Sat Reskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pencuri Sepeda Motor

admin@radarindonesiaonline.com
24 Jan 2022 12:44
Hukrim 0 51
2 menit membaca

SUMENEP – RI, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap 1 Orang Pelaku Curanmor Roda dua. Waktu dan tempat penangkapan pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Desa Tambaagung Timur Desa Tambaagung Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Arya Wiraraja Lingkar Timur di depan Cafe Boenkzoe Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Tersangka atas nama ER (30 tahun), Alamat Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H., menjelaskan pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 21.12 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyanggongan dan membuntuti Pelaku Curanmor R2 yang telah terdeteksi menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia warna putih No.Pol : M-1477-TI di Wilayah Hukum Polres Sumenep, sesaat setelah Pelaku berhasil melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario di Jalan Arya Wiraraja Lingkar Timur di depan Cafe Boenkzoe Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, milik Korban atas nama ARIE FERDIANSYAH.

Kemudian Unit Resmob melakukan penghadangan namun Pelaku lolos dan kabur melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya ke arah Kota dan dilakukan pengejaran hingga 1 (satu) orang Pelaku tertangkap atas nama ER di Jalan Desa Tambaagung Timur Desa Tambaagung Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

Adapun pada waktu penangkapan terhadap Tersangka ER ketika dia melarikan diri dan dikepung oleh Anggota Resmob dan warga di Desa Jabaan Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, dia bersembunyi di Rumah AD di Desa Manding Laok Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep. Sesaat kemudian dirinya terdeteksi keberadaannya dan kembali melarikan diri hingga dengan cara meminta jemput kepada temannya yang bernama S dan J namun dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap.

Barang Bukti (BB) Yang diamankan 1 (satu) unit mobil Honda Daihatsu Xenia warna putih No.Pol : M-1477-TI, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario milik Korban,1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No.Pol : M-5120-XE.

Widi menambahkan bahwa Barang Bukti (BB) untuk melakukan penyidikan lebih lanjut dan Melakukan pengejaran terhadap Pelaku lainnya. Tersangka diganjar Pasal 363 Ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana. (M. One – SPD / Red Humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x