Hukrim

Simpan Sabu 2 Orang Diringkus Satresnarkoba Polres Pulang Pisau

PULANG PISAU – RI, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Pulang Pisau kembali membekuk dua orang tersangka yang diduga menyimpan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.

Diketahui, dua orang tersangka tersebut berinisial AS (43) warga Jalan Tawes III, RT.006, Desa Pangkoh Sari dan KEM (31) warga Jalan Ngabe Bira Desa, Pangkoh Hilir Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua tersangka AS dan KEM atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang narkotika jenis sabu.

“Kedua tersangka kedapatan membawa sabu ini ditangkap di lokasi dan tempat yang berbeda pada, Rabu (17/3/2022) dini hari,” kata Kapolres.

Penangkapan tersebut, jelas Kapolres, berdasarkan laporan masyarakat setempat dan pantauan pihak kepolisian bahwa AS, diduga sering melakukan transaksi barang haram narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan setempat. Atas laporan tersebut polisi bergerak cepat.

Sekira pukul 01.00 WIB, terlihat seorang laki-laki yang sedang duduk di dalam mobil Pick up dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap AS serta di dalam mobil pick up.

“Dari hasil penggeledahan AS ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram, 1 buah buah bong (alat isap sabu-sabu), 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 buah pipet kaca warna bening dan uang tunai sebesar Rp.800 ribu,” bebernya.

Dari nyanyian tersangka AS, masih menurut Kapolres, terungkap bahwa dirinya mendapatkan sabu-sabu itu dari tersangka KEM. Sekira pukul 02.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendatangi rumah KEM dan langsung masuk serta menunjukkan surat perintah tugas.

“Dirumah KEM ini, polisi mendapatkan plastik klip berukuran sedang yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0.72 gram. Polisi juga menemukan alat hisap sabu atau bong, handphone, kaca pipet, dan uang tunai sebesar Rp1,3 Juta,” imbuhnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut benar milik mereka. “Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti kita gelandang ke Polres Pulang Pisau guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. ( RHN)

Radar Indonesia

Recent Posts

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

1 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

6 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

10 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

10 jam ago

H-2 Pencoblosan, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada

MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…

11 jam ago

Bakti Sosial PNS Kodim 0815/Mojokerto Jelang HUT Ke-53 Korpri, Gelar Anjangsana Anggota Purna Tugas

MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…

11 jam ago