Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Jatim Grebek Kantor Pinjol Ilegal Di Surabaya Dan Sidoarjo

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 25 Okt 2021
  • visibility 231
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, ungkap kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang meresahkan warga, pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Satu lokasi diungkap di Surabaya, dan satu lagi di Kabupaten Sidoarjo.

“Untuk pengungkapan pinjol di surabaya, dilakukan pada 15 Oktober 2021, dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan ASA, (30) warga Perum Samudra Residence, RT 01 RW 25, Kelurahan Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor Provinsi Jabar,” jelas Irjen Nico Afinta, usai konfrensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

ASA sendiri berposisi sebagai (Desk Collection-Pengirim pesan SMS penagihan).

“Selain itu satu tersangka lain yakni, RH alias A, (28) warga KP. Ciaruteun, RT 01/ RW 02, Desa Cimanggui, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar. Yang tinggal di Jalan Tim Asih, gang 2 RT 04/ RW 08, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jabar,” tambahnya.

Untuk tersangka RH alias A ini, selaku (Desk Collection – Pengirim data).

Setiap pesan singkat melalui WhatShapp atau yang dikirim ke pinjol, para tersangka menggunakan kata – kata atau kalimat yang tidak pantas.

Tersangka RH alias H, meminta kepada tersangka SAS, untuk mengirim pesan penagihan ke para Debitur yang berisi kalimat yang tidak pantas dan ancaman.

“Sedangkan para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4.200.000, selain itu, para tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet serta mendapat insentif/ bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil,” katanya.

“Jika penagihan mencapai 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu. Maka tersangka akan mendapat Rp 162.000, jika 70 persen, dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka akan mendapatkan Rp 200.000. Jika 75 persen, mendapat Rp 250.000. Dan intensif/ bonus itu diluar dari gaji bulanan mereka,” lanjutnya.

Polda Jatim akhirnya mengungkap pinjol ini, setelah adanya laporan dari masyarakat pada Desember 2020. Dimana BSB, selaku Debitur meminjam ke pinjol atas nama aplikasi “RUPIAH MERDEKA DAN DANA NOW”.

“Sekira bulan Februari 2021, pinjaman debitur atas nama BSB, di aplikasi “RUPIAH MERDEKA dan DANA NOW”, sudah lunas. Namun, pada bulan Juli 2021, pelapor menerima tagihan dari beberapa pinjol lain diantaranya, KSP PLANET BAHAGIA, KSP BOS DUIT, DANA HEBAT dan LUCKY UANG,” cetusnya.

Pada bulan Juli 2021, pelapor akhirnya membuat pengaduan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Atas dasar laporan tersebut, bulan Agustus 2021, Penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, yang akhirnya bisa mengungkap pinjol di surabaya.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka ASA, dua unit HP, dua unit laptop, dan satu unit charger, sedangkan dari tersangka RH alias A, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan laptop.

Sementara itu, penyidik juga mengungkap di Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan pada 7 Oktober 2021. Penyidik telah meringkus tersangka, APP, (27) warga Surabaya, kelahiran Kabupaten Jombang. Yang bekerja di PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA.

Dengan posisi bagian (Desk Collection).

“Tersangka sendiri diringkus pada hari Jumat (15/10/2021), sekira pukul 14.00 WIB. Yang dilakukan di rumahnya di Kedinding, Kota Surabaya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA, yang berlokasi di daerah Sukomanunggal, Kota Surabaya,” jelasnya.

PT . DUYUNG SAKTI INDONESIA sendiri, dipimpin oleh seseorang bernama, SR dan HRD atas nama QNK. Perusahaan ini sendiri tidak terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keungan). Nama pinjaman online (pinjol) dari PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA antara lain, UNTUNG CEPAT, RUPIAH CEPAT, PUNDI UANG, PINJAM CAIR, MONEY KU, MAU TUNAI, KREDIT DASH, GIFT TUNAI, GET UANG, DOMPET SHARE, DANA CHARGE, BULL DANA, SAKU MED, SAKU KILAT, RUPIAH AID, FAST RUPIAH, CASH HUT, SIAP TUNAI, MONEY PRO, RUPIAH EXPRESS, GIFT TUNAI, LAJU TUNAI, SUKA GESIT, UR MONEY, UANG SAKU, PINJAM DULU, PINJAM CASH, MONEY PRO, MONEY PLUS, KREDIT KILAT, KREDIT DANA, DOMPET APPLE, DANA MAYA, DANA MAJU, MONEY GOODSHOW DANA dan MONEY CHARGE.

“Dari 36 Pinjaman Online yang di miliki oleh PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA. Hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah Cepat,” sebut dia.

Dari pengungkapan ini, polda jatim berhasil mengamankan barang bukti antara lain, hasil cetak screen shot chat whatsapp antara korban (M) dan tersangka. 21 unit hanphone, 14 laptop, charger laptop, 70 buah bungkus Kartu Perdana dari berbagai profeder.

Modus yang dilakukan tersangka ini, tersangka menggunakan akun whatsapp dengan foto profil dan nama tidak sesuai aslinya, mengaku dari aplikasi pinjaman online “DOMPET SHARE” mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun whatsapp korban disertai kalimat “bagus ini foto dan KTP ini diviralkan yaa”. Sehingga korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP nya disebarkan.

“Kronologisnya, pada hari Rabu, 29 September 2021, pelapor meminjam pada aplikasi pinjaman online ” MONEY KU”, yang menginduk pada aplikasi “RUPIAH MAJU” sejumlah Rp. 1.023.000. Yang kemudian sekitar tanggal 07 Oktober 2021, pinjaman tersebut telah dilunasi oleh pelapor sebesar Rp 1.860.000,” pungkasnya.

Dan dihari yang sama, pelapor menerima pesan masuk dari terlapor akun Whatsapp yang mengaku dari pihak Aplikasi Pinjaman Online “DOMPET SHARE”. Yang juga menginduk pada aplikasi pinjaman online ” RUPIAH MAJU” melalukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP serta mengancam akan menyebarkan data pribadi pelapor.

Dari pengungkapan ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mjb /red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi

    Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi

    • calendar_month Kamis, 16 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 205
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (TR) berupa perintah kepada Jajaran Polda dan Kasatwil di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan Kunjungan Kerja Presiden dengan humanis serta tidak reaktif. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, perintah Kapolri ini guna menghindari anggapan mengkebiri kebebasan berpendapat dalam Kunjungan Kerja Presiden Joko Widodo […]

  • Pekon/Desa Gunung Sugih Balik Bukit Bagikan BLT DD Tahap I Tahun 2021

    Pekon/Desa Gunung Sugih Balik Bukit Bagikan BLT DD Tahap I Tahun 2021

    • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 268
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI, Pemerintah Pekon Gunungsugih, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat menyalurkan BLT-DD gelombang pertama di tahun 2021 untuk periode Januari, kepada 15 Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran yang dipusatkan di Balai Pekon setempat itu dihadiri Peratin Pekon Gunung Sugih serta seluruh Jajaran Aparatur Pemerintah Pekon, LHP serta Babinsa Babin Kamtibmas Pol […]

  • Satuan Lalu Lintas Ketapang Menyapa Laksanakan Operasi Keselamatan Untuk Masyarakat

    Satuan Lalu Lintas Ketapang Menyapa Laksanakan Operasi Keselamatan Untuk Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 138
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI – 17 Februari 2025 – Satuan Lalu Lintas Polres Ketapang melaksanakan LAPANG MENYAPA (Sat Lantas Ketapang Menyapa) di Masjid Al – Falah pada Hari pertama Operasi Keselamatan Kapuas 2025 (17 / 2) dengan tujuan menjalin silaturahmi serta menyampaikan pesan-pesan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas kepada masyarakat setempat. Dalam keterangannya di Polres Ketapang, […]

  • Anggota Polsek Bojong Cek Stok Ketersediaan Bahan Pangan

    Anggota Polsek Bojong Cek Stok Ketersediaan Bahan Pangan

    • calendar_month Rabu, 28 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Kab. Pekalongan,radarindonesiaonline.com– Anggota Polsek Bojong ikut memastikan ketersediaan beras tercukupi untuk masyarakat dengan mengecek stok di lumbung di daerah setempat. “Kami dari Polsek Bojong mengecek langsung ke beberapa lumbung padi yang berada di wilayah Kecamatan Bojong, memastikan bahwa beras banyak dan cukup,” ujar Kapolsek Bojong Iptu Wastono saat dikonfirmasi, Rabu (28/02/24). Dalam kesempatan itu, pihaknya […]

  • Bupati Kab.Tasikmalaya Resmi Buka Ramadhan Fair 2024

    Bupati Kab.Tasikmalaya Resmi Buka Ramadhan Fair 2024

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Kab.Tasikmalaya, RI – H. Ade Sugianto Bupati Tasikmalaya membuka secara resmi “Ramadhan Fair 2024”, di halaman Masjid Baiturrahman Singaparna, Rabu 2O/3.Bupati Ade mengapresiasi penyelenggaraan Ramadhan Fair 2024 tersebut dan berterima kasih kepada seluruh panitia penyelenggara serta masyarakat yang telah berpartisipasi, semoga acara tersebut menjadi agenda tahunan dan juga dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat, ungkapnyaHadir pada acara […]

  • Dalam Rangka Kesiapsiagaan Pemilu 2024,  Sat Samapta Polres Pekalongan Laksanakan Latihan Raimas

    Dalam Rangka Kesiapsiagaan Pemilu 2024,  Sat Samapta Polres Pekalongan Laksanakan Latihan Raimas

    • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Kab.Pekalongan, radarindonesiaonline.com– Dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum 2024, personel Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Pekalongan telah melaksanakan latihan Raimas (Rapat Pimpinan) sebagai bagian dari persiapan intensif, Jumat (19/01/24). Latihan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta, AKP Suhadi, S.H., yang didampingi oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Samapta, IPDA Hartanto, S.H. Tujuan utama dari latihan ini adalah […]

expand_less