Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Jatim Grebek Kantor Pinjol Ilegal Di Surabaya Dan Sidoarjo

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 25 Okt 2021
  • visibility 293
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, ungkap kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang meresahkan warga, pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Satu lokasi diungkap di Surabaya, dan satu lagi di Kabupaten Sidoarjo.

“Untuk pengungkapan pinjol di surabaya, dilakukan pada 15 Oktober 2021, dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan ASA, (30) warga Perum Samudra Residence, RT 01 RW 25, Kelurahan Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor Provinsi Jabar,” jelas Irjen Nico Afinta, usai konfrensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

ASA sendiri berposisi sebagai (Desk Collection-Pengirim pesan SMS penagihan).

“Selain itu satu tersangka lain yakni, RH alias A, (28) warga KP. Ciaruteun, RT 01/ RW 02, Desa Cimanggui, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar. Yang tinggal di Jalan Tim Asih, gang 2 RT 04/ RW 08, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jabar,” tambahnya.

Untuk tersangka RH alias A ini, selaku (Desk Collection – Pengirim data).

Setiap pesan singkat melalui WhatShapp atau yang dikirim ke pinjol, para tersangka menggunakan kata – kata atau kalimat yang tidak pantas.

Tersangka RH alias H, meminta kepada tersangka SAS, untuk mengirim pesan penagihan ke para Debitur yang berisi kalimat yang tidak pantas dan ancaman.

“Sedangkan para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4.200.000, selain itu, para tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet serta mendapat insentif/ bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil,” katanya.

“Jika penagihan mencapai 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu. Maka tersangka akan mendapat Rp 162.000, jika 70 persen, dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka akan mendapatkan Rp 200.000. Jika 75 persen, mendapat Rp 250.000. Dan intensif/ bonus itu diluar dari gaji bulanan mereka,” lanjutnya.

Polda Jatim akhirnya mengungkap pinjol ini, setelah adanya laporan dari masyarakat pada Desember 2020. Dimana BSB, selaku Debitur meminjam ke pinjol atas nama aplikasi “RUPIAH MERDEKA DAN DANA NOW”.

“Sekira bulan Februari 2021, pinjaman debitur atas nama BSB, di aplikasi “RUPIAH MERDEKA dan DANA NOW”, sudah lunas. Namun, pada bulan Juli 2021, pelapor menerima tagihan dari beberapa pinjol lain diantaranya, KSP PLANET BAHAGIA, KSP BOS DUIT, DANA HEBAT dan LUCKY UANG,” cetusnya.

Pada bulan Juli 2021, pelapor akhirnya membuat pengaduan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Atas dasar laporan tersebut, bulan Agustus 2021, Penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, yang akhirnya bisa mengungkap pinjol di surabaya.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka ASA, dua unit HP, dua unit laptop, dan satu unit charger, sedangkan dari tersangka RH alias A, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan laptop.

Sementara itu, penyidik juga mengungkap di Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan pada 7 Oktober 2021. Penyidik telah meringkus tersangka, APP, (27) warga Surabaya, kelahiran Kabupaten Jombang. Yang bekerja di PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA.

Dengan posisi bagian (Desk Collection).

“Tersangka sendiri diringkus pada hari Jumat (15/10/2021), sekira pukul 14.00 WIB. Yang dilakukan di rumahnya di Kedinding, Kota Surabaya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA, yang berlokasi di daerah Sukomanunggal, Kota Surabaya,” jelasnya.

PT . DUYUNG SAKTI INDONESIA sendiri, dipimpin oleh seseorang bernama, SR dan HRD atas nama QNK. Perusahaan ini sendiri tidak terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keungan). Nama pinjaman online (pinjol) dari PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA antara lain, UNTUNG CEPAT, RUPIAH CEPAT, PUNDI UANG, PINJAM CAIR, MONEY KU, MAU TUNAI, KREDIT DASH, GIFT TUNAI, GET UANG, DOMPET SHARE, DANA CHARGE, BULL DANA, SAKU MED, SAKU KILAT, RUPIAH AID, FAST RUPIAH, CASH HUT, SIAP TUNAI, MONEY PRO, RUPIAH EXPRESS, GIFT TUNAI, LAJU TUNAI, SUKA GESIT, UR MONEY, UANG SAKU, PINJAM DULU, PINJAM CASH, MONEY PRO, MONEY PLUS, KREDIT KILAT, KREDIT DANA, DOMPET APPLE, DANA MAYA, DANA MAJU, MONEY GOODSHOW DANA dan MONEY CHARGE.

“Dari 36 Pinjaman Online yang di miliki oleh PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA. Hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah Cepat,” sebut dia.

Dari pengungkapan ini, polda jatim berhasil mengamankan barang bukti antara lain, hasil cetak screen shot chat whatsapp antara korban (M) dan tersangka. 21 unit hanphone, 14 laptop, charger laptop, 70 buah bungkus Kartu Perdana dari berbagai profeder.

Modus yang dilakukan tersangka ini, tersangka menggunakan akun whatsapp dengan foto profil dan nama tidak sesuai aslinya, mengaku dari aplikasi pinjaman online “DOMPET SHARE” mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun whatsapp korban disertai kalimat “bagus ini foto dan KTP ini diviralkan yaa”. Sehingga korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP nya disebarkan.

“Kronologisnya, pada hari Rabu, 29 September 2021, pelapor meminjam pada aplikasi pinjaman online ” MONEY KU”, yang menginduk pada aplikasi “RUPIAH MAJU” sejumlah Rp. 1.023.000. Yang kemudian sekitar tanggal 07 Oktober 2021, pinjaman tersebut telah dilunasi oleh pelapor sebesar Rp 1.860.000,” pungkasnya.

Dan dihari yang sama, pelapor menerima pesan masuk dari terlapor akun Whatsapp yang mengaku dari pihak Aplikasi Pinjaman Online “DOMPET SHARE”. Yang juga menginduk pada aplikasi pinjaman online ” RUPIAH MAJU” melalukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP serta mengancam akan menyebarkan data pribadi pelapor.

Dari pengungkapan ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mjb /red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Karakter Kebangsaan, Danramil Trawas Kupas Esensi Pancasila

    Perkuat Karakter Kebangsaan, Danramil Trawas Kupas Esensi Pancasila

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Danramil 0815/17 Trawas Kodim 0815/Mojokerto Kapten Cba Kurniawan Junaedi memberikan materi Wawasan Kebangsaan (Wasbang) dihadapan Peserta Brilian Banking Officer Program (BBOP), di Hotel Blessing Hills Trawas, Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (17/03/2023). Kegiatan yang diselenggarakan PT. BRI (Persero) Tbk Corporate University, yang menggandeng Satuan Resimen Mahasiswa (Satmenwa) Univeraitas […]

  • Wali Kota, Dandim 0819 Beserta Kapolres Kota Pasuruan Berikan Arahan Dan Penekanan

    Wali Kota, Dandim 0819 Beserta Kapolres Kota Pasuruan Berikan Arahan Dan Penekanan

    • calendar_month Jumat, 25 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Bertempat di Halaman Pendopo Pemkot Pasuruan Jalan Panglima Sudirman No. 28 Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, Wali Kota Pasuruan Drs. H. Syaifullah Yusuf bersama Dandim 0819 Letkol Inf Nyarman, M. Tr. (Han) dan Kapolres Kota Pasuruan AKBP Arman, S.I.K, M.Si., melaksanakan kegiatan guna memberikan Pengarahan dan Penekanan serta mengevaluasi terhadap Petugas […]

  • Polri dan Bulog Gerak Cepat Stabilkan Harga Beras Melalui Gerakan Pangan Murah

    Polri dan Bulog Gerak Cepat Stabilkan Harga Beras Melalui Gerakan Pangan Murah

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    JAKARTA,RI-Menyambut HUT ke-80 RI, Polri dan Perum Bulog bersinergi meluncurkan Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak minggu depan sebagai respons atas temuan harga beras di berbagai daerah yang masih melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini ditegaskan dalam rapat persiapan yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, , hari ini (8/8) di Mabes […]

  • Warga Keluhkan Judol dan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Saat Jumat Curhat Polresta Bandung

    Warga Keluhkan Judol dan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Saat Jumat Curhat Polresta Bandung

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 270
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG RI. – Tampung keluhan dan masukan dari warga masyarakat, Polresta Bandung menggelar Jumat Curhat di GOR Desa Margamulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Jumat Curhat kali ini dipimpin langsung Wakapolresta Bandung AKBP Maruly Pardede dan didamping para PJU Polresta Bandung serta Forkopimcam Pangalengan. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Wakapolresta Bandung […]

  • Persidangan Jautir Simbolon Kasus Galian C Diduga Ilegal di Samosir Sudah Tahapan Pemanggilan Saksi

    Persidangan Jautir Simbolon Kasus Galian C Diduga Ilegal di Samosir Sudah Tahapan Pemanggilan Saksi

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 1.210
    • 0Komentar

    Samosir, RI – Perkara Galian C diduga Ilegal, pihak tersangka Jautir Simbolon yang merupakan Abang kandung dari mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon sudah menjalani beberapa tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Balige dan pada hari Kamis, 26 september 2024, persidangan meliputi pemanggilan saksi tiga orang yang datang hanya dua orang pada saat persidangan berlangsung . Hal […]

  • Polda Kalbar Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa bersama PNPP Polda Kalbar

    Polda Kalbar Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa bersama PNPP Polda Kalbar

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Tingkatkan Kualitas Iman Dan Ketaqwaan Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP), Polda Kalbar Laksanakan Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa bersama Pontianak, – Radar Indonesia – Menggelar peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Ramadhan 1445 H/ 2024 M bersama Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) jajaran Polda Kalbar dengan tema Meningkatkan Kualitas Iman dan Taqwa personel Polri […]

expand_less