Hj, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani Ketua DPRD Menunda Sidang skalipun Dihadiri Wakil Walikota.
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 12 menit yang lalu
- visibility 7
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI – Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda pembacaan dan penandatanganan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun Anggaran 2025 diwarnai ketegangan. Ketidakhadiran Walikota Probolinggo, dr. Aminuddin, dalam momen krusial tersebut memicu kritik pedas dari sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang menilai pemerintah daerah kurang menunjukkan itikad serius dalam mempertanggungjawabkan kinerja tahunannya.
Rapat yang seharusnya menjadi puncak evaluasi atas capaian kinerja pemerintah selama tahun 2025 itu terpaksa mengalami dinamika alot. Meski Wakil Walikota hadir, para anggota dewan menegaskan bahwa LKPJ adalah mandat personal dan konstitusional dari seorang Kepala Daerah.
Robit Riyanto, Anggota Pansus LKPJ sekaligus Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, menyayangkan buruknya pola komunikasi eksekutif. Menurutnya, ketidakhadiran Walikota seharusnya disertai alasan yang kuat dan bukti fisik yang jelas jika memang sedang menjalankan tugas ke instansi yang lebih tinggi (Presiden, Menteri, atau Gubernur).
”Ini laporan pertanggungjawaban Walikota, bukan Wakil Walikota. Secara aturan, kehadiran memang bisa diwakilkan, namun harus ada komunikasi yang jelas dan bukti undangan resmi jika ada tugas lain yang mendesak. Kejadian hari ini menunjukkan kurangnya komunikasi antara pimpinan daerah dengan lembaga dewan,” tegas Robit dalam keterangannya, Senin (20/04/2026).
Robit menambahkan bahwa sebagai lembaga pengawas, dewan memerlukan kehadiran figur utama pengambil kebijakan guna memastikan rekomendasi yang diberikan dapat langsung dipahami dan ditindaklanjuti secara strategis.
Senada dengan Robit, Imam Hanafi yang juga merupakan Anggota Pansus LKPJ dan Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan kekecewaannya atas penundaan jadwal akibat ketidakhadiran tersebut. Ia menekankan bahwa rekomendasi Pansus mengandung poin-poin krusial terkait perbaikan perencanaan dan penyerapan anggaran.
”Harapan saya sebenarnya lebih cepat lebih baik agar rekomendasi terkait perencanaan dan penyerapan anggaran ini bisa segera ditindaklanjuti. Kita ingin ada perbaikan nyata agar permasalahan di tahun 2025 tidak terulang kembali di masa depan. Keputusan pimpinan untuk menunda hingga Senin depan (27 April) harus menjadi momentum bagi Walikota untuk menunjukkan komitmennya hadir secara langsung,” ujar Imam Hanafi.
Dengan penundaan tersebut, disepakati penandatanganan rekomendasi DPRD tentang LKPJ Walikota akan dilaksanakan pada hari Senin, 27 April mendatang.(suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar