Team 11 Menyikapi Aturan Tugas Peliputan Yang Dibuat PT. Garsindo A.S

admin@radarindonesiaonline.com
23 Apr 2021 09:19
Peristiwa 0 119
2 menit membaca

SUMENEP – RI, kedatangan Media dan LSM yang tergabung dalam Team 11 untuk meliput terkait pencemaran polusi asap dari PT.Garsindo A.S. yang berlokasi di Wilayah Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa (20/04/2021).

PT. Garsindo A.S memberlakukan suatu aturan bagi Media dan LSM yang akan melakukan peliputan, konfermasi terkait polusi asap yang mengganggu masyarakat di lingkungan Pabrik yang memproduksi garam halus yang dibangun ditahun 2017, lokasi Pabrik Perusahaan PT. Garsindo tersebut berdekatan dengan Desa Kalimo’ok yang tentunya dampaknya asap polusinya dirasakan langsung oleh warga masyarakat Desa Kalimo’ok, apa lagi berdekatan dengan Perumahan, sehingga beberapa warga protes meminta untuk dipertemukan dengan Owner PT. Garsindo (Yohanes Sugiarto) serta diminta untuk menunjukkan dokumen pendirian Perusahaan (surat-surat izin kelengkapan produksi) maka disepakati oleh Mat Dewa yang mengaku mendapat kepercayaan Yohanes untuk mempertemukan Perwakilan warga dikawal langsung Team 11 dengan Owner.

Namun sangat disayangkan Team 11 tidak diizinkan masuk mengawal dan meliput langsung dalam pertemuan Owner dengan warga disaksikan langsung Perangkat Desa Kertasada dan Desa Kalimo”ok, dari Kertasada dihadiri PJS Agus Desa Kalimo’ok Ketua BPD Suwandono, dengan alasan yang tidak mendasar dan aturan yang diberlakukan dan juga dipaksakan karena setiap Media dan LSM menunjukkan identitasnya dan Team 11 mengesi buku Tamu yang disediakan Scurity dan sudah mengekuti aturan yang dibuat oleh Perusahaan tersebut, sehingga Ketua Team 11 Bambang Riyadi protes, namun pihak Garsindo yang diwakili Mat Dewa hanya menyatakan bahwa, “dirinya hanya melaksanakan perintah,” jelasnya.

Bambang, selaku Ketua Team 11 merasa tersinggung dan dipermainkan dan tidak komitmen terhadap kesepakatan sebelumnya serta merta diakali maka Team 11 segera meninggalkan lokasi Pabrik tersebut.

Selanjutnya Team 11 menghubungi Mat Dewa dan Fajarussalam kepercayaan Yohanes Sugiarto untuk meminta klarifikasi.

Matdewa menjelaskan bahwa, “kami tidak tahu dan tidak paham tentang aturan itu, biar kami tanya kepada Yohanes, kami hanya melaksanakan perintah dari pimpinan Perusahaan,” tuturnya.

Ditempat yang sama Fajarus meminta agar kejadian itu bisa dimaklumi karena hanya miss communication (salah faham).

Ditambahkan Fajarus, “kejadian tersebut perlu dimaklumi karena hanya terjadi kesalahpahaman saja, mungkin Yohanes karena merasa tertekan sehingga melakukan aturan seperti itu,” jelasnya.

Lanjut Fajarus, “berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Perusahaan terkait masalah ini agar kedepan bisa bersinergi dan bersinambungan demi kesejahteraan warga masyarakat Desa Kertasada dan Kalimo’ok serta sekitarnya umumnya Sumenep kedepan semakin maju,” pintanya. (M.one)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x