Breaking News
light_mode
Trending Tags

SUTOMO PARTO DIKROMO SENEN tidak mau membayar uang kayu selama lebih dari dua tahun berakhir keranah hukum

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 27 Mei 2019
  • visibility 330
  • print Cetak
Sutomo berkaos loreng TNI ketika menunjukkan batas-batas tanah yang sudah dijual ke Priyati

SRAGEN,RI – Meski sudah ingkar janji berkali-kali, SUTOMO PARTO DIKROMO SENEN (62) warga Dukuh Gebung RT 25 RW 05 Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Sragen Jawa Tengah yang sudah berusia sepuh seharusnya merubah hidup kearah yang lebih baik dan lebih mendekatkan diri kepada yang Maha Kuasa, namun di luar nalar sehat orang tersebut justru nekat mempermainkan korban Priyati (33) warga dukuh Duyungan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen Jawa Tengah dengan berkali-kali membuat pernyataan akan menyelesaikan tanggung jawabnya membayar kayu milik Priyati sebesar Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah), namun hingga lebih dari dua tahun Sutomo lebih memilih jalur hukum.

Sutomo kaos loreng TNI ketika disaksikan oleh perangkat deas setempat mengakui telah menjual sebagian tanahnya kepada Priyati selaku korban

“Pada tanggal 16 April 2017 Sutomo beli kayu dari saya yang juga saya beli dari rekan saya dan Sutomo belum bayar dan berjanji demi janji hingga bulan April 2017 Sutomo membuat pernyataan mengakui belum membayar uang kayu ke saya tujuh puluh dua juta rupiah berjanji lagi setelah tiga bulan akan membayarnya namun hingga lebih dari tiga bulan lagi belum juga di bayar sampai akhirnya pada tanggal 14 September 2017 dia tidak sanggup bayar lagi dan membuat surat jual beli tanah pekarangan miliknya yang berbatasan langsung dengan tanah rumah yang di tempati Sutomo, yang saat terjadi jual beli di saksikan ketua RT 25 desa Gebung yaitu pak Joko Mulyono, Suwardi Ketua RT 11 desa Duyungan, Walidi juga di saksikan Kepala Desa Patihan pak Tri Mulyono bahkan di tulis tangan langsung oleh kepala Desa Pak Tri Mulyonodan di tandatangani Sotomo di atas materai 6.000,”ungakap Priyati pada Jumat(17/05/19) di Polres Sragen ketika membua tLaporan Polisi.

“Meski sudah berulang-ulang membohongi saya dan menipu saya, Sutomo bukannya ada niat baik dengan saya justru terkesan menyepelekan semua janjinya, bahkan terkesan menyepelekan Hukum, terbukti meski saya sudah melaporkannya ke Polres Sragen dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor : STTLP/55/V/2019/SPKT/ tanggal 17 Mei 2019, dengan dugaan penipuan sesuai dengan pasal 378 atau penggelapan 372, Sutomo anggap enteng dengan beranggapan dengan berpura-pura sakit nantinya dia anggap bisa lepas dari jerat hukum, itu akal bulusnya dia dan itu sebabnya selama dua tahun tidak mau bayar utang kayunya. Dan dia juga sudah menipu lebih dari dua orang bukan hanya saya tapi yang lain belum mau membuat laporan polisi baru saya yang memulai,” tambahPriyati.

“Tidak mau membayar uang kayu saya tapi justru Sutomo membangun rumah bagus dan kena juga kebagian tanah yang sudah saya beli. Berkali-kali juga belanja kayu hingga puluhan juta. Itu artinya dia bukan tidak punya uang tapi memang ada niat tidak mau bayar. Jangan di kira karena saya perempuan jauh dari suami dia mau mempermainkan karena cepat atau lambat keadilan itu akan datang. Dia picik saya dan Polisi tidak akan semudah itu dia bohongi,” ungkap Priyati.

Menanggapi dugaan rencana Sutomo yang akan bersandiwara dengan berpura-pura sakit untuk menghindari jerat hukum, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP.Suharno,SH, menjawabnya dengan santai. ”Kalau nanti dari hasil gelar perkara saudara SP di tetapkan jadi tersangka dan berpura-pura sakit, kita tidak perlu kawatir karena kita punya dokter yang nanti memastikan apakah benar sakit atau tidak,” ungkapnya pada Selasa (21/05/19) lalu.

Terkait permintaan korban Priyati untuk segara melakukan penahanan terhadap Sutomo bila sudah di panggil sebagai tersangka nantinya, karena sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP terhadap tersangka atau terdakwa bisa di lakukan penahanan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana karena faktanya si Sutomo tersebut sudah mengulangi perbuatannya kepada korban lain, Kasat juga berpendapat akan menyerahkannya kepada penyidik.

Sedangkan di pasal 21 ayat (4) point (B) bisa juga di lakukan penahanan terhadap tindak pidana di antaranya penipuan pasal (378) dan penggelapan pasal (372) KUHP. “Nanti kita serahkan kepenyidiknya langkah yang akan di ambil atas kasus tersebut,” tambah Kasat Reskrim.

Terkait rencana Priyati yang akan melakukan gugatan atas tanah yang sudah dia beli dari Sutomo atau dan atas kerugian yang di alami korban selama dua tahun, dan sesuai pasal 1365 KUHAP, pihak Reskrim mempersilahkan karena itu hak masyarakat apabila merasa di rugikan. “Jangan di kira Sutomo setelah nanti dia di proses Hukum dan menjalani hokum penjara kalau terbukti di Pengadilan dan hakim memutuskan dia bersalah, dia kira urusannya sampai di situ, saya tetap akan menggugat ke Pengadilan untuk membagi dua tanah milik Sutomo karena sudah saya beli, dan kerugian yang di akibatkan perbuatan Sutomo selama dua tahun ini tetap akan saya gugat karena ada pasalnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Priyati.

“Saya ingatkan juga bagi orang yang selama ini di duga mengajari Sutomo sehingga salah dan nekat, suatu saat juga bisa ikut jadi tersangka sesuai pasal persekongkolan atau ikut membantu Sutomo melakukan tindak pidana,” tegas Priyati.

Koran ini masih menunggu perkembangan kasus ini karena di harapkan korban yang lain juga segera melaporkan kerugian yang di akibatkan perbuatan Sutomo tersebut sehingga menguatkan bukti bahwa selama ini Sutomo di duga memang melakukan perbuatan ”penipuan” dan “penggelapan” tersebut dengan niat atau di rencanakan sehingga masyarakat mendapat keadilan ketika pihak Kepolisina melakukan tindakan tegas. (Bs/Ebiet/team).

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Simpang Dua Laksanakan Penanaman Jagung Hibrida Bersama PT. MKS

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Simpang Dua Laksanakan Penanaman Jagung Hibrida Bersama PT. MKS

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek Simpang Dua melaksanakan kegiatan penanaman jagung hibrida di lahan milik PT. MKS (Mitra Karya Sentosa) yang berlokasi di Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua (13/04/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Dua, IPTU Made Adnyana, S.H., bersama personel Polsek Simpang Dua. Turut hadir […]

  • Dai Kamtibmas Polresta Pontianak Sampaikan Kultum di Masjid Al Karim dalam Giat Tarling Ramadhan 2025

    Dai Kamtibmas Polresta Pontianak Sampaikan Kultum di Masjid Al Karim dalam Giat Tarling Ramadhan 2025

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 220
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI – Dalam rangka meningkatkan sinergi antara Polri dan masyarakat selama bulan suci Ramadhan, Dai Kamtibmas Polresta Pontianak, Aipda Andi Rahadian, yang juga merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, menyampaikan kultum (kuliah tujuh menit) di Masjid Al Karim, Kelurahan Saigon, dalam kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) Ramadhan 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program […]

  • Kali Ini, Bupati Mojokerto Kampanyekan TTD Di MAN 1 Mojosari

    Kali Ini, Bupati Mojokerto Kampanyekan TTD Di MAN 1 Mojosari

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 324
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati terus mengkampanyekan minum Tablet Tambah Darah (TTD) secara serentak, agar remaja putri (Rematri) yang ada di Bumi Majapahit dapat terhindar dari anemia. Pada kesempatan ini, Bupati Ikfina melaksanakan program minum TDD secara serentak di MAN 1 Mojosari. Yang dikemas dalam agenda Jumat CERIA (Cantik, Enerjik, Rajin, Inovatif, dan Aktif). […]

  • Hari ke-5 Operasi Patuh Kapuas 2024 Sie Propam Polresta Pontianak Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Surat Kendaraan

    Hari ke-5 Operasi Patuh Kapuas 2024 Sie Propam Polresta Pontianak Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Surat Kendaraan

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 460
    • 0Komentar

    Pontianak, RI – Polda Kalbar – Sie Propam Polresta Pontianak melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan kelengkapan surat – surat kendaraan kepada personil yang terlibat Ops PatuhbKapuas 2024.(19/07/2024) Pada hari ke-5 pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2024, Sie Propam Polresta Pontianak yang tergabung dalam Satgas Banops melaksanakan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan kepada personil yang terlibat dalam operasi tersebut. […]

  • Babinsa Purwodadi Hadiri Penyaluran BLT-DD Bulan September Tahun 2021

    Babinsa Purwodadi Hadiri Penyaluran BLT-DD Bulan September Tahun 2021

    • calendar_month Kamis, 2 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Babinsa Koramil 22/Purwodadi Serda Ludi menghadiri kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan September Tahun 2021 oleh Pemerintah yang bertempat di Balai Desa Gajahrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, Kamis (02/09/21). Dalam pendampingannya Babinsa Serda Ludi yang bersinergi dengan Bhabinkamtibmas juga selalu mengingatkan kepada warga penerima bantuan untuk mematuhi Protokol Kesehatan […]

  • Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Kembangkan Pelaku Curanmor Dan Tangkap DPO

    Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Kembangkan Pelaku Curanmor Dan Tangkap DPO

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 178
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepeda motor Honda Vario warna merah milik seorang kurir paket. Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto RT/RW 03/05, Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol […]

expand_less