Sat Reskrim Polres Sumenep Amankan Satu Orang Setubuhi  Terhadap Anak Di Bawah Umur

Radar Indonesia
18 Agu 2022 10:24
Hukrim 0 73
2 menit membaca

SUMENEP – RI, Unit Resmob yang dipimpin Ipda Sirat, SH., (Kanit Resmob), telah berhasil  mengamankan 1 orang menyetubuhi anak di bawah umur. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Jum’at tanggal 5 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB, di tegal/ladang semak-semak alamat Dusun Candi, Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

AR diamakan pada hari Selasa 16 Agustus 2022. Sekira pukul 21.00. WIB, di dalam rumahnya di Dusun Candi Desa Badut Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep. Korbannya bernama AW, seorang Pelajar beralamat Dusun Candi, Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH., menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB, unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H., telah berhasil mengamankan terhadap 1 orang An. AR.

Setelah dilakukan introgasi mengaku telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap Saudari AW yang dilakukan di tegal/ladang semak-semak di Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep. Pada waktu melakukan persetubuhan dan pencabulan diketahui oleh M (Orang Tua Korban) kemudian An. AR langsung lari kabur dan dilakukan pengejaran oleh M namun An. AR berhasil kabur/melarikan diri.

AR yang melarikan diri berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan.

Barang Bukti (BB) yang diamankan dari Tersangka Baju warna abu-abu kombinasi Biru mudah, celana dalam warna kuning, kerudung warna abu-abu  dan sepasang sandal warna hitam tali merah milik Korban, sepasang sandal jepit warna hijau milik Pelaku.

Tersangka  diganjar dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (M. One – SPD / Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x