Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Sarana Sekolah Dijadikan Tempat Kampanye Isteri Paslon Gubernur Kalbar 01 dan Kadis Dikbud Pemprop Kalbar

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
  • visibility 331
  • print Cetak

Pontianak ,RI –
Orasi tersebut diduga kuat merupakan bagian dari kampanye terselubung yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dilakukan di lingkungan pendidikan yang seharusnya bebas dari kegiatan politik.

Dalam orasinya, istri calon gubernur tersebut menyebutkan prestasi yang telah dicapai oleh suaminya yang saat ini kembali mencalonkan diri, serta mengajak siswa-siswi yang merupakan pemilih pemula untuk memilih Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, jelas itu merupakan pelanggaran, apalagi tempat yang digunakan adalah fasilitas negara.

Selain itu, dalam video yang beredar, tampak beberapa guru yang diduga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) turut hadir dalam acara tersebut.

Hal ini memicu dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye, yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye di tempat pendidikan dan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik dilarang.

Pasal 69 UU No. 10 Tahun 2016 secara jelas melarang kampanye di tempat pendidikan, sementara Pasal 70 mengatur bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan kampanye di sekolah ini.

Lingkungan pendidikan seharusnya dijaga netralitasnya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Apalagi melibatkan siswa yang masih di bawah umur serta guru-guru yang merupakan ASN,” ujar salah seorang pengamat politik di Kalimantan Barat.

Para pihak yang merasa dirugikan oleh peristiwa ini meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Barat untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Bawaslu diharapkan dapat bersikap tegas dalam menangani kasus ini, demi menjaga integritas proses demokrasi dan netralitas lingkungan pendidikan.

Jika terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang, kegiatan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis juga dapat berakibat pada sanksi disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan/atau PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sumber:
Maman Suratman, M. Sos (Ketua Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia Anak Negeri.#Mully#

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ajak Masyarakat Teguhkan Pembauran Kebangsaan Jaga Persatuan Jelang Pilkada FPK Kalbar Serukan Ini

    Ajak Masyarakat Teguhkan Pembauran Kebangsaan Jaga Persatuan Jelang Pilkada FPK Kalbar Serukan Ini

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Ketua FPK Ajak Masyarakat Pekuat Pembauran Kebangsaan Jelang Pelaksanaan Pilkada Serentak Di Kalbar PONTIANAK – RI- Sebagai Organisasi Kemasyarakat yang ada di Kalimantan Barat Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) terus menyuarakan pembauran dengan keberagaman etnis yang ada di Kalimantan Barat sebagai kekuatan membangun Daerah dan Bangsa. Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) ini adalah organisasi kemasyarakatan yang terdiri […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Intan Jaya

    Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Intan Jaya

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI- Kehangatan dan kepedulian kembali ditunjukkan oleh prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan melalui kegiatan Pelayanan Kesehatan Gratis (Yankes) kepada masyarakat Intan Jaya, pada Senin (8/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di TK J2 Kout dan TK Mamba Kotis, di mana tenaga medis satgas hadir langsung memberikan penanganan kepada warga yang membutuhkan. Dalam kesempatan tersebut, […]

  • Biro Tekkom Div TIK Mabes Polri Kunjungi Polsek Pontianak Selatan, Tekankan Pelayanan Cepat dan Responsif kepada Masyarakat

    Biro Tekkom Div TIK Mabes Polri Kunjungi Polsek Pontianak Selatan, Tekankan Pelayanan Cepat dan Responsif kepada Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    PONTIANAK SELATAN, RI – Polda Kalbar – 15 Oktober 2025. Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah, S.H., bersama Waka Polsek dan pejabat utama Polsek Pontianak Selatan menerima kunjungan kerja dari Biro Teknologi Komunikasi (Tekkom) Divisi TIK Mabes Polri yang dipimpin langsung oleh Karo Tekkom Brigjen Pol Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.IK., M.Si., Selasa (14/10) siang […]

  • Motivasi Pelajar Bangkit Di Tengah Pandemi, Polres Pasuruan Gelar Lomba Film Pendek

    Motivasi Pelajar Bangkit Di Tengah Pandemi, Polres Pasuruan Gelar Lomba Film Pendek

    • calendar_month Senin, 31 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Polres Pasuruan menggelar Lomba Film Pendek. Tema yang diangkat kali ini adalah “Pelajar Bangkit di Musim Pandemi”. Lomba ini digelar secara terbuka. Dan boleh diikuti Peserta dari SMA, SMK dan MA baik Negeri maupun Swasta se-Kota dan Kabupaten Pasuruan. Karena begitu antusiasnya Sekolah, total ada 34 Peserta yang mendaftar. Dari 34 ini […]

  • Pengumuman Serifikat Hilang

    Pengumuman Serifikat Hilang

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 351
    • 0Komentar

    TUKIMIN Hak Milik NIB : 12.22.10.03.01443 DJONOSETRO 29-03-1984 a. Desa Pingkuk – Surat Keterangan Tanda Lapor KehilanganRT.08 RW.02 Desa Pingkuk Kecamatan Bendo No. 516 / Pingkuk SU. Tgl. 09-03-1984 b. Kec. Bendo No. SKTLK/474/III/2024/SPKT/POLRES MAGETAN/Kabupaten Magetan No. 1968/1984 POLDA JAWA TIMUR Tgl. 28 Maret 2024Luas : 3150 M² – Surat Pernyataan Dibawah Sumpah tgl. 02 […]

  • Wujudkan Sekolah Adiwiyata Siswa SDN 56 Pontianak Barat Sulap Sampah Daun Menjadi Kompos

    Wujudkan Sekolah Adiwiyata Siswa SDN 56 Pontianak Barat Sulap Sampah Daun Menjadi Kompos

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI-Dalam rangka mendukung gerakan sekolah Adiwiyata, siswa – siswi SDN 56 Pontianak Barat menggelar aksi praktik langsung pengolahan sampah organik menjadi pupuk kompos pada Selasa 14 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi volume limbah diarea sekolah yang sekaligus menghasilkan pupuk alami yang kaya manfaat untuk tanaman. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan siswa, yang didampingi […]

expand_less