Polresta Mojokerto Berhasil Tangkap 3 Tersangka Pengedar Satu juta Pil Doble LSenilai 3 Miliar

Pom py
10 Mei 2024 10:39
Daerah 0 84
3 menit membaca

MOJOKERTO, RI. Polres Mojokerto Kota tangkap pengedar 1 juta Pil Double L dan sabu seberat 1,22 gram senilai lebih dari 3 miliar beserta 2 Unit Mobil dan 1 unit sepeda motor serta 4 HP.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri didampingi Pj. Walikota Mojokerto Muh Ali Kuncoro dan Dandim 0815 Letkol M. Iqbal dalam jumpa pers menjelaskan, bahwa penangkapan kejahatan narkoba kelas kakap yang diangkut 2 unit mobil ini terjadi pada hari Rabu siang di wilayah Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Jajaran kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan inisial GRS umur 24 tahun merupakan residivis kasus narkoba dan AK umur 30 tahun serta yang ketiga adalah inisial MS umur 31 tahun yang merupakan residivis kasus narkoba baru keluar dari penjara jelas Daniel, Rabu (8/05/2024) di Mapolresta Mojokerto.

Barang bukti yang berhasil kami sita adalah 1.000.000 (satu juta) butir obat keras dan obat berbahaya jenis Double L dan narkoba jenis Sabu dengan berat 1,22 Gram senilai lebih dari 3 Miliar dengan rincian estimasi harga 3000 rupiah per Pil Doble L dikali 1 juta belum termasuk sabu jadi sekitar 3 Miliar lebih.

“Selain itu kami juga menyita 2 buah mobil yang digunakan untuk mengangkut barang bukti, 1 buah sepeda motor dan juga 4 buah handphone,” terang Daniel. Menurut Kapolresta, para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 125 ribu setiap menjual 1000 butir Pil Double L. “Motifnya karena faktor ekonomi dan yang membuat miris adalah menurut pengakuan tersangka ini juga mempunyai pangsa pasar pelajar Mojokerto Raya,” ungkap Daniel.

Dikatakannya, nilai ekonomi dari 1 juta Pil Double L adalah sebesar Rp 3 Miliar. Dengan pengamanan barang bukti ini Polres Mojokerto Kota telah mengamankan 1 juta jiwa untuk dijauhkan dari bahaya Pil Double L. “Tersangka kami kenakan pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan juga undang-undang narkotika pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” ujar Daniel.

Sementara itu, Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro dalam kesempatan itu menambahkan, bahwa narkoba memang kejahatan yang luar biasa dan ini pasti jejaringnya sangat masif. “Dari ketiga pelaku, yang dua pelaku merupakan residivis pengedar sabu. Mojokerto Raya dianggap sebagai market yang menguntungkan. Bayangkan 1 juta jumlah penduduk Mojokerto Raya hanya 1,2 juta. Berarti kalau kita kalkulasi termasuk bayi pun kita hitung itu hampir 1 hari dapat 1 Pil Double L,” ujar Mas PJ Walikota Mojokerto ini

PJ Walikota juga mengapresiasi atas kinerja yang sudah ditunjukkan oleh jajaran Polres Mojokerto Kota yang berhasil menggulung dan menangkap pelaku kejahatan narkoba di wilayah kerjanya. “Semoga dengan penangkapan ini, kedepan akan menjadi sebuah shock terapi kepada pelaku kejahatan narkoba dan membuat takut dan jera pemakai narkoba, Kita harus bersama-sama memberantas narkoba, harus semakin bisa kita batasi peredaran narkoba di Mojokerto Raya, ini” Tutup Mas Pj. Walikota Mojokerto. (Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x