Warga Luruk Kantor Desa Kedunggede Dlanggu Terkait Pungli PTSL Tahun 2020
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Selasa, 25 Mei 2021
- visibility 316
- print Cetak

MOJOKERTO – RI, Warga Desa Kedunggede Kecamatan Dlanggu, mendatangi Kantor Balai Desa, kedatangan warga Kedunggede meminta pertanggung jawaban atas perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Oknum Kades, M.Kosim.
Masyarakat berharap agar Kades bertangung jawab masalah Pengurusan PTSL dan bersama beberapa Panitia penyelenggara, Bapak Moklisin dalam program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 lalu.
Kurang lebih sepuluh (10) orang perwakilan dari warga memasuki Kantor Balai Desa, untuk melakukan audensi, mempertanyakan hal tersebut. Akhirnya beberapa warga diterima oleh Bendhara Desa, yaitu Amir Hidayat. Senin (24/5/2021).
Sebelumnya untuk pembayaran PTSL sudah disosialisasikan dengan biaya rata-rata Rp 750.000 per sertifikat,” kata warga kepada Awak Media di depan Kantor Balai Desa Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.

Salah satu warga Desa Kedunggede yang mengikuti program Nasional PTSL membeberkan mengapa sertifikat saya kok belum jadi, bahkan hingga saat ini dari mulai tahun 2020 warga tidak pernah mendapatkan sertifikat di Program Nasional PTSL.
Masyarakat Kedunggede, meminta agar Pak Kades bertanggung jawab atas permasalahan PTSL ini, ”dan kami menduga terjadi kasus dugaan Pungli terhadap Program Nasional ini,” jelasnya.
Menurut masyarakat setempat, biaya yang di pungut pada waktu itu, sudah di sosialisasikan di Desa dan sepakat bahwa biaya yang dikeluarkan itu adalah biaya untuk pelaksanaan kegiatan PTSL yang ada di Desa Kedunggede.
Disaat itu pula yang kita undang itu adalah peserta yang nilai nominalnya diatas dan sudah ditentukan sebesar Rp.750 ribu.
“Harapan warga Desa Kedunggede, agar M. Kosim selaku Kepala Desa segera menyelesaikan dan bertanggung jawab atas program (PTSL) yang ada di Desa Kedunggede,” tutupnya. (Bams)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar