Breaking News
light_mode
Trending Tags

SUTOMO PARTO DIKROMO SENEN tidak mau membayar uang kayu selama lebih dari dua tahun berakhir keranah hukum

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 27 Mei 2019
  • visibility 296
  • print Cetak
Sutomo berkaos loreng TNI ketika menunjukkan batas-batas tanah yang sudah dijual ke Priyati

SRAGEN,RI – Meski sudah ingkar janji berkali-kali, SUTOMO PARTO DIKROMO SENEN (62) warga Dukuh Gebung RT 25 RW 05 Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Sragen Jawa Tengah yang sudah berusia sepuh seharusnya merubah hidup kearah yang lebih baik dan lebih mendekatkan diri kepada yang Maha Kuasa, namun di luar nalar sehat orang tersebut justru nekat mempermainkan korban Priyati (33) warga dukuh Duyungan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen Jawa Tengah dengan berkali-kali membuat pernyataan akan menyelesaikan tanggung jawabnya membayar kayu milik Priyati sebesar Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah), namun hingga lebih dari dua tahun Sutomo lebih memilih jalur hukum.

Sutomo kaos loreng TNI ketika disaksikan oleh perangkat deas setempat mengakui telah menjual sebagian tanahnya kepada Priyati selaku korban

“Pada tanggal 16 April 2017 Sutomo beli kayu dari saya yang juga saya beli dari rekan saya dan Sutomo belum bayar dan berjanji demi janji hingga bulan April 2017 Sutomo membuat pernyataan mengakui belum membayar uang kayu ke saya tujuh puluh dua juta rupiah berjanji lagi setelah tiga bulan akan membayarnya namun hingga lebih dari tiga bulan lagi belum juga di bayar sampai akhirnya pada tanggal 14 September 2017 dia tidak sanggup bayar lagi dan membuat surat jual beli tanah pekarangan miliknya yang berbatasan langsung dengan tanah rumah yang di tempati Sutomo, yang saat terjadi jual beli di saksikan ketua RT 25 desa Gebung yaitu pak Joko Mulyono, Suwardi Ketua RT 11 desa Duyungan, Walidi juga di saksikan Kepala Desa Patihan pak Tri Mulyono bahkan di tulis tangan langsung oleh kepala Desa Pak Tri Mulyonodan di tandatangani Sotomo di atas materai 6.000,”ungakap Priyati pada Jumat(17/05/19) di Polres Sragen ketika membua tLaporan Polisi.

“Meski sudah berulang-ulang membohongi saya dan menipu saya, Sutomo bukannya ada niat baik dengan saya justru terkesan menyepelekan semua janjinya, bahkan terkesan menyepelekan Hukum, terbukti meski saya sudah melaporkannya ke Polres Sragen dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor : STTLP/55/V/2019/SPKT/ tanggal 17 Mei 2019, dengan dugaan penipuan sesuai dengan pasal 378 atau penggelapan 372, Sutomo anggap enteng dengan beranggapan dengan berpura-pura sakit nantinya dia anggap bisa lepas dari jerat hukum, itu akal bulusnya dia dan itu sebabnya selama dua tahun tidak mau bayar utang kayunya. Dan dia juga sudah menipu lebih dari dua orang bukan hanya saya tapi yang lain belum mau membuat laporan polisi baru saya yang memulai,” tambahPriyati.

“Tidak mau membayar uang kayu saya tapi justru Sutomo membangun rumah bagus dan kena juga kebagian tanah yang sudah saya beli. Berkali-kali juga belanja kayu hingga puluhan juta. Itu artinya dia bukan tidak punya uang tapi memang ada niat tidak mau bayar. Jangan di kira karena saya perempuan jauh dari suami dia mau mempermainkan karena cepat atau lambat keadilan itu akan datang. Dia picik saya dan Polisi tidak akan semudah itu dia bohongi,” ungkap Priyati.

Menanggapi dugaan rencana Sutomo yang akan bersandiwara dengan berpura-pura sakit untuk menghindari jerat hukum, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP.Suharno,SH, menjawabnya dengan santai. ”Kalau nanti dari hasil gelar perkara saudara SP di tetapkan jadi tersangka dan berpura-pura sakit, kita tidak perlu kawatir karena kita punya dokter yang nanti memastikan apakah benar sakit atau tidak,” ungkapnya pada Selasa (21/05/19) lalu.

Terkait permintaan korban Priyati untuk segara melakukan penahanan terhadap Sutomo bila sudah di panggil sebagai tersangka nantinya, karena sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP terhadap tersangka atau terdakwa bisa di lakukan penahanan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana karena faktanya si Sutomo tersebut sudah mengulangi perbuatannya kepada korban lain, Kasat juga berpendapat akan menyerahkannya kepada penyidik.

Sedangkan di pasal 21 ayat (4) point (B) bisa juga di lakukan penahanan terhadap tindak pidana di antaranya penipuan pasal (378) dan penggelapan pasal (372) KUHP. “Nanti kita serahkan kepenyidiknya langkah yang akan di ambil atas kasus tersebut,” tambah Kasat Reskrim.

Terkait rencana Priyati yang akan melakukan gugatan atas tanah yang sudah dia beli dari Sutomo atau dan atas kerugian yang di alami korban selama dua tahun, dan sesuai pasal 1365 KUHAP, pihak Reskrim mempersilahkan karena itu hak masyarakat apabila merasa di rugikan. “Jangan di kira Sutomo setelah nanti dia di proses Hukum dan menjalani hokum penjara kalau terbukti di Pengadilan dan hakim memutuskan dia bersalah, dia kira urusannya sampai di situ, saya tetap akan menggugat ke Pengadilan untuk membagi dua tanah milik Sutomo karena sudah saya beli, dan kerugian yang di akibatkan perbuatan Sutomo selama dua tahun ini tetap akan saya gugat karena ada pasalnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Priyati.

“Saya ingatkan juga bagi orang yang selama ini di duga mengajari Sutomo sehingga salah dan nekat, suatu saat juga bisa ikut jadi tersangka sesuai pasal persekongkolan atau ikut membantu Sutomo melakukan tindak pidana,” tegas Priyati.

Koran ini masih menunggu perkembangan kasus ini karena di harapkan korban yang lain juga segera melaporkan kerugian yang di akibatkan perbuatan Sutomo tersebut sehingga menguatkan bukti bahwa selama ini Sutomo di duga memang melakukan perbuatan ”penipuan” dan “penggelapan” tersebut dengan niat atau di rencanakan sehingga masyarakat mendapat keadilan ketika pihak Kepolisina melakukan tindakan tegas. (Bs/Ebiet/team).

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memperingati hari lingkungan hidup sedunia kamis 26 juni 2025 Kecamatan Benjeng Kab. Gresik melaksanakan penanaman rumput vetiver disepanjang Kali Lamong

    Memperingati hari lingkungan hidup sedunia kamis 26 juni 2025 Kecamatan Benjeng Kab. Gresik melaksanakan penanaman rumput vetiver disepanjang Kali Lamong

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Foto seremonial penanaman rumput Kec Benjeng Kab Gresik Gresik, RI – Penanaman rumput, khususnya rumput vetiver, telah dilakukan di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, sebagai upaya mitigasi bencana banjir dan longsor di sepanjang Kali Lamong. Penanaman ini dilakukan di bantaran sungai dan tanggul untuk mencegah abrasi dan memperkuat struktur tanah.Penanaman difokuskan di sepanjang Kali Lamong, termasuk […]

  • Polsek Ella Hilir Melakukan Upaya Antisipasi Penyimpangan Gas Elpiji

    Polsek Ella Hilir Melakukan Upaya Antisipasi Penyimpangan Gas Elpiji

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Polda Kalbar, RI – Pengecekan kendaraan roda 4 dan roda 6 yang melintasi jalan poros Nanga Pinoh – Ella Hilir dilakukan personel Polsek Ella Hilir, pemeriksaan meliputi identitas pengemudi, kendaraan, tujuan dan muatan barang yang di bawa Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Ella Hilir mengatakan pemeriksaan merupakan antisipasi […]

  • TNI dan Warga Silatuga Bersatu Resmikan Gapura Gereja Betel, Wujud Harmoni dan Kedamaian di Tanah Papua

    TNI dan Warga Silatuga Bersatu Resmikan Gapura Gereja Betel, Wujud Harmoni dan Kedamaian di Tanah Papua

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Intan Jaya, RI – Suasana penuh sukacita tampak di halaman Gereja Betel Silatuga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Puluhan warga bersama prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan berkumpul dalam kebersamaan untuk meresmikan gapura gereja yang baru saja selesai dibangun secara gotong royong.(19/10/2025 ) Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dan TK Silatuga, Kapten Inf. M. […]

  • Warga Desa Rantau Jering Kecamatan Lembah Masurai Memohon Perbaikan Jalan

    Warga Desa Rantau Jering Kecamatan Lembah Masurai Memohon Perbaikan Jalan

    • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 364
    • 0Komentar

    JAMBI – RI, Warga Desa Rantau Jering, Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin kembali memohon perbaikan Jalan yang sudah lama mengalami kerusakan parah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. “Melalui Media Radar Indonesia kami meminta Kepada Bupati Merangin untuk memperbaiki jalan ke Desa Rantau Jering yang sudah lama rusak berat,” ujar Samsi Tokoh Masyarakat Desa […]

  • Kegiatan Gaktibplin oleh Biro Provos Div Propam Polri di Polresta Pontianak Pengecekan Disiplin dan Kesiapan Personel

    Kegiatan Gaktibplin oleh Biro Provos Div Propam Polri di Polresta Pontianak Pengecekan Disiplin dan Kesiapan Personel

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 687
    • 0Komentar

    Pontianak, RI – Polda Kalbar 14 Agustus 2024 – Biro Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melaksanakan kegiatan Penegakan, Ketertiban, dan Disiplin (Gaktibplin) di Polresta Pontianak pada hari ini. Kegiatan yang berlangsung di Halaman Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Kecamatan Pontianak Selatan, dipimpin langsung oleh Kabag Gaktibplin Biro Provos Div Propam Polri, Kombes Pol. […]

  • Koramil 0819/23 Sukorejo Dampingi Warga Laksanakan Vaksinasi

    Koramil 0819/23 Sukorejo Dampingi Warga Laksanakan Vaksinasi

    • calendar_month Kamis, 9 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 229
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Koramil 0819/23 Sukorejo Kodim 0819/Pasuruan terus mendukung segala bentuk dan upaya program Pemerintah dalam mengakhiri pandemi termasuk program serbuan Vaksinasi. Dengan mendampingi Warga Binaan melaksanakan Vaksinasi Covid-19 massal yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Sukorejo dalam rangka HUT Kabupaten Pasuruan ke 1092. pada hari Kamis (09/09/2021). Untuk program Vaksinasi kali ini yaitu penyuntikan […]

expand_less