Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Desa Taji Kecamatan Maduran, Diduga Dibuat Ajang Pungli Dan Masyarakat Banyak Yang Menjerit.

admin@radarindonesiaonline.com
26 Feb 2024 09:10
Daerah 0 95
2 menit membaca

Lamongan – Media Radar Indonesia – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pemerintah sudah informasikan untuk biaya yang diperbolehkan untuk kegiatan tersebut itu sesuai dengan SKB 3 Menteri, apabila ada orang yang melanggar ketentuan ini maka pasti akan ada sanksi – sanksi berdasarkan undang – undang.

Seperti salah satunya di Desa taji, Kecamatan maduran, Kabupaten Lamongan, Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menurut informasi, di Desa tersebut masyarakat diharuskan menyiapkan uang Rp. 700.000 sampai Rp 750.000

(AD) salah satu warga desa taji saat dikonfirmasi awak media membenarkan biaya Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Rp 700 Sampai 750 Ribu,” JUM’AT 23/02/2024.

Bahkan dia menjelaskan kepada awak media Radar Indonesia bahwa,” biaya untuk daftar program ptsl tersebut Rp 700 sampai 750 ribu , belum lagi kalau ada hibah waris itu tambah biaya 300 ribu dan kalau jual beli ada tambahan lagi biaya 3 % mas dari harga jual beli.

Dalam hal ini masyarakat Desa Taji sangat menjerit dan mengeluh adanya biaya program ptsl tersebut.

Mendapati hal tersebut awak media Radar Indonesia mencoba konfirmasi ke kantor Desa taji guna memastikan adanya biaya program ptsl tersebut pada pukul 11.30 wib siang , hari Jum’at 23/02/2024 ,kantor balai desa Taji sudah tutup dan sudah tidak ada layanan publik.

Awak media Radar Indonesia berserta tim investigasi mendatangi kerumahnya kepala Desa Taji Pak kades AHMAD SULTHONI namun tidak bertemu dengan pihak kades, dan awak media mencoba menghubungi melalui WhatsApp lagi lagi tidak ada respon sama sekali dari pak kades AHMAD SULTHONI selaku kepala Desa TAJI Kecamatan MADURAN Kabupaten LAMONGAN.

Karena dianggap penting untuk suatu pemberitaan awak media coba konsultasi bersama ketua LSM , kalau seperti itu informasinya ini rananya sudah Pungutan Liar ( Pungli) apalagi di situ ada dugaan biaya biaya tambahan yg tidak wajar, ini namanya diduga Pungli berjamaah,”

Jika memang benar biaya program PTSL dikenakan biaya sampai 750 ribu dll, maka saya akan mengawal kasus tersebut sampai kejalur hukum,” ungkapnya. ( TIMSSUS )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x