Breaking News
light_mode
Trending Tags

Suwardi Selama 15 Tahun Untuk Mempunyai Sertifikat Hak Miliknya Terkait Kasus Tanah Yang Menang Di PTUN Surabaya Diabaikan Kantor BPN Sumenep

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 18 Agt 2021
  • visibility 408
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Dari hasil Investigasi dan hasil penulusuran Tim Radar Indonesia Sidik Kasus di lapangan terhadap laporan Pemilik Tanah yang sah Saudara Suwardi yang beralamat di Desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Sabtu (14/08/2021), menuturkan permohonan penerbitan Sertifikat Tanah atas namanya sebagai penerima Hibah dari orang tuanya, yang  pada tahun 2006 sudah melakukan permohonan kepada Kantor BPN Sumenep yang sampai saat ini tidak mendapatkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah tersebut.

Lanjut, Suwardi yang saat itu di dampingi Bapak Kandungnya menceritakan, “saya sudah melakukan pengurusan permohonan Penerbitan Sertifkat Atas Hak Tanah pada 2006 dan melakukan semua pemenuhan persyaratan tanpa ada yang kurang,” ungkapnya.

Suwardi menunjukkan beberapa Dokumen seperti pernah menempuh jalur dengan melaporkan ke Ombudsman pada 12 Juli 2018 yang akhirnya mendapat hasil dengan Hasil Keputusan Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No. 15/P/FP/2020/PTUN.SBY yang Memutuskan : mengabulkan permohonan pemohon dan mewajibkan termohon untuk memproses penerbitan Sertifikat Hak atas Tanah terhadap 2 (dua) bidang tanah yang diajukan oleh pemohon.

Sebagaimana Surat Permohonan Pemohon tertanggal 15 Juni 2020 Perihal; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.246.000.- (satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah). Namun Keputusan tersebut tetap dilanggar oleh pihak Kantor BPN Sumenep yang sampai saat ini tetap tidak menerbitkan permohonan Sertifkat Atas Hak Tanah tersebut.

Mantan Kepala Desa Lapa Laok yang menjabat pada tahun 2006 saat ikut menjadi Saksi pengurusan pengurusan permohonan Penerbitan Sertifkat Atas Hak Tanah pada bulan Mei 2006 atas nama Suwardi yaitu Akhmad Fudholi mengatakan, “saya adalah Saksi dan juga ikut membantu Saudara Suwardi dalam pengurusan hal tersebut, karena saat itu saya masih menjabat Kepala Desa saat itu,” ungkapnya.

Ditambahkan Akhmad Fudholi dalam penjelasannya juga menjelaskan bahwa No SHM tanah tersebut sudah keluar yaitu SHM No. 215 dengan peta bidang NIB 12.15.17.12.00215 Dengan Luas Tanah 10.178 M2, Surat Ukur: 02/Lapa Laok/2006 dan SHM No. 216 peta bidang NIB 12.15.17.12.00216. Dengan Luas Tanah 9.014 M2, Surat Ukur: 02/Lapa Laok/2006 yang ditanda tangani di Sumenep tanggal 22 Maret 2006 oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Sumenep saat itu yaitu Kasyim dengan NIP: 010.138.377.

Tidak Hanya itu Akhmad Fudholi juga menunjukkan bukti kalau Kantor BPN Sumenep juga sudah menerbitkan surat Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Pertanggal 10 Mei 2006 dengan No. 241, 242 / 2006.

Dilansir dari pemberitaan Media Cetak Harian Bangsa yang terbit sekitar Bulan September 2018 yang salah satu bagian dalam beritanya bahwa “Kepala Kantor Pertanahan Nasional Sumenep Wahyu Marullah melalui Kepala Sub Bidang TU Kantor BPN Sumnep Didik mengatakan bahwa data data Pemohon atas nama Suwardi Hilang”. Hal ini jelas-jelas pihak Kantor BPN Kabupaten Sumenep harus bertanggung jawab terhadap kejadian diatas, karena bukan pemohon yang menjadi sebab hilangnya data data tersebut di Kantor BPN Sumenep melainkan Pihak Kantor BPN sendiri yang harus mempertanggung jawabkan kepada pemohon atas kerugian waktu selama 15 tahunan yang secara Hukum jelas-jelas pelanggaran terhadap Hak Pemohon.

Kejadian tersebut diatas sampai saat ini belum ada kejelasan yang pasti tentang kepastian dari pihak BPN Sumenep kapan keluarnya Sertifkat Atas Hak Tanah yang di mohon oleh Suwardi. (M.one/Tim)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menghadapi Kontijensi Instabilitas, Sat Samapta Polres Pasuruan Laksanakan Latihan Peningkatan Kemampuan Dalmas, Hadapi Masa Unras Anarkhis

    Menghadapi Kontijensi Instabilitas, Sat Samapta Polres Pasuruan Laksanakan Latihan Peningkatan Kemampuan Dalmas, Hadapi Masa Unras Anarkhis

    • calendar_month Sabtu, 23 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Sat Samapta Polres Pasuruan melaksanakan simulasi pembekalan  program pelatihan peningkatan kemampuan kepada Anggota Samapta dalam menghadapi Unjuk Rasa Jalanan. Anggota Dalmas adalah sebagai ujung tombak pengendali massa yang bergerak dalam Ikatan Kesatuan Peleton Perpeleton guna mencegah dan mengantisipasi munculnya provokasi massa secara tiba-tiba di lapangan yang cenderung memaksa masuk dan merusak lokasi […]

  • Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi

    Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Jakarta, RI – Kasus penipuan online dengan modus investasi semakin marak dan meresahkan masyarakat. Salah satu yang kini sedang menjadi perhatian adalah penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu. Hingga saat ini, platform tersebut dilaporkan telah menelan banyak korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Modus operandi pelaku dimulai dari penyebaran tautan di media sosial seperti […]

  • Sasaran Non Fisik TMMD 121, DLH Kabupaten Mojokerto Edukasi Pengolahan Sampah

    Sasaran Non Fisik TMMD 121, DLH Kabupaten Mojokerto Edukasi Pengolahan Sampah

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 258
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto memberikan edukasi pengolahan sampah kepada warga Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (14/08/2024). Edukasi pengolahan sampah yang berlangsung di Balai Desa Bandung ini merupakan bagian dari kegiatan sasaran non fisik TMMD Reguler Ke-121 Kodim 0815/Mojokerto. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun […]

  • Kasdim Pasuruan Pimpin Upacara Pelepasan Personil Satgas Apter Ke Wilayah Indonesia Bagian Timur

    Kasdim Pasuruan Pimpin Upacara Pelepasan Personil Satgas Apter Ke Wilayah Indonesia Bagian Timur

    • calendar_month Kamis, 5 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 256
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Sebanyak 5 Orang Personil Kodim 0819 Pasuruan yang tergabung dalam Satuan Tugas Aparat Teretorial  (Satgas Apter) ke Kodam XVIII Kasuari dan Kodam XVII Cenderawasih hari ini dilepas melalui Upacara di Aula Makodim Rabu, (04/11/2020). Mereka yang dilepas ini untuk mengisi sejumlah Kodim di Indonesia bagian Timur di Provinsi Papua dan Papua Barat, […]

  • Polres Sumenep Gerebek Aksi Balap Liar, Amankan 28 Ranmor Berknalpot Brong.

    Polres Sumenep Gerebek Aksi Balap Liar, Amankan 28 Ranmor Berknalpot Brong.

    • calendar_month Senin, 13 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 265
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI – Polres Sumenep Madura Jawa Timur menjelang bulan suci Ramadhan melaksanakan patroli gabungan dan melakukan penertiban knalpot brong  yang berpotensi digunakan aksi balap liar. Sabtu (11/3/2023) Dalam penggerebekan aksi balap liar yang terjadi di Bandara Trunojoyo Sumenep tersebut, petugas berhasil mengamankan  28 sepeda motor berknalpot brong untuk selanjutnya diamankan ke Polres Sumenep. Selanjutnya puluhan […]

  • Momen Ortu Catar Akpol ke Udinus Semarang: Lihat Saja Sudah Senang

    Momen Ortu Catar Akpol ke Udinus Semarang: Lihat Saja Sudah Senang

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Semarang, RI– Sejumlah orang tua para calon taruna Akademi Kepolisian (catar Akpol) mendatangi gedung D Kampus Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), tempat gladibersih tes akademik dan asesmen mental ideologi seleksi taruna Akpol. Mereka hanya ingin melepas rindu dengan melihat para catar, meski tahu tak diperbolehkan bertegur sapa satu sama lain. Salah satunya […]

expand_less