SUMENEP – RI, Sat Resnarkoba Polres Sumenep mengamankan warga Guluk-Guluk saat transaksi jenis Sabu – sabu di Ruang Tamu Rumah milik Terlapor, alamat Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Senin 21 November 2022.
Terlapor RF, berumur 33 tahun beralamat di Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang disita dari Tersangka RF yaitu, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,37 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol kaca merk You C1000 yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, serta 1 (satu) unit HP merk Redmi 6A warna hitam.
Kasi Humas Polres Sumenep Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis kejadian berawalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis Sabu tepatnya di wilayah Kecamatan Guluk-guluk.
Sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Terlapor berada di suatu rumah di Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
Maka Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terlapor di ruang tamu rumah tersebut, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,28 gram di atas lantai beserta barang bukti lainnya.
Setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terkapor RF menguasai Narkotika jenis Sabu dengan cara membeli ke Saudara SAIPI (TO), yang selanjutnya akan dipergunakan sendiri. Yang mana dalam hal ini Terlapor merupakan jaringan peredaran gelap Narkotika dan menurut keterangan dari Tokoh Masyarakat setempat sering meresahkan masyarakat Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
Tersangka diganjar dengan tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M. One – SPD / Red)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…