Breaking News
light_mode
Trending Tags

SUTOMO PARTO DIKROMO SENEN tidak mau membayar uang kayu selama lebih dari dua tahun berakhir keranah hukum

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 27 Mei 2019
  • visibility 315
  • print Cetak
Sutomo berkaos loreng TNI ketika menunjukkan batas-batas tanah yang sudah dijual ke Priyati

SRAGEN,RI – Meski sudah ingkar janji berkali-kali, SUTOMO PARTO DIKROMO SENEN (62) warga Dukuh Gebung RT 25 RW 05 Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Sragen Jawa Tengah yang sudah berusia sepuh seharusnya merubah hidup kearah yang lebih baik dan lebih mendekatkan diri kepada yang Maha Kuasa, namun di luar nalar sehat orang tersebut justru nekat mempermainkan korban Priyati (33) warga dukuh Duyungan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen Jawa Tengah dengan berkali-kali membuat pernyataan akan menyelesaikan tanggung jawabnya membayar kayu milik Priyati sebesar Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah), namun hingga lebih dari dua tahun Sutomo lebih memilih jalur hukum.

Sutomo kaos loreng TNI ketika disaksikan oleh perangkat deas setempat mengakui telah menjual sebagian tanahnya kepada Priyati selaku korban

“Pada tanggal 16 April 2017 Sutomo beli kayu dari saya yang juga saya beli dari rekan saya dan Sutomo belum bayar dan berjanji demi janji hingga bulan April 2017 Sutomo membuat pernyataan mengakui belum membayar uang kayu ke saya tujuh puluh dua juta rupiah berjanji lagi setelah tiga bulan akan membayarnya namun hingga lebih dari tiga bulan lagi belum juga di bayar sampai akhirnya pada tanggal 14 September 2017 dia tidak sanggup bayar lagi dan membuat surat jual beli tanah pekarangan miliknya yang berbatasan langsung dengan tanah rumah yang di tempati Sutomo, yang saat terjadi jual beli di saksikan ketua RT 25 desa Gebung yaitu pak Joko Mulyono, Suwardi Ketua RT 11 desa Duyungan, Walidi juga di saksikan Kepala Desa Patihan pak Tri Mulyono bahkan di tulis tangan langsung oleh kepala Desa Pak Tri Mulyonodan di tandatangani Sotomo di atas materai 6.000,”ungakap Priyati pada Jumat(17/05/19) di Polres Sragen ketika membua tLaporan Polisi.

“Meski sudah berulang-ulang membohongi saya dan menipu saya, Sutomo bukannya ada niat baik dengan saya justru terkesan menyepelekan semua janjinya, bahkan terkesan menyepelekan Hukum, terbukti meski saya sudah melaporkannya ke Polres Sragen dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor : STTLP/55/V/2019/SPKT/ tanggal 17 Mei 2019, dengan dugaan penipuan sesuai dengan pasal 378 atau penggelapan 372, Sutomo anggap enteng dengan beranggapan dengan berpura-pura sakit nantinya dia anggap bisa lepas dari jerat hukum, itu akal bulusnya dia dan itu sebabnya selama dua tahun tidak mau bayar utang kayunya. Dan dia juga sudah menipu lebih dari dua orang bukan hanya saya tapi yang lain belum mau membuat laporan polisi baru saya yang memulai,” tambahPriyati.

“Tidak mau membayar uang kayu saya tapi justru Sutomo membangun rumah bagus dan kena juga kebagian tanah yang sudah saya beli. Berkali-kali juga belanja kayu hingga puluhan juta. Itu artinya dia bukan tidak punya uang tapi memang ada niat tidak mau bayar. Jangan di kira karena saya perempuan jauh dari suami dia mau mempermainkan karena cepat atau lambat keadilan itu akan datang. Dia picik saya dan Polisi tidak akan semudah itu dia bohongi,” ungkap Priyati.

Menanggapi dugaan rencana Sutomo yang akan bersandiwara dengan berpura-pura sakit untuk menghindari jerat hukum, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP.Suharno,SH, menjawabnya dengan santai. ”Kalau nanti dari hasil gelar perkara saudara SP di tetapkan jadi tersangka dan berpura-pura sakit, kita tidak perlu kawatir karena kita punya dokter yang nanti memastikan apakah benar sakit atau tidak,” ungkapnya pada Selasa (21/05/19) lalu.

Terkait permintaan korban Priyati untuk segara melakukan penahanan terhadap Sutomo bila sudah di panggil sebagai tersangka nantinya, karena sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP terhadap tersangka atau terdakwa bisa di lakukan penahanan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana karena faktanya si Sutomo tersebut sudah mengulangi perbuatannya kepada korban lain, Kasat juga berpendapat akan menyerahkannya kepada penyidik.

Sedangkan di pasal 21 ayat (4) point (B) bisa juga di lakukan penahanan terhadap tindak pidana di antaranya penipuan pasal (378) dan penggelapan pasal (372) KUHP. “Nanti kita serahkan kepenyidiknya langkah yang akan di ambil atas kasus tersebut,” tambah Kasat Reskrim.

Terkait rencana Priyati yang akan melakukan gugatan atas tanah yang sudah dia beli dari Sutomo atau dan atas kerugian yang di alami korban selama dua tahun, dan sesuai pasal 1365 KUHAP, pihak Reskrim mempersilahkan karena itu hak masyarakat apabila merasa di rugikan. “Jangan di kira Sutomo setelah nanti dia di proses Hukum dan menjalani hokum penjara kalau terbukti di Pengadilan dan hakim memutuskan dia bersalah, dia kira urusannya sampai di situ, saya tetap akan menggugat ke Pengadilan untuk membagi dua tanah milik Sutomo karena sudah saya beli, dan kerugian yang di akibatkan perbuatan Sutomo selama dua tahun ini tetap akan saya gugat karena ada pasalnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Priyati.

“Saya ingatkan juga bagi orang yang selama ini di duga mengajari Sutomo sehingga salah dan nekat, suatu saat juga bisa ikut jadi tersangka sesuai pasal persekongkolan atau ikut membantu Sutomo melakukan tindak pidana,” tegas Priyati.

Koran ini masih menunggu perkembangan kasus ini karena di harapkan korban yang lain juga segera melaporkan kerugian yang di akibatkan perbuatan Sutomo tersebut sehingga menguatkan bukti bahwa selama ini Sutomo di duga memang melakukan perbuatan ”penipuan” dan “penggelapan” tersebut dengan niat atau di rencanakan sehingga masyarakat mendapat keadilan ketika pihak Kepolisina melakukan tindakan tegas. (Bs/Ebiet/team).

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 70 Polisi Satwa Ikuti Rakernis Ditpolsatwa di Pasuruan

    70 Polisi Satwa Ikuti Rakernis Ditpolsatwa di Pasuruan

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditpolsatwa dan Kewilayahan Tahun Anggaran (T.A.) 2025 di Taman Safari, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (11/11). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Polisi Satwa (Dirpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Tory Kristianto S.IK. Rakernis T.A. 2025 ini diikuti oleh total […]

  • Kapolda Jatim Cek Lokasi Kapal Sungai Tenggelam Dan Turunkan Tim Pencarian Di Rengel Tuban

    Kapolda Jatim Cek Lokasi Kapal Sungai Tenggelam Dan Turunkan Tim Pencarian Di Rengel Tuban

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 275
    • 0Komentar

    TUBAN – RI, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta bersama Pejabat Utama Polda Jatim, mengecek tempat terjadinya kecelakaan perahu penumpang yang tenggelam di sungai Bengawan Solo, penghubung antara dusun Gemblo desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, dengan desa Semambung Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (4/11/2021). Diduga akibat arus sungai yang deras, kapal penyeberangan […]

  • Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol

    Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    SURABAYA,-RI- Minggu, 28/9/2025, kami diundang Pers rilis oleh Hendro Moedjianto (79) bersama istri dan Penasehat Hukumnya, MMT Yudhihari HH.,SH., dan Yuno Veolenna T.E.P.M., di Excelco Jemursari Surabaya. Hadir pula Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori. Disampaikan Hendro yang ternyata anggota Deppush Pers PJI (Departemen Pusat Usaha Pers Persatuan Jurnalis Indonesia) dan penasehat hukumnya, […]

  • Wujudkan Polri Peduli, Satlantas Polres Bojonegoro Berikan Paket Sembako Dan Bendera Merah Putih Untuk Warga Terdampak Covid-19

    Wujudkan Polri Peduli, Satlantas Polres Bojonegoro Berikan Paket Sembako Dan Bendera Merah Putih Untuk Warga Terdampak Covid-19

    • calendar_month Sabtu, 31 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 275
    • 0Komentar

    BOJONEGORO – RI, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro menggelar Bantuan Sosial (Bansos) berupa pemberian Paket  Sembako kepada masyarakat Kota Bojonegoro dalam rangka membantu masyarakat Kota Bojonegoro yang terkena dampak PPKM Darurat Level 4 di sekitaran  Wilayah Hukum Polres Bojonegoro, Sabtu (31/7/2021) pagi tadi. Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia melalui Kasat Lantas AKP Rizal Nugra […]

  • Empat Pintu Masuk Kabupaten Lampung Barat  Dijaga Ketat Oleh Petugas Gabungan

    Empat Pintu Masuk Kabupaten Lampung Barat Dijaga Ketat Oleh Petugas Gabungan

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 281
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT,RI – Empat pintu masuk kabupaten Lampung Barat akan dijaga ketat oleh petugas gabungan, utamanya petugas kesehatan, dalam rangka mencegah wabah Corona Virus Disease (Covid-19) masuk ke kabupaten itu. Bupati Lambar Parosil Mabsus mengatakan, empat pintu masuk tersebut adalah Vinusan Sumberjaya, perbatasan dengan Lampung Utara dan Waykanan. Kemudian Suoh, perbatasan dengan Tanggamus. Kubu Perahu […]

  • Pembekalan Wasbang Anggota Koramil 25 Bagi Pelajar

    Pembekalan Wasbang Anggota Koramil 25 Bagi Pelajar

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 268
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Sekolah Dasar merupakan Jenjang Pendidikan Dasar yang memiliki posisi strategis dalam membentuk mental, perilaku serta berbudi luhur kepada siswa-siswi generasi muda. Selain itu juga untuk menumbuhkan jiwa patriotisme sejak dini. Untuk menumbuhkan hal tersebut salah satunya peran serta seorang Bintara Pembinaan Desa (Babinsa) sangat diperlukan sebagai barometer terhadap anak didik. Senin (31/10/2022). […]

expand_less