Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Jatim Grebek Kantor Pinjol Ilegal Di Surabaya Dan Sidoarjo

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 25 Okt 2021
  • visibility 312
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, ungkap kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang meresahkan warga, pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Satu lokasi diungkap di Surabaya, dan satu lagi di Kabupaten Sidoarjo.

“Untuk pengungkapan pinjol di surabaya, dilakukan pada 15 Oktober 2021, dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan ASA, (30) warga Perum Samudra Residence, RT 01 RW 25, Kelurahan Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor Provinsi Jabar,” jelas Irjen Nico Afinta, usai konfrensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

ASA sendiri berposisi sebagai (Desk Collection-Pengirim pesan SMS penagihan).

“Selain itu satu tersangka lain yakni, RH alias A, (28) warga KP. Ciaruteun, RT 01/ RW 02, Desa Cimanggui, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar. Yang tinggal di Jalan Tim Asih, gang 2 RT 04/ RW 08, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jabar,” tambahnya.

Untuk tersangka RH alias A ini, selaku (Desk Collection – Pengirim data).

Setiap pesan singkat melalui WhatShapp atau yang dikirim ke pinjol, para tersangka menggunakan kata – kata atau kalimat yang tidak pantas.

Tersangka RH alias H, meminta kepada tersangka SAS, untuk mengirim pesan penagihan ke para Debitur yang berisi kalimat yang tidak pantas dan ancaman.

“Sedangkan para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4.200.000, selain itu, para tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet serta mendapat insentif/ bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil,” katanya.

“Jika penagihan mencapai 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu. Maka tersangka akan mendapat Rp 162.000, jika 70 persen, dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka akan mendapatkan Rp 200.000. Jika 75 persen, mendapat Rp 250.000. Dan intensif/ bonus itu diluar dari gaji bulanan mereka,” lanjutnya.

Polda Jatim akhirnya mengungkap pinjol ini, setelah adanya laporan dari masyarakat pada Desember 2020. Dimana BSB, selaku Debitur meminjam ke pinjol atas nama aplikasi “RUPIAH MERDEKA DAN DANA NOW”.

“Sekira bulan Februari 2021, pinjaman debitur atas nama BSB, di aplikasi “RUPIAH MERDEKA dan DANA NOW”, sudah lunas. Namun, pada bulan Juli 2021, pelapor menerima tagihan dari beberapa pinjol lain diantaranya, KSP PLANET BAHAGIA, KSP BOS DUIT, DANA HEBAT dan LUCKY UANG,” cetusnya.

Pada bulan Juli 2021, pelapor akhirnya membuat pengaduan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Atas dasar laporan tersebut, bulan Agustus 2021, Penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, yang akhirnya bisa mengungkap pinjol di surabaya.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka ASA, dua unit HP, dua unit laptop, dan satu unit charger, sedangkan dari tersangka RH alias A, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan laptop.

Sementara itu, penyidik juga mengungkap di Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan pada 7 Oktober 2021. Penyidik telah meringkus tersangka, APP, (27) warga Surabaya, kelahiran Kabupaten Jombang. Yang bekerja di PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA.

Dengan posisi bagian (Desk Collection).

“Tersangka sendiri diringkus pada hari Jumat (15/10/2021), sekira pukul 14.00 WIB. Yang dilakukan di rumahnya di Kedinding, Kota Surabaya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA, yang berlokasi di daerah Sukomanunggal, Kota Surabaya,” jelasnya.

PT . DUYUNG SAKTI INDONESIA sendiri, dipimpin oleh seseorang bernama, SR dan HRD atas nama QNK. Perusahaan ini sendiri tidak terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keungan). Nama pinjaman online (pinjol) dari PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA antara lain, UNTUNG CEPAT, RUPIAH CEPAT, PUNDI UANG, PINJAM CAIR, MONEY KU, MAU TUNAI, KREDIT DASH, GIFT TUNAI, GET UANG, DOMPET SHARE, DANA CHARGE, BULL DANA, SAKU MED, SAKU KILAT, RUPIAH AID, FAST RUPIAH, CASH HUT, SIAP TUNAI, MONEY PRO, RUPIAH EXPRESS, GIFT TUNAI, LAJU TUNAI, SUKA GESIT, UR MONEY, UANG SAKU, PINJAM DULU, PINJAM CASH, MONEY PRO, MONEY PLUS, KREDIT KILAT, KREDIT DANA, DOMPET APPLE, DANA MAYA, DANA MAJU, MONEY GOODSHOW DANA dan MONEY CHARGE.

“Dari 36 Pinjaman Online yang di miliki oleh PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA. Hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah Cepat,” sebut dia.

Dari pengungkapan ini, polda jatim berhasil mengamankan barang bukti antara lain, hasil cetak screen shot chat whatsapp antara korban (M) dan tersangka. 21 unit hanphone, 14 laptop, charger laptop, 70 buah bungkus Kartu Perdana dari berbagai profeder.

Modus yang dilakukan tersangka ini, tersangka menggunakan akun whatsapp dengan foto profil dan nama tidak sesuai aslinya, mengaku dari aplikasi pinjaman online “DOMPET SHARE” mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun whatsapp korban disertai kalimat “bagus ini foto dan KTP ini diviralkan yaa”. Sehingga korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP nya disebarkan.

“Kronologisnya, pada hari Rabu, 29 September 2021, pelapor meminjam pada aplikasi pinjaman online ” MONEY KU”, yang menginduk pada aplikasi “RUPIAH MAJU” sejumlah Rp. 1.023.000. Yang kemudian sekitar tanggal 07 Oktober 2021, pinjaman tersebut telah dilunasi oleh pelapor sebesar Rp 1.860.000,” pungkasnya.

Dan dihari yang sama, pelapor menerima pesan masuk dari terlapor akun Whatsapp yang mengaku dari pihak Aplikasi Pinjaman Online “DOMPET SHARE”. Yang juga menginduk pada aplikasi pinjaman online ” RUPIAH MAJU” melalukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP serta mengancam akan menyebarkan data pribadi pelapor.

Dari pengungkapan ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mjb /red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran Polda Jatim Gelar Operasi Ketupat Semeru 2025

    Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran Polda Jatim Gelar Operasi Ketupat Semeru 2025

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    SURABAYA,RI – Untuk pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2025, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menggelar Operasi Ketupat Semeru 2025. Operasi yang mengedepankan prinsip kemanusiaan untuk melindungi keselamatan pemudik maupun masyarakat di wilayah Jawa Timur ini akan berlangsung selama 13 hari. Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jatim, Komjen Pol. Imam Sugianto, dalam rapat koordinasi lintas […]

  • Reskrim polres Sambas berhasil ungkap tindak pidana korupsi bumdes

    Reskrim polres Sambas berhasil ungkap tindak pidana korupsi bumdes

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 459
    • 0Komentar

    SAMBAS ,RI- Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar. Polisi telah menetapkan Direktur BUMDesma Berkah Bersama berinisial AR (36) sebagai tersangka. Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan […]

  • Polres Jember Fasilitasi Kejurnas Dragrace, Stop Balap Liar

    Polres Jember Fasilitasi Kejurnas Dragrace, Stop Balap Liar

    • calendar_month Senin, 26 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 242
    • 0Komentar

    JEMBER – RI, Polres Jember bersama dengan Jajaran Forkopimda Minggu (25/9/2022) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Dragrace, kegiatan yang juga dalam rangka HUT ke 76 Bhayangkara Lalu Lintas ini diikuti oleh ratusan Pembalap dari berbagai daerah di Jawa Timur dan Bali. Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo, SIK., SH., yang membuka secara resmi Kejurnas Dragrace menyatakan bahwa […]

  • Proyek Rest Area Depan Terminal Bayuangga Kota Probolinggo Capai 85 Persen

    Proyek Rest Area Depan Terminal Bayuangga Kota Probolinggo Capai 85 Persen

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 727
    • 0Komentar

    Probolinggo,RI- Progres pembangunan Rest Area di depan Terminal Bayuangga Tipe A, Kota Probolinggo, berjalan dengan baik dan telah mencapai 85 persen. Pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja proyek mematuhi prosedur keselamatan kerja sesuai standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Hari Minggu (08/12/2024) Pekerja tampak aktif menyelesaikan pembangunan sambil tetap memprioritaskan aspek keamanan dan keselamatan kerja. […]

  • Kapolres Kayong Utara Cek Kesiapan Personel, Peralatan, dan Kendaraan Dalmas Jelang Hari Buruh

    Kapolres Kayong Utara Cek Kesiapan Personel, Peralatan, dan Kendaraan Dalmas Jelang Hari Buruh

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Foto kegiatan Polres Kayong Utara Pontianak,RI– Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional, Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan pengecekan langsung terhadap kesiapan personel, peralatan, dan kendaraan pengendalian massa (dalmas) di halaman Mapolres Kayong Utara, Senin (28/04). Pemeriksaan ini mencakup kelengkapan individu personel seperti tameng, tongkat dalmas, rompi pelindung, serta helm pengamanan. Selain […]

  • Jalin Silaturrahmi Dengan Warga Babinsa Koramil 0819/11 Beji Hadiri Yasinan, Tahlil  dan Istighotsah

    Jalin Silaturrahmi Dengan Warga Babinsa Koramil 0819/11 Beji Hadiri Yasinan, Tahlil  dan Istighotsah

    • calendar_month Jumat, 31 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Sertu Budi Prasetyo Babinsa Koramil 0819/11 Beji menghadiri pembacaan Yasiin, Tahlil dan Istighotsah yang digelar di Pendopo Kecamatan Beji kabupaten Pasuruan. Jumat (31/03/2023). Pembacaan yasin dan tahlil serta istighotsah di gelar dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan selama bulan suci ramadhan dan sebagai sarana untuk menambah ibadah selama menjalankan ibadah puasa. Sertu […]

expand_less