TULUNGAGUNG,RI – Polres Tulungagung, Polda Jatim berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pengamen, yang jasadnya ditemukan di Kelurahan Jepun. Saat ini pelaku dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Waka Polres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, SH, SIK, MIK, saat Pers Rilis membenarkan telah melakukan pengungkapan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban MD. Rabu, 15 Febuari 2023
Pelaku berinisial MIM, umur 23 tahun warga Desa Jambon Kabupaten Ponorogo ditangkap saat berusaha melarikan diri ke, wilayah Karanganyar, Jawa Tengah tepatnya di Jalan Raya Solo Seragen Kelurahan Brujul Kec. Jaten Kab Karangayar.
“Pelaku sudah diamankan, sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka,” ujar Kompol Dodik, Rabu (15/02/2023).
Sebelumnya, pengamen asal Kecamatan Tulungagung ditemukan meninggal di depan pintu gerbang lembaga pendidikan di Kelurahan Jepun, Tulungagung.
Dan dari hasil autopsi yang dilakukan tim forensik RSUD dr Iskak, ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban dan terjadi pendarahan otak.
“Saat dilakukan olah TKP di lokasi kejadian, Polisi menemukan barang bukti gitar milik korban dan tersangka dalam kondisinya rusa,”ungnkap Waka Polres.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena saat pesta miras bersama korban, saat menyodorkan miras kepada pelaku, miras tersebut tumpah dan mengenai tubuh pelaku, hingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku berusaha pergi dari Kabupaten Tulungagung dengan menumpang truk dan sempat berhenti di perempatan Durenan Trenggalek untuk mengamen, dan menumpang truk lagi sampai ke Ponorogo dan mengamen lagi.
Saat istirahat pelaku melihat sosmed ada berita pengamen di Jepun Tulungagung ditemukan meninggal Dunia dan pelaku berfikir yang meninggal adalah temannya yang dianiaya. Sehingga pelaku berusaha melarikan diri dengan menumpang truk ke Wilayah Karanganyar Jawa Tengah
Karena kemalaman pelaku berisitirahat di emperan toko, saat beriistirahat tersebut pelaku disergap oleh Petugas Buser Polres Tulungagung.
Barang bukti yang berhasil diamankan Hasil Visum Et Repertum, 2 buah gitas pecah milik tersangka dan pelaku, 1 buah kasos milik pelaku yang kena siram miras oleh korban.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasl 351 ayat 3 KUHP, tentang barang siapa melakukan penganiayaan jika perbuatan itu menjadikan mati orangya dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. ( mjb/red humas)
Tidak ada komentar