Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Sarana Sekolah Dijadikan Tempat Kampanye Isteri Paslon Gubernur Kalbar 01 dan Kadis Dikbud Pemprop Kalbar

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
  • visibility 319
  • print Cetak

Pontianak ,RI –
Orasi tersebut diduga kuat merupakan bagian dari kampanye terselubung yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dilakukan di lingkungan pendidikan yang seharusnya bebas dari kegiatan politik.

Dalam orasinya, istri calon gubernur tersebut menyebutkan prestasi yang telah dicapai oleh suaminya yang saat ini kembali mencalonkan diri, serta mengajak siswa-siswi yang merupakan pemilih pemula untuk memilih Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, jelas itu merupakan pelanggaran, apalagi tempat yang digunakan adalah fasilitas negara.

Selain itu, dalam video yang beredar, tampak beberapa guru yang diduga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) turut hadir dalam acara tersebut.

Hal ini memicu dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye, yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye di tempat pendidikan dan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik dilarang.

Pasal 69 UU No. 10 Tahun 2016 secara jelas melarang kampanye di tempat pendidikan, sementara Pasal 70 mengatur bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan kampanye di sekolah ini.

Lingkungan pendidikan seharusnya dijaga netralitasnya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Apalagi melibatkan siswa yang masih di bawah umur serta guru-guru yang merupakan ASN,” ujar salah seorang pengamat politik di Kalimantan Barat.

Para pihak yang merasa dirugikan oleh peristiwa ini meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Barat untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Bawaslu diharapkan dapat bersikap tegas dalam menangani kasus ini, demi menjaga integritas proses demokrasi dan netralitas lingkungan pendidikan.

Jika terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang, kegiatan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis juga dapat berakibat pada sanksi disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan/atau PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sumber:
Maman Suratman, M. Sos (Ketua Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia Anak Negeri.#Mully#

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Kota Mojokerto Telah Menerima Kunjungan Kerja Anggota DPRD Pekalongan Jawa Tengah

    Pemerintah Kota Mojokerto Telah Menerima Kunjungan Kerja Anggota DPRD Pekalongan Jawa Tengah

    • calendar_month Sabtu, 26 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 314
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Harlistyati,SH.M.Si didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo ATD. MM serta Plt bagian Perekonomian Pemerintah Kota Mojokerto Ani Wijaya, Selasa (15/12/2020). Rombongan Kunjungan Kerja Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda […]

  • Gawat…!! Disinyalir Kades Desa Muara Jernih ZULAILI Pecat Perangkat Tanpa Rekomendasi Camat

    Gawat…!! Disinyalir Kades Desa Muara Jernih ZULAILI Pecat Perangkat Tanpa Rekomendasi Camat

    • calendar_month Rabu, 14 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 371
    • 0Komentar

    MERANGIN – RI, Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa sering menimbulkan konflik di tingkat Desa, disinyalir karena adanya tindakan Kepala Desa yang melakukan pergantian secara semena-mena tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Pada Hari ini Rabu (14/9/2022) Kepala Desa Muara Jernih ZULAILI telah memberhentikan Rudi hartono yang menjabat sebagai Kepala Dusun Tebing […]

  • Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Apel Gelar Operasi Keselamatan Semeru Tahun 2023

    Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Apel Gelar Operasi Keselamatan Semeru Tahun 2023

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Pasuruan,RI – Polres Pasuruan Kota menggelar  apel operasi keselamatan Semeru Tahun 2023 , bertempat di lapangan Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota Jalan Gajah Mada 19  Senin, 06/02/2023 Acara tersebut  digelar setiap tahunnya bertujuan untuk menekan laka lantas dan pelanggaran lalu lintas, terutama di wilayah Polda Jawa Timur Apel Operasi Keselamatan Semeru 2023 dipimpin langsung oleh […]

  • <strong>Koramil Jajaran Kodim 0815/Mojokerto Ajarkan Wasbang Bagi Anak Usia Dini Hingga Sekolah Dasar</strong>

    Koramil Jajaran Kodim 0815/Mojokerto Ajarkan Wasbang Bagi Anak Usia Dini Hingga Sekolah Dasar

    • calendar_month Sabtu, 28 Jan 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 226
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI. Kemajuan teknologi informasi diera globalisasi memiliki peranan penting dalam kehidupan dan dalam pemenuhan kebutuhan manusia dewasa ini. Mulai berinteraksi, belajar, berita, bisnis, perbankan dan lainnya tak bisa lepas dengan teknologi informasi. Perkembangan teknologi (informasi) yang kian pesat ini telah membawa manfaat yang luar biasa bagi kemajuan peradaban manusia. Namun kemajuan teknologi (informasi) […]

  • Terima Rekomendasi LKPJ, Wali Kota Mojokerto Jadikan Saran sebagai Acuan Peningkatan Kinerja

    Terima Rekomendasi LKPJ, Wali Kota Mojokerto Jadikan Saran sebagai Acuan Peningkatan Kinerja

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Ika Puspitasari, menerima rekomendasi DPRD Kota Mojokerto Kota Mojokerto, RI – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menerima rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan. Dalam penyampaiannya, Wali Kota mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah […]

  • Rotasi Jabatan dan Pindah Satuan Perwira, Dandim 0815/Mojokerto : Sikapi Dengan Rasa Syukur

    Rotasi Jabatan dan Pindah Satuan Perwira, Dandim 0815/Mojokerto : Sikapi Dengan Rasa Syukur

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 195
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., memimpin langsung acara Korp Raport Serah Terima Jabatan (Sertijab), Pindah, dan Masuk Satuan Perwira Kodim 0815/Mojokerto yang berlangsung di Halaman Markas Kodim 0815/Mojokerto, Jalan Majapahit Nomor 01 Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (11/12/2024) pagi. Dalam sambutannya, Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., menegaskan pentingnya rotasi […]

expand_less