SRAGEN,RI – Seperti pernah di beritakan koran ini sebelumnya bahwa Sutomo Parto Dikromo Senen atau Tomo (62) beralamat di dukuh Gebung RT 25 RW 05 Desa Patihan Kecamatan Sidoharjo Sragen Jawa Tengah yang di duga sering melakukan tindakan- tindakan penipuan kepada beberapa orang di sekitar Sragen maupun di luar Sragen, seperti contoh tidak mau membayar hutang atau tidak mau membayar kayu setelah memesan dan menerima kayunya hingga mengaku bisa ”menggandakan uang” akhirnya di tindak tegas oleh Satreskrim Polres Sragen Jawa tengah.
Menurut Kasat Reskrim Polres AKP.Harno,S.H, tindakan tegas di lakukan berupa penahanan terhadap Sutomo setelah melalui rangkaian pemeriksaan korban,saksi hingga Sutomo sendiri yang telah di tetapkan sebagai tersangka penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
“ Semua proses kita lakukan dengan benar dan memenuhi unsur penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun,”ungkap Kasat Reskrim kepada Koran ini pada Senin(2/9/2019) lalu.’Kami sudah melakukan penahan kepada tersangka sejak jumat (23./8/19) lalu,” ungkap Kasat Reskrim.
“ Tadi pagi dia mengaku sakit dan sudah di periksakan ke rumah sakit,dan berkas nya sudah SPDP ke pihak Kejaksaan dan secepatnya berkas lengkap, agar di limpahkan ke pihak Kejaksaan biar segera di sidangkan di Pengadilan,” jelas Kasat Reskrim.
Penelusuran koran ini meski sanksi hukum dalam pasal 378 ancaman hukumannya di bawah 5 tahun namun tetap dapat di lakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwan sesuai dengan pasal 21 KUHAP dengan kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti,mengulangi perbuatannya atau melarikan diri dan pada ayat 4(b) penahanan dapat di lakukan apabila melanggar pasal-pasal di antaranya pasal 378 dan pasal lainnya.
Meski di duga Sutomo merugikan banyak warga(lebih dari satu orang di kategorikan banyak-red) namun hanya ada satu warga yang berani melaporkan Sutomo yakni Surpriyati alias Jayem dan korban pun berharap dengan tindakan berani yang di lakukan oleh Surpyati alias Jayem di ikuti oleh warga lainnya sehingga kedepannya tidak ada lagi warga yang di rugikan oleh perbuatan Sutomo tersebut.
“Saya terpaksa melaporkan saudara Sutomo karena saya sudah cukup sabar sekian tahun agar saudara Sutomo mau membayar uang kayu saya sebesar 72 juta dan selalu saya sampaikan ke rumah nya secara baik-baik tapi selalu bersikap tidak kooperatif bahkan terkesan menantang saya untuk menyelesaikannya secara hukum dan terpaksa saya melakukan tindakan hukum,” ungkap Priyati. “Kalau benar saudara Sutomo sampai muntah darah saya kira itu akibat ucapannya sendiri yang sering menantang korban padahal korban rata-rata orang tidak mampu,itu mungkin doa-doa orang yang terzolimi,” terang Priyati Rabu (04/09/19).
Selain Priyati masih ada warga lain yang juga di duga di rugikan oleh Sutomo dengan membeli kayu juga namun tidak melunasi pembayaran kayu tersebut.”Ada uang kayu saya belasan juta yang belum di bayar saudara Tomo namun setiap di tagih selalu berdalih ini dan itu.Begitu juga dengan rekan –rekan saya juga di rugikan oleh saudara Tomo.Kami bersyukur kalau akhirnya ada yang melaporkannya secara hukum agar pihak-pihak yang merasa di rugikan juga merasa lega dan dia pantas mendapatkannya dengan hukuman yang setimpal nantinya,”ungkap salah satu warga kepada Koran ini namun tidak berkenan namanya di tulis.
Di bagian lain ada juga warga yang kehidupannya cukup prihatin juga di duga ikut menjadi korban penipuan oleh Sutomo yakni dengan mengaku bisa ”menggandakan uang. ”Beberapa tahun yang lalu saya dengan teman-teman yang lain juga di rugikan oleh Sutomo dengan mengaku bisa menggandakan uang.karena kami orang tidak mampu sangat berharap akan mendapatkan uang berlipat kali dari modal yang kami kasi ke Sutomo.Namun berkali-kali minta uang hingga mencapai jutaan hingga belasan juta, bukannya kami mendapatkan uang yang berganda atau berlipat tapi nyatanya sekian tahun hanya janji saja tidak ada bukti dan uang kami lenyap begitu saja,” ungkap korban lainnya dan juga merahasiakan identitasnya namun bila nanti di perlukan akan bersedia memberi kesaksian.
Koran ini masih akan mengikuti perkembangan kasus ini hingga masuk Persidangan nantinya sehingga masyarakat lain yang juga merasa di rugiakn oleh Tomo akan merasa sedikit lega dengan adanya keadilan dan Penegakan Hukum oleh para Penegak Hukum di Wilayah Hukum Sragen. (BS/Ebiet/Team).
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…