Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Jatim Grebek Kantor Pinjol Ilegal Di Surabaya Dan Sidoarjo

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 25 Okt 2021
  • visibility 280
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, ungkap kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang meresahkan warga, pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Satu lokasi diungkap di Surabaya, dan satu lagi di Kabupaten Sidoarjo.

“Untuk pengungkapan pinjol di surabaya, dilakukan pada 15 Oktober 2021, dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan ASA, (30) warga Perum Samudra Residence, RT 01 RW 25, Kelurahan Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor Provinsi Jabar,” jelas Irjen Nico Afinta, usai konfrensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

ASA sendiri berposisi sebagai (Desk Collection-Pengirim pesan SMS penagihan).

“Selain itu satu tersangka lain yakni, RH alias A, (28) warga KP. Ciaruteun, RT 01/ RW 02, Desa Cimanggui, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar. Yang tinggal di Jalan Tim Asih, gang 2 RT 04/ RW 08, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jabar,” tambahnya.

Untuk tersangka RH alias A ini, selaku (Desk Collection – Pengirim data).

Setiap pesan singkat melalui WhatShapp atau yang dikirim ke pinjol, para tersangka menggunakan kata – kata atau kalimat yang tidak pantas.

Tersangka RH alias H, meminta kepada tersangka SAS, untuk mengirim pesan penagihan ke para Debitur yang berisi kalimat yang tidak pantas dan ancaman.

“Sedangkan para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4.200.000, selain itu, para tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet serta mendapat insentif/ bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil,” katanya.

“Jika penagihan mencapai 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu. Maka tersangka akan mendapat Rp 162.000, jika 70 persen, dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka akan mendapatkan Rp 200.000. Jika 75 persen, mendapat Rp 250.000. Dan intensif/ bonus itu diluar dari gaji bulanan mereka,” lanjutnya.

Polda Jatim akhirnya mengungkap pinjol ini, setelah adanya laporan dari masyarakat pada Desember 2020. Dimana BSB, selaku Debitur meminjam ke pinjol atas nama aplikasi “RUPIAH MERDEKA DAN DANA NOW”.

“Sekira bulan Februari 2021, pinjaman debitur atas nama BSB, di aplikasi “RUPIAH MERDEKA dan DANA NOW”, sudah lunas. Namun, pada bulan Juli 2021, pelapor menerima tagihan dari beberapa pinjol lain diantaranya, KSP PLANET BAHAGIA, KSP BOS DUIT, DANA HEBAT dan LUCKY UANG,” cetusnya.

Pada bulan Juli 2021, pelapor akhirnya membuat pengaduan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Atas dasar laporan tersebut, bulan Agustus 2021, Penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, yang akhirnya bisa mengungkap pinjol di surabaya.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka ASA, dua unit HP, dua unit laptop, dan satu unit charger, sedangkan dari tersangka RH alias A, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan laptop.

Sementara itu, penyidik juga mengungkap di Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan pada 7 Oktober 2021. Penyidik telah meringkus tersangka, APP, (27) warga Surabaya, kelahiran Kabupaten Jombang. Yang bekerja di PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA.

Dengan posisi bagian (Desk Collection).

“Tersangka sendiri diringkus pada hari Jumat (15/10/2021), sekira pukul 14.00 WIB. Yang dilakukan di rumahnya di Kedinding, Kota Surabaya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA, yang berlokasi di daerah Sukomanunggal, Kota Surabaya,” jelasnya.

PT . DUYUNG SAKTI INDONESIA sendiri, dipimpin oleh seseorang bernama, SR dan HRD atas nama QNK. Perusahaan ini sendiri tidak terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keungan). Nama pinjaman online (pinjol) dari PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA antara lain, UNTUNG CEPAT, RUPIAH CEPAT, PUNDI UANG, PINJAM CAIR, MONEY KU, MAU TUNAI, KREDIT DASH, GIFT TUNAI, GET UANG, DOMPET SHARE, DANA CHARGE, BULL DANA, SAKU MED, SAKU KILAT, RUPIAH AID, FAST RUPIAH, CASH HUT, SIAP TUNAI, MONEY PRO, RUPIAH EXPRESS, GIFT TUNAI, LAJU TUNAI, SUKA GESIT, UR MONEY, UANG SAKU, PINJAM DULU, PINJAM CASH, MONEY PRO, MONEY PLUS, KREDIT KILAT, KREDIT DANA, DOMPET APPLE, DANA MAYA, DANA MAJU, MONEY GOODSHOW DANA dan MONEY CHARGE.

“Dari 36 Pinjaman Online yang di miliki oleh PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA. Hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah Cepat,” sebut dia.

Dari pengungkapan ini, polda jatim berhasil mengamankan barang bukti antara lain, hasil cetak screen shot chat whatsapp antara korban (M) dan tersangka. 21 unit hanphone, 14 laptop, charger laptop, 70 buah bungkus Kartu Perdana dari berbagai profeder.

Modus yang dilakukan tersangka ini, tersangka menggunakan akun whatsapp dengan foto profil dan nama tidak sesuai aslinya, mengaku dari aplikasi pinjaman online “DOMPET SHARE” mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun whatsapp korban disertai kalimat “bagus ini foto dan KTP ini diviralkan yaa”. Sehingga korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP nya disebarkan.

“Kronologisnya, pada hari Rabu, 29 September 2021, pelapor meminjam pada aplikasi pinjaman online ” MONEY KU”, yang menginduk pada aplikasi “RUPIAH MAJU” sejumlah Rp. 1.023.000. Yang kemudian sekitar tanggal 07 Oktober 2021, pinjaman tersebut telah dilunasi oleh pelapor sebesar Rp 1.860.000,” pungkasnya.

Dan dihari yang sama, pelapor menerima pesan masuk dari terlapor akun Whatsapp yang mengaku dari pihak Aplikasi Pinjaman Online “DOMPET SHARE”. Yang juga menginduk pada aplikasi pinjaman online ” RUPIAH MAJU” melalukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP serta mengancam akan menyebarkan data pribadi pelapor.

Dari pengungkapan ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mjb /red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kota Mojokerto Berlangsung Meriah, Wali Kota: “Pemuda adalah Pewaris Genetika Majapahit yang Unggul”

    Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kota Mojokerto Berlangsung Meriah, Wali Kota: “Pemuda adalah Pewaris Genetika Majapahit yang Unggul”

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI-Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kota Mojokerto berlangsung meriah di Taman Bahari Majapahit, Selasa (28/10) malam. Bertajuk Festival Pemuda Kota Mojokerto 2025, kegiatan ini menjadi ajang unjuk kreativitas generasi muda sekaligus penguat semangat nasionalisme di Bumi Majapahit. Beragam penampilan menarik disuguhkan dalam festival tersebut. Mulai dari suara merdu Andita Shevia, juara FLSSN Jawa […]

  • Bupati Samosir Buka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar Calon Guru Penggerak Angkatan 8 Kabupaten Samosir

    Bupati Samosir Buka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar Calon Guru Penggerak Angkatan 8 Kabupaten Samosir

    • calendar_month Sabtu, 9 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Samosir,RI – Bupati Samosir yang diwakili Asisten Administrasi Umum Drs. Waston Simbolon, MM membuka pelaksanaan Lokakarya 7 “Panen Hasil Belajar” Calon Guru Penggerak, Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 8 Kabupaten Samosir Tahun 2023, di Sopo Toba Hotel, Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Sabtu (2/12/2023). Hadir pada kegiatan tersebut Kadis Dikpora Samosir Jhonson Gultom, Kacab Dinas […]

  • Gabungan Jurnalis Dan  LSM Pasuruan  Raya Memberikan  Pernyataan Sikap

    Gabungan Jurnalis Dan LSM Pasuruan Raya Memberikan Pernyataan Sikap

    • calendar_month Rabu, 31 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 255
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Gabungan Jurnalis dan LSM Pasuruan Raya yang tergabung Komite Aksi Perlawanan Pers atas Arogansi Aparat (Kepparat) menggelar Aksi Solidaritas terhadap perlakuan penganiayaan serta kekerasan fisik kepada  Jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi, Aksi tersebut dihadiri puluhan Jurnalis maupun LSM Pasuruan bertempat di Alun-alun Bangil Kabupaten Pasuruan, pada hari Selasa (30/03/2021). Dalam Aksi damainya Kepparat melalui […]

  • Ajang Kebersamaan Meningkat kan Tali Bersilaturahim Sesama Anggota PWI Kalbar LBH ,,LSM,Antar Media Berbuka Puasa Bersama

    Ajang Kebersamaan Meningkat kan Tali Bersilaturahim Sesama Anggota PWI Kalbar LBH ,,LSM,Antar Media Berbuka Puasa Bersama

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 311
    • 0Komentar

    , Pontianak ,RI- Dalam rangka meningkatkan kadar keimanan pada bulan Ramadhan yang penuh berkah, ini,sudah menjadi tradisi setiap tahunnya diadakan buka puasa bersama oleh Sekretariat Bersama. Kegiatan berbuka puasa bersama tersebut mengundang kawan-kawan Jurnalis (Media), LSM dan LBH yang merupakan bagian dari ajang silaturahmi. Kegiatan tersebut bentuk kecintaan secara harmonisasi Keluarga Besar Sekretariat Bersama. Walaupun […]

  • Gubernur Jawa Timur Menghadiri Peresmian Masjid Al’Fattah Kota Mojokerto

    Gubernur Jawa Timur Menghadiri Peresmian Masjid Al’Fattah Kota Mojokerto

    • calendar_month Kamis, 12 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 319
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Ribuan Jama’ah memadatati Masjid Al’fattah disamping berasiktektur ala Mojopahit dengan panduan ala Timur Tengah juga dibarengi dengan lantunan Sholawat serta salam terus menerus di kumandangkan, Masjid Agung Al’fattah yang berdiri megah tepatnya di sebelah barat Alon-alon berada di Kelurahan Kauman Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto. Peresmian Masjid Agung Al’fattah diresmikan oleh […]

  • Trauma Healing pada Korban Terdampak Banjir Wangandowo

    Trauma Healing pada Korban Terdampak Banjir Wangandowo

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Kab. Pekalongan,radarindonesiaonline.com – Polwan Polres Pekalongan diterjunkan di Desa Wangandowo Kecamatan Bojong guna memberikan trauma healing kepada para korban terdampak banjir, Senin (18/03/24). “Ini merupakan bentuk kepedulian Polri, khususnya para Polwan dengan memberikan bantuan berupa penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis para korban banjir,” kata Kabag SDM Kompol Guntur Tri Harjani, S.H saat dikonfirmasi. Para Polwan […]

expand_less