NGANJUK – RI, Berada di Halaman depan Polres Nganjuk, Kapolres Nganjuk AKBP Boy J.S , S.H., S.I.K., M.H., menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana umum yang ditangani Polres dan Jajaran Polsek selama bulan November 2021, pada hari Senin pagi (22/11/2021).
Kasus pada bulan sebelumnya antara September sampai Oktober 2021 kasus yang tertangani kasus yang berhubungan dengan tindakan asusila, dan kasus pada bulan November ini didominan oleh kasus penganiayaan dan pengeroyokan yakni sebanyak 12 kasus dengan 16 Tersangka.
Dikutip dari data saat Konferensi Pers Sat Reskrim Polres Nganjuk menangani 6 Kasus Perjudian, 12 kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, 1 kasus ILegal Logging, 7 kasus Cabul, 5 kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, 2 kasus Sajam, 2 kasus Curat, 3 kasus Penipuan dan Penggelapan. Total kasus sebanyak 38 kasus dengan 46 orang Tersangka dewasa dan 2 orang di bawah umur.
AKBP Boy menjelaskan jika dilihat dari trend perkara yang berkembang saat ini bisa disimpulkan bahwa kasus yang menonjol adalah kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Diperlukan langkah-langkah strategis untuk menekan angka kasus pengeroyokan atau kekerasan secara bersama sama agar tidak melonjak.
Ia menambahkan selama ia memimpin akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di wilayahnya demi terciptanya rasa aman dan nyaman masyarakat Nganjuk meskipun ia lebih suka mengedepankan cara bertindak dan pencegahan.
Diakhir ungkapnya , Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jacksen menjelaskan “Salah satu strategi operasional saya ambil adalah menggunakan pola per Polisian proaktif dalam meminimalisir potensi gangguan agar tidak berkembang menjadi ambang gangguan. Strategi ini akan mewarnai kerja anggota Polres Nganjuk dan jajaran polsek kedepannya”. Pungkas AKBP. Boy. (red humas)
Tidak ada komentar