SUMENEP – RI, Pada hari Rabu tanggal 10 November 2021, sekira pukul 14.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tengah Tegalan Dusun Jung Jungan Desa Jaba’an Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep. Madura Jatim Timur.
Tersangka JA (umur 28 tahun), Alamat Dusun Jung Jungan Desa Jaba’an Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep. AS (umur 27 tahun), Alamat Dusun Opelan Barat Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang disita dari Tersangka JA (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,28 gram, Sobekan alumunium foil sebagai bungkus Sabu, 1 (satu) unit HP merk realme warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih No. Pol: M-2635-WN.
Tersangka kedua AS disita Barang Bukti ( BB) 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,28 gram, 1 (satu) buah dompet merk Levi’s warna hitam coklat sebagai tempat menyimpan Sabu, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru bersilikon, 5 (lima) plastik klip kecil kosong.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti, S.H., menjelaskan awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan Terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Terlapor membawa Narkotika jenis Sabu dan akan melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih No. Pol: M-2635-WN dan posisi berada di Dusun Jung Jungan Desa Jaba’an Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep.
Maka Petugas langsung ke Daerah tersebut serta melakukan penghadangan akan tetapi Terlapor melarikan diri dan sempat membuang barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus sobekan alumunium foil dan Petugas berhasil menangkap Terlapor di tengah Tegalan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lagi berupa 1 (satu) unit HP merk realme warna biru, setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli kepada AS sehingga Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS pada hari Rabu tanggal 10 November 2021, sekira pukul 16.00 WIB tepatnya di tengah Tegalan Desa Kelles Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
Hasil introgasi mengakui telah menjual Sabu kepada JA saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam dompet merk Levi’s warna hitam coklat milik Terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dan 5 (lima) plastik klip kecil kosong serta 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru bersilikon yang digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika dan mengakui barang bukti adalah miliknya, selanjutnya semua Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M. One – SPD/ Red)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…