Siap-Siap Di Karantina Bagi Warga Yang Nekat Mudik Di Banyuwangi

admin@radarindonesiaonline.com
27 Apr 2020 14:33
3 menit membaca

BANYUWANGI – RI, Disituasi pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melarang warganya di luar Daerah maupun luar Negeri untuk mudik, pada Hari Raya Idul Fitri nanti. Sebab, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan larangan mudik Lebaran pada tahun 2020 ini bagi yang merantau. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo melarang warga untuk mudik di tengah pandemi Covid-19. Ia menilai kebijakan tersebut sangat tepat untuk memutus rantai pandemi Covid-19. “Kami mendukung larangan mudik Lebaran dari Presiden. Saya yakin, ini akan bisa menekan penularan virus Corona di Indonesia karena adanya pembatasan migrasi warga antar Daerah ini,” ujar Anas pada Rabu, (22/4/2020).

Anas meminta agar semua warga dari rantau yang ingin pulang ke Banyuwangi untuk menunda kepergiannya sementara ini. “Jangan mudik dulu. Pulang ke kampung halaman nanti saja kalau wabahnya sudah mereda. Kalau memang nekat pulang, semua wajib melakukan karantina. Ini bukan imbauan dari Pemkab saja, namun semua warga di Desa sudah paham bahwa setiap warga pendatang harus menjalani isolasi, di Rumah Isolasi Desa,” kata Anas. Saat ini di Banyuwangi telah menyediakan 242 Rumah Isolasi, dengan total kapasitas untuk 900 tempat tidur. Lokasi Rumah Singgah tersebut tersebar mulai dari tingkat Kecamatan hingga tingkat Desa dan Kelurahan di seluruh Banyuwangi. “Seluruh Kepala Desa dan Kepala Puskesmas sudah saya perintahkan untuk memantau warga serta pelaksanaannya. Ini untuk kebaikan semua, mengingat orang terjangkiti Corona di Banyuwangi semua memiliki riwayat perjalanan dari luar kota,” kata Anas.

Anas juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/1867/429.201/2020 tanggal 20 April 2020 tentang perpanjangan masa kewaspadaan, kesiapsiagaan, dan pencegahan penyebaran wabah virus Corona. Di Surat Edaran itu, isinya mengimbau kepada seluruh warga Banyuwangi untuk tidak mudik atau berpergian dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas di berbagai Daerah. “Imbauan itu tidak hanya bagi warga Banyuwangi yang ada di tanah rantau saja. Akan tetapi juga bagi warga yang ada di Kota Banyuwangi yang ingin mudik ke luar Kota,”ujar Anas. “Tanpa bertemu langsung kita tetap bisa silaturahmi. Apalagi sekarang zamannya sudah canggih. Masyarakat tidak repot kalau mau silaturahmi dengan keluarganya yang jauh, bisa lewat Video Conference atau aplikasi lainnya. Yang penting kita sabar dulu, tetap di rumah saja, dan jaga kesehatan,” tambah Anas.

Dalam Surat Edaran tersebut, Anas juga mengumumkan perpanjangan masa bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi ASN dan seluruh Jajaran Tenaga Pendidikan mulai jenjang TK hingga Perguruan Tinggi di Banyuwangi. Anas juga menginstruksikan perpanjangan penutupan dan pengaturan sementara kegiatan usaha hiburan yang berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya warga, seperti bar, tempat karaoke, dan hiburan live music di Hotel-hotel. “Lokasi yang ramai semacam ini sangat rawan menjadi tempat penyebaran virus. Maka demi kebaikan bersama, kita perpanjang masa penutupannya sampai 1 Juni, dan dapat dibuka kembali pada 2 Juni 2020. Ini pun masih terus dievaluasi, melihat perkembangan situasi,” pungkas Bupati Anas.  (Taufiq)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x