Breaking News
light_mode
Trending Tags

LBH : Penetapan Tersangka Muda Secara Hukum Masih Sangat Sumir ni

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
  • visibility 282
  • print Cetak

Pontianak Kalbar,RI Dalam kasus mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan yang di Duga sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Kalbar yang mana sudah di muat beberapa media online secara hukum masih sangat sumir terang Dr Herman Hofi Munawar LBH dan pengamat kebijakan publik kepada awak media 11 Agustus 2024 Wib.

Terang Herman kasus Muda di Polda Kalbar saat ini sudah melakukan gelar perkara dalam mekanisme penyelidikan, dan penyidikan terhadap laporan dugaan adanya kasus penipuan dan penggelapan terkait dengan kegiatan pelaksanaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya pada tahun 2013 yang lalu terhadap mantan Bupati Kubu Raya saat ini jelas masih di proses oleh penyidik atas laporan saudara Iwan yang merasa di tipu.

Adapun dalam perkara kasus penipuan tersebut yang di sangkakan mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, selain Muda polisi juga memeriksa mantan direktur PDAM Tirta Raya Ulai Visatu sebagai tersangka.

Proses gelar perkara yang di lakukan penyidik Polda Kalbar menurut Herman Hofi memang mekanisme nya harus demikian atas adanya laporan.

Setiap tahapan yang dilakukan penyidik harus melalui gelar perkara yang menghadirkan berbagai pihak didalam polda itu sendiri dan menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli lainnya yang dianggap penting, jadi penetapan seseorang tersangka bukan atas rekomendasi kapolda sebagaimana diberitakan beberapa media.

Terkait dengan informasi Muda Mahendra sebagai Bupati ketika itu dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan penyidik harus mengetahui betul jalan ceritanya.

Sebab setiap kepala daerah sebagi pejabat penyelengara tidak bisa semena mena di jadikan tersangka karena kebijakan.

Dalam KUHP pada Pasal 50 dengan tegas menyatakan “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana. ”Pada Pasal 51 ayat (1) KUHP bahwa, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.

Masih terang Herman Hofi,setiap kegiatan yang mengunakan anggaran negara baik dari sumber dana APBD maupun APBN itu juga diatur dalam perturan perundang-undangan termasuk dalam perda dan Perkerda

Nah setiap kegiatan pekerjaan pembangunan mengunakan anggaran pemerintah tidak bisa semudah itu dituduh sebagai korupsi atau delik penggelapan. karena ada mekanisme yang di lewati sebelum kegiatan tersebut di laksnakan.

Dengan demikian ketika terjadi adanya kerugian negara tidak bisa langsung dimaknai korupsi atau bentuk pidana lain nya.
Pada Pasal 53 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Pada pasal tersebut mengandung unsur Actus Reus dan Mens Rea. Dua unsur ini harus di perhatikan secara cermat oleh penyidik. Actus reus dan mens rea sangat penting untuk membuktikan tanggung jawab pidana.

Mens rea mengacu pada kondisi mental pelaku pada saat melakukan kejahatan, sedangkan actus reus berkaitan dengan tindakan fisik dalam melakukan kejahatan.

Komponen fisik dari suatu tindak pidana disebut sebagai actus reus, yang mengandung makna “perbuatan bersalah.” Ini mencakup semua perilaku kriminal, termasuk hal yang dipersangkakan pada Muda Mahendra

Oleg sebab itu semua harus jelas juga jika penyidik melakukan kekeliruan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kekeliruan penyidik dalam proses itu semua maka itu juga jelas kerja-kerja penyidik menjadi cacat hukum.

Menurut Herman Hofi lagi apa yang di muat beberapa media online harus jelas jadi tidak membuat blunder buat publik, saat ini kita percayakan kepada penyidik Polda Kalbar apakah masuk unsur pidana atau tidak ini masih dalam proses,soal gelar perkara itu bukan nya langsung menjadikan orang tersangka tetapi itu adalah proses hukum yang di lakukan penyidik. Kita berharap penyidik bekerja berdasarkan peraturan perundang undangan bukan berdasarkan rekomendasi pimpinan atau pesanan pihak lain nya.

Soal Penetapan tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Kubu Raya ini yang dimuat beberapa media itu masih prematur sebab masih dalam proses dan itu belum bisa dipastikan seratus hukum nya.

Dalam tangkapan layar SP2HP yang diterbitkan. tersebut menyatakan bahwa pada 6 Agustus 2024, penyidik membuka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dan meningkatkan status mantan Bupati Muda Mahendrawan dan sodara Ulaya Wisata dari saksi naik menjadi tersangka ini kan harus dipastikan adanya SP2HP tersebut. Apa benar demikian adanya cetus Herman Hofi.

Bergulirnya kasus ini yang mana seperti diketahui berawal dari laporan sodara Iwan Darmawan,salah satu kontraktor di Kubu Raya, melaporkan Muda Mahendrawan ke Polda Kalbar atas tuduhan penipuan dan penggelapan dalam proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013 yang lalu

Menurut Iwan setelah proyek peningkatan jaringan tersebut selesai dikerjakan, Iwan Darmawan masih belum menerima pembayaran dan mengalami kerugian lebih dari Rp 1,5 milyard hingga dirinya melaporkan, kasus ini di Polda Kalbar dalam mencari keadilan hukum atas hak hak nya tegas Herman hofi

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar LBH Pakar Hukum Dan Pengamat Kebijakan Publik

Publis // Muly

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Yankes Operasi Ketupat Candi Polres Pekalongan Berikan Dukungan Kesehatan Kepada Anggota Pospam Dan Posyan

    Satgas Yankes Operasi Ketupat Candi Polres Pekalongan Berikan Dukungan Kesehatan Kepada Anggota Pospam Dan Posyan

    • calendar_month Sabtu, 30 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 293
    • 0Komentar

    KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Dukung Kesehatan Anggota, Satgas Yankes OKC Polres Pekalongan Bagikan Vitamin dan Obat Obatan Untuk Petugas Pospam dan Posyan. Pada pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2022 tahun ini berbeda dengan tahun kemarin. Dimana tahun ini jumlah Pemudik dipastikan melonjak, tentunya dengan meningkatnya mobilitas warga tersebut Kepolisian bersama Petugas Lintas Sektoral semakin berat tugasnya. […]

  • Tim Bola Volly Putri Polres Melawi Meraih Kemenangan Dengan Tim.Bola Volly Putri Polres Kubu Raya.

    Tim Bola Volly Putri Polres Melawi Meraih Kemenangan Dengan Tim.Bola Volly Putri Polres Kubu Raya.

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Pontianak,RI-,Pada hari ini dihari Selasa Tgl 30/7)2024;,Tim.Bola Voly Putri Polres Melawi ,berhadapan dengan tim.Bola.volly Putri Polres Kubu Raya.yang berlangsung di GOR Pontianak. Ketangguhan di.kedua tim.sudah tidak terbendung lagi.dikarenakan dimasing- masing tim mengeluarkan pemain- pemain handalnya. Tentu dalam.segi pertandingan di kedua tim.saling memblokade pertahanan, dan semis- semis juga saling dilancarkan oleh.kedua tim. Akhirnya dengan pertahanan yang […]

  • Kapolres Pasuruan Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024

    Kapolres Pasuruan Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. mengikuti Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 dengan mengangkat tema “Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar” yang bertempat di Halaman Graha Maslahat Komplek Perkantoran Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (02/05/2024). Upacara tersebut dipimpin oleh Pj. Bupati Pasuruan Dr. […]

  • Deklarasi FKPRM Di Jember Momen Tepat Untuk Mewujudkan Cita-Cita Para Pemred

    Deklarasi FKPRM Di Jember Momen Tepat Untuk Mewujudkan Cita-Cita Para Pemred

    • calendar_month Sabtu, 24 Okt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 261
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Keberadaan perkumpulan yang Independen, yakni FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jawa Timur, baik dari Media Cetak, Tv/Radio, Online) segera masuk babak Deklarasi, yakni di Jember 25 Oktober 2020, setelah melakukan Rakor di Magetan 25-26 September 2020, berlanjut pada pembuatan Akta Notaris serta izin dari Menkumham. “FKPRM adalah wadah perkumpulan semua […]

  • Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Acara Purna Tugas Dan Penerimaan Personel Baru

    Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Acara Purna Tugas Dan Penerimaan Personel Baru

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 227
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Kodim 0815/Mojokerto menggelar acara Tradisi Masuk Satuan dan Purna Tugas Anggota Kodim 0815/Mojokerto di Lapangan Apel Makodim 0815/Mojokerto, Jalan Majapahit Nomor 1 Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (29/12/2022). Acara dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., dengan dihadiri Kasdim 0815/Mojokerto Mayor Arh GN Putu Ardana, S.S., […]

  • Ketua Sekber IPJT Pekalongan Raya Angkat Bicara Terkait PPKM Darurat

    Ketua Sekber IPJT Pekalongan Raya Angkat Bicara Terkait PPKM Darurat

    • calendar_month Minggu, 18 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 264
    • 0Komentar

    PEKALONGAN – RI, Terkait Perpanjangan waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga akhir bulan Juli mendatang mendapat tanggapan serius dari Ketua Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah (Sekber IPJT) Pekalongan Raya, Ali Rosidin. Dalam kenyataanya PPKM Darurat menimbulkan permasalahan baru di masyarakat terutama menurunnya sektor ekonomi masyarakat dan beberapa sektor lainnya yang nyaris “lumpuh”. Sehingga […]

expand_less