PUSKESMAS REJOTANGANPEDULI KESEHATAN JIWA

Pom py
29 Jul 2024 10:52
Kesehatan 0 97
4 menit membaca

TULUNGAGUNG,RI- Puskesmas Rejotangan melaksanakan rujukan ODGJ ke RSJ Lawang dengan adanya Program Jemput Rawat Inap. RSJ dr. Radjiman Lawang pada mulai akhir Juni 2024 sampai saat ini.. Rujukan sudah dilaksanakan sebanyak 4 kali dengan jumlah ODGJ yang dirujuk 5 orang dengan kegiatan jemput bola pasien oleh RSJ Lawang ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, setelah pasien stabil dipulangkan lagi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. Puskesmas Rejotangan melakukan edukasi kepada pasien dan keluarga untuk mau dirujuk dan di rawat inap di RSJ Lawang, melaksanakan evakuasi / menjemput pasien dari rumah pasien diantar ke di Dinas Kesehatan untuk selanjutnya .dibawa oleh Tim dari RSJ Lawang..Untuk rencana selanjutnya Puskesmas Rejotangan akan mengevakuasi 5 orang ODGJ untuk dirujuk ke RSJ Lawang.

Dua pasien ODGJ sudah pulang setelah menjalani rawat inap di RSJ Lawang.
Kesehatan Jiwa merupakan hal yang sama pentingnya dengan kesehatan fisik bagi manusia. Dengan jiwa yang sehat, maka aspek kehidupan yang lain akan bekerja dengan baik dan maksimal. Kondisi jiwa yang sehat tidak terlepas dari kondisi fisik yang sehat. Kesehatan Jiwa merupakan Kondisi dimana seorang Individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya, serta kondisi di mana individu terbebas dari segala jenis gangguan jiwa dan normal dalam menjalankan hidupnya khususnya dalam menyesuaikan diri untuk menghadapi masalah-masalah yang mungkin ditemui sepanjang hidupnya.

Masalah gangguan jiwa juga menimbulkan dampak sosial antara lain meningkatnya angka kekerasan, kriminalitas, bunuh diri, penganiayaan, perceraian, kenakalan remaja, penyalahgunaan napza, pengangguran dan lain-lain. Perlakuan masyarakat terhadap ODGJ kadang kurang manusiawi dalam menangani atau merawatnya, bila terjadi kekambuhan biasa di tangani dengan kekerasan , di kucilkan, tidak ada yang mau mendekat karena takut. Bahkan keluarganya sendiri kadang malah menjauh dan tidak mempedulikannya .Faktor kekambuhan terjadi karena pengobatan yang tidak teratur dan kurangnya perhatian dari keluarga dan masyarakat sekitarnya. Masalah kesehatan jiwa di masyarakat sangat kompleks, tidak dapat dan tidak mungkin di atasi oleh Puskesmas saja tetapi membutuhkan kerja sama lintas program dan lintas sektor termasuk peran serta masyarakat

Berbagai upaya harus dilakukan oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan dan Puskesmas agar dapat memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan ( ODMK) dan Orang dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ). Seperti yang dilaksanakan oleh Puskesmas Rejotangan dengan melakukan pelayanan kesehatan jiwa.

Puskesmas Rejotangan berperan dalam penyediaan layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi dengan layanan kesehatan umum. Integrasi pelayanan kesehatan jiwa di pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan kesehatan jiwa yang dilaksanakan oleh dokter umum, perawat, bidan atau tenaga kesehatan lainnya di Puskesmas secara terintegrasi dengan pelayanan kesehatan dasar. Pelayanan kesehatan jiwa di Puskesmas Rejotangan bertujuan menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa.

Pelayanan kesehatan jiwa pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan yng harus diselenggarakan oleh Puskesmas Rejotangan. Pelayanan kesehatan jiwa pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat :adalah pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat (psikotik akut dan skizofrenia). Psikotik akut dengan gejala yang ditimbulkan sama dengan skizofrenia hanya belum sampai 30 hari. Skizofrenia adalah gangguan jiwa kompleks dengan persentasi klinis, perjalanan penyakit, dan respon terapi yang beragam. Gejala Skizofrenia terdiri dari: 1. Gejala positif, yaitu yang berlebihan dibandingkan fungsi normal, seperti waham, halusinasi, perilaku yang tidak terorganisasi; 2. Gejala negatif, dimana fungsi mental dan ekspresi emosi menjadi berkurang, misalnya ditandai dengan anhedonia, interaksi sosial yang terganggu, dan afek tumpul; 3. Gejala afektif, seperti cemas dan mood yang depresif 4. Gejala kognitif, misalnya gangguan memori kerja dan episodik, gangguan atensi, gangguan fungsi eksekutif dsbnya. Skizofrenia apabila gejala tsb sudah lebih 30 hari.

Pelayanan kesehatan jiwa pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat berupa pemeriksaan kesehatan jiwa (wawancara psikiatrik dan pemeriksaan status mental), memberikan informasi dan edukasi, tatalaksana pengobatan dan atau melakukan rujukan bila diperlukan. Pelayanan kesehatan jiwa di Puskesmas Rejtoangan dilakukan oleh minimal 1 orang Dokter dan 1 orang Perawat/ koordinator pelayanan kesehatan Jiwa.

Pelayanan kesehatan jiwa di Puskesmas Rejotangan mencakup deteksi dini gangguan jiwa dan pasung di masyarakat,  deteksi dini cemas dan depresi pada pasien dengan diagnosis fisik kronik. Kegiatan konseling di Puskesmas dengan dokter dan perawat juga dengan kunjungan rumah dengan tujuan  melalui pendekatan keluarga agar keluarga ODGJ dapat menerima dan memberikan perhatian yang lebih serta ikut dalam pengawasan minum obat anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa serta merujuk pasien-pasien ke pelayanan kesehatan sekunder (RSUD) maupun tersier (RSJ) sesuai dengan indikasi dan kebutuhan pasien.(Y)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x