POLSEK MAYANGAN BAGIKAN PULUHAN MASKER DI TENGAH PEMBERLAKUAN PPKM DARURAT

admin@radarindonesiaonline.com
8 Jul 2021 17:39
Peristiwa 0 39
2 menit membaca

PROBOLINGGO – RI, Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota dalam rangka menjaga Kamtibmas serta peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Mayangan, Personil Patroli Regu SPKT A Polsek Mayangan diawali oleh Aipda Fery Zakaria dan Aiptu Widiastono di pimpin langsung oleh Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. melaksanakan Patroli Protokol Kesehatan dan menyampaikan SE Wali Kota terkait PPKM DARURAT pada tangal 3 – 20 Juli 2021 kepada masyarakat, Pedagang di Jalan Pahlawan Pasar Niaga dilanjutkan di Jalan KH. Abd. Azis, pada Rabu (7/7/2021).

Sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Probolinggo serta Surat Edaran Wali Kota tentang PPKM DARURAT, Petugas dalam kesempatan itu membagikan sejumlah masker dan menghimbau kepada Pedagang agar tidak melayani makan dan minum ditempat selama PPKM DARURAT berlangsung.

Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H.,  mengatakan, bahwa selama masih pandemi masyarakat wajib mematuhi Protokol Kesehatan, “kami sampaikan kepada masyarakat agar selalu memakai masker dan menjaga jarak,” ujar Kapolsek Eko.

Ia menambahkan bahwa selama ditetapkannya PPKM DARURAT masyarakat dibatasi untuk beraktifitas dan larangan kepada Pedagang untuk tidak melayani makan dan minum ditempat, “harapannya dengan masyarakat patuh dengan aturan Protokol Kesehatan virus Corona atau COVID-19 dapat segera selesai,” imbuhnya.

“Selain mencegah dengan disiplin Protokol Kesehatan Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H., “menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan,” tegasnya Kapolsek.

Tujuan dari pada Giat Kepolisian yang ada di Wilayah Hukum Polsek Mayangan yakni adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan Protokol Kesehatan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Mayangan, apalagi yang dikhawatirkan akan meningkatnya jumlah cluster COVID-19 di Kota Probolinggo khususnya Wilayah Mayangan dan Kanigaran. (NA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x