Sidang Perkara Perdata NO. 611/ PDT. G/2018 PN SBY

admin@radarindonesiaonline.com
22 Apr 2019 13:22
1 menit membaca
Hakim Ketua Ahmad Firjo, S.H.M.H.

GRESIK,RI – Didalam perkara ini penggugat adalah PT ACC Finance cabang Gresik dan tergugat adalah Eko Choirul Bakti. Sidang perkara ini ditangani oleh hakim ketua Ahmad Firjo,S.H.M.H., sidang berjalan terus sampai menimbulkan pertanyaan dimana sidang ini bisa dibilang kurang jelas,  waktu kami konfirmasi kepada hakim ketua yang menangani perkara ini bapak Ahmad Firjo,S.H.M.H.  menyatakan kedua-duanya tidak punya bukti-bukti yang kuat, tetapi kasus ini tetap jalan dan putusan SELA dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara tetapi pada perkara ini putusan SELA dijatuhkan setelah kesimpulan dan kami melihat kasus ini sangat unik dan proses lelang pun, dan hasil lelang atas obyek lelang berupa dump truk pun tidak dapat dibuktikan secara jelas oleh penggugat baik dari segi dokumen maupun saksi-saksi sehingga perincian nilai wanprestasi atau nilai gugatan tidak akurat, sehingga tidak dapat dipakai sebagai dasar,

            Kami memohon kepada Ketua Majelis Hakim supaya memutuskan perkara perdata  seadil-adilnya dan tidak pandang bulu baik itu orang mampu maupun tidak mampu karena semua dimata hukum sama dan tidak ada perbedaan. (Nursalim/Sofyan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x