dan pekerjaan Kepala Desa.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP yakni Satu unit hp merk vivo warna biru , 2 buah id card an.SAHAWI, 1 buah KTP SAHAWI, 1 kartu ATM bank Jatim,

1 Dompet warna hitam, 1 unit handphone merk vivo warna merah

1 id card an.MISRAWI

1 buah KTA AWDI an.MISRAWI

1 dompet warna dongker

1 buak kunci sepeda motor

1 unit sepeda motor merk yanaha nmax warna hitam

1 kartu ATM BNI

1 Kartu ATM bank Jatim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kedua tersangka dijerat

Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. (M. One – Pryis / Red).

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Lelaki di Sumenep Tega Bunuh Istri Sendiri, Kini Diamankan Polisi

SUMENEP, RI - Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait…

46 menit ago

Menjaga Budaya Baik Nusantara, Kapolres Ketapang Silaturahmi Kepada Pangeran Mangkunegara Kerajaan Matan Tanjungpura

Ketapang, RI - Polda Kalbar - Kapolres Ketapang AKBP Setiadi S.H., S.I.K., M.H. bersilaturahmi ke…

3 jam ago

Kapolsek Menyuke Silahturahmi Coolling System Jelang Pilkada 2024

Polres Landak, RI - MENYUKE, POLDA KALBAR, Kapolsek Menyuke Ipda Aprianus Sabari Tampe, SH. pada…

4 jam ago

Kapolres Sekadau Sampaikan Pesan Moral Terkait Kehidupan Anak Kost Bagi Siswa SMK Keling Kumang

Sekadau, RI - Polda Kalbar - Suasana kehangatan dan kebersamaan tampak di Aula SMK Keling…

4 jam ago

Pj Gubernur dr. Harisson, Lantik H. Burhanudin Ahad Sebagai Ketua Forum Pembauran Kebangsaan Kalimantan Barat

PONTIANAK,RI – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, secara resmi melantik H. Burhanudin Ahad…

4 jam ago