Polres Sumenep Terapkan Tilang Elektronik

admin@radarindonesiaonline.com
1 Nov 2022 13:58
Peristiwa 0 46
1 menit membaca

SUMENEP – RI, Polres Sumenep Madura Jawa Timur memastikan telah menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Low Enforcement/ETLE).

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko,S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan, merujuk pada perintah Kapolri bahwa tidak ada lagi tilang manual. Semuanya memakai tilang elektronik.

“Jadi, sekarang tidak ada Anggota Lalu Lintas yang di jalan-jalan melakukan tilang,” tegas Kapolres, Selasa (1/11/2022).

“Ia mengungkapkan, penerapan tilang elektronik adalah upaya menekan kontak atau hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat.

Perintah Kapolri tersebut, kata dia, sudah ditindaklanjuti pada Anggota Satlantas Polres Sumenep.

“Itu guna meminimalisir terjadinya komplain dari masyarakat yang bisa memperburuk citra Kepolisian,” ujarnya.

“Jadi, tilang elektronik sudah kita terapkan,” katanya mengingatkan.

Para Pelanggar Lalu Lintas di wilayah hukum Polres Sumenep akan terekam dengan sendirinya melalui camera pengintai yang sudah terpasang di sejumlah lokasi.

Di antaranya, Simpang 3 Jalan Slamet Riyadi, Simpang 3 Arya Wiraraja, Simpang 3 PKPN dan Simpang 4 Jalan Diponegoro. (M. One – SPD / Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x