Reward Di Berikan Kepada Masyarakat Yang Menggunakan Masker Di Saat Beraktivitas Di Luar Rumah

admin@radarindonesiaonline.com
16 Okt 2020 09:57
Peristiwa 0 52
2 menit membaca

KOTA MOJOKERTO – RI, Sejumlah Pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda, dalam Operasi baru-baru ini dilaksanakan di seputar jalan Surodinawan Kecamatan Prajuritkulon, disamping mengadakan operasional juga Petugas memberi Reward kepada masyarakat yang menggunakan masker disaat beraktivitas diluar Rumah.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryono Dodik Murtono menyatakan menindak sejumlah pelanggaran dan akan diberikan sanksi sesuai dengan BAP protokol kesehatan, pada saat momen kali ini bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker maka pihaknya (Petugas Satpol PP) akan memberi Reward kepada masyarakat yang mematuhi protokol kesehatan/ yang menggunakan masker disaat beraktivitas diluar Rumah.

Disamping memberikan Reward berupa Handsanizer, masker cadangan juga memberi amplop yang berisi uang Rp.50.000, juga menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker yang melanggar protokol kesehatan.

Pemberian amplop yang berisikan uang sebesar Rp.50.000 ini tak lain bertujuan sebagai bentuk apresiasi sekaligus memberi motivasi kepada masyarakat yang tertib menggunakan masker disaat beraktivitas diluar Rumah.

Heryono Dodik Murtono menjelaskan penertipan pelanggar protokol kesehatan rutin dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto dalam sehari Petugas melakukan Razia dua kali pagi dan malam dengan tujuan upaya memutus penyebaran Covid-19.

Namun untuk Reward ini kita lakukan pada momen-momen tertentu sedangkan Razia yang disertai sanksi denda juga kita lakukan pagi dan malam, perlu diketahui amplop yang berisikan uang Rp.50.000 adalah uang kita sendiri bukan uang Negara, kesempatan ini kita berikan sebagai penyeimbang.

“Sesuai dengan peraturan Walikota Mojokerto (Perwali) setiap Pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp.200.000 bagi Pemilik Usaha, sedangkan untuk masyarakat biasa akan dikenakan denda sebesar Rp.25.000 sampai Rp.30.000 itupun merujuk dengan Pergub nomer 2 tahun 2020,” pungkasnya. (Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x