SUMENEP – RI, Dari hasil Investigasi dan hasil penulusuran Tim Radar Indonesia Sidik Kasus di lapangan terhadap laporan Pemilik Tanah yang sah Saudara Suwardi yang beralamat di Desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Sabtu (14/08/2021), menuturkan permohonan penerbitan Sertifikat Tanah atas namanya sebagai penerima Hibah dari orang tuanya, yang pada tahun 2006 sudah melakukan permohonan kepada Kantor BPN Sumenep yang sampai saat ini tidak mendapatkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah tersebut.
Lanjut, Suwardi yang saat itu di dampingi Bapak Kandungnya menceritakan, “saya sudah melakukan pengurusan permohonan Penerbitan Sertifkat Atas Hak Tanah pada 2006 dan melakukan semua pemenuhan persyaratan tanpa ada yang kurang,” ungkapnya.
Suwardi menunjukkan beberapa Dokumen seperti pernah menempuh jalur dengan melaporkan ke Ombudsman pada 12 Juli 2018 yang akhirnya mendapat hasil dengan Hasil Keputusan Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 15/P/FP/2020/PTUN.SBY yang Memutuskan : mengabulkan permohonan pemohon dan mewajibkan termohon untuk memproses penerbitan Sertifikat Hak atas Tanah terhadap 2 (dua) bidang tanah yang diajukan oleh pemohon.
Sebagaimana Surat Permohonan Pemohon tertanggal 15 Juni 2020 Perihal; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.246.000.- (satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah). Namun Keputusan tersebut tetap dilanggar oleh pihak Kantor BPN Sumenep yang sampai saat ini tetap tidak menerbitkan permohonan Sertifkat Atas Hak Tanah tersebut.
Mantan Kepala Desa Lapa Laok yang menjabat pada tahun 2006 saat ikut menjadi Saksi pengurusan pengurusan permohonan Penerbitan Sertifkat Atas Hak Tanah pada bulan Mei 2006 atas nama Suwardi yaitu Akhmad Fudholi mengatakan, “saya adalah Saksi dan juga ikut membantu Saudara Suwardi dalam pengurusan hal tersebut, karena saat itu saya masih menjabat Kepala Desa saat itu,” ungkapnya.
Ditambahkan Akhmad Fudholi dalam penjelasannya juga menjelaskan bahwa No SHM tanah tersebut sudah keluar yaitu SHM No. 215 dengan peta bidang NIB 12.15.17.12.00215 Dengan Luas Tanah 10.178 M2, Surat Ukur: 02/Lapa Laok/2006 dan SHM No. 216 peta bidang NIB 12.15.17.12.00216. Dengan Luas Tanah 9.014 M2, Surat Ukur: 02/Lapa Laok/2006 yang ditanda tangani di Sumenep tanggal 22 Maret 2006 oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Sumenep saat itu yaitu Kasyim dengan NIP: 010.138.377.
Tidak Hanya itu Akhmad Fudholi juga menunjukkan bukti kalau Kantor BPN Sumenep juga sudah menerbitkan surat Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Pertanggal 10 Mei 2006 dengan No. 241, 242 / 2006.
Dilansir dari pemberitaan Media Cetak Harian Bangsa yang terbit sekitar Bulan September 2018 yang salah satu bagian dalam beritanya bahwa “Kepala Kantor Pertanahan Nasional Sumenep Wahyu Marullah melalui Kepala Sub Bidang TU Kantor BPN Sumnep Didik mengatakan bahwa data data Pemohon atas nama Suwardi Hilang”. Hal ini jelas-jelas pihak Kantor BPN Kabupaten Sumenep harus bertanggung jawab terhadap kejadian diatas, karena bukan pemohon yang menjadi sebab hilangnya data data tersebut di Kantor BPN Sumenep melainkan Pihak Kantor BPN sendiri yang harus mempertanggung jawabkan kepada pemohon atas kerugian waktu selama 15 tahunan yang secara Hukum jelas-jelas pelanggaran terhadap Hak Pemohon.
Kejadian tersebut diatas sampai saat ini belum ada kejelasan yang pasti tentang kepastian dari pihak BPN Sumenep kapan keluarnya Sertifkat Atas Hak Tanah yang di mohon oleh Suwardi. (M.one/Tim)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…