Sat Res Narkoba polres Kobar amankn 3 pelaku pengedar Narkotika.

Pom py
31 Mei 2024 09:26
Hukrim 0 80
2 menit membaca

Pangkalan Bun RI,- Satresnarkoba polres kobar berhasil mengamankan 3 orang pelaku pengedar Norkitika jenis Sabu di wilayah Hukum Polres Kabupaten Kotawaringin Barat ( Kobar) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Kobar AKBP yusfandi Usman .Usman S.IK., M.I.K melalui .Sat Res Narkoba AKP Ancas Nibaya . S.H.dalam Press Realese di Aula Satya Haprabu memaparkan “Bahwa Satres Narkoba Polres Kobar berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis sabu yaitu , sdr MJ yang beralamat di Keluhan Candi Kecanatan Kumai , dengan barang bukti di duga Nokotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 19.87 gram. pasal yang di sangkakan terhadap tersangka adalah : pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Norkotika acama hukuman minimal5 tahun maksimal 20 tahun ujar AKP Ancas.

Pada hari Kamis tanggal 23 mai 2024 kami amankan lagi sdr TF dengan alamat Kelurahan Baru Kecamatan Arut selatan didapati lagi di duga Norkotika jenis shabu dengan berat koter 0.74 gram , pasal yang di sangkakan terhadap tersangka adalah ; pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat ( 1) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Norkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun maksimal 10 tahun tambah AKP Ancas lagi.

Pada hari senin tanggal 27 mai 2024 di amankan lagi sdri MR yang beralamat di Desa Bedaun Kecamatan Kumai , Kobar .
Di dapati di duga Norkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 2.12 gram .
Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka adalah : pasal 114 ayat ( 1) atau pasal 112 (1)UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Norkotoka dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun tutup AKP Ancas Nibaya S.H.( Baen).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x