Terbunuhnya Pasutri, 6 Orang Saksi Dimintai Kesaksiannya Di PN Nanga Bulik

Radar Indonesia
9 Okt 2020 22:34
Peristiwa 0 145
3 menit membaca
Foto : Kejari Lamandau Dan PN Nanga Bulik, Hadirkan 6 Orang Saksi Di Persidangan, Atas Terbunuhnya Pasutri, Sidang Di Ruang Cakra PN Nanga Bulik. (RS)

LAMANDAU – RI, Kejaksaan Negeri Lamandau dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik melaksanakan Sidang, dengan menghadirkan  6 orang Saksi terbunuhnya Pasangan Suami-Istri (Pasutri) diantaranya Joni Siswanto, Abdul Gafur, Dominggus Deolivera, Makodim, Zahrodin, Yupendi di Ruang Sidang Cakra PN Nanga Bulik, 8 Oktober 2020.

Sidang Saksi pembunuhan Pasutri, Korban Adrianus Bulu Malo (Suami) dan Vin Sinsiana Marunce Ngara (Istri), kejadian ini berawal cekcok Suami-Istri, awalnya Ardianus menghabisi Istrinya, kemudian terjadi pengeroyokan terhadap Ardianus, ada 9 orang Terdakwa : Marcelinus Dendo, Yohanes Malo Buru, Marthen Seiro, Domonikus Ghale Dendo, Ananias Jowa Dairu, Agustinus Ledu Ngabu, Agustinus Tomoa, Sairo Bulu, Sairo Malo.

Peristiwa ini terjadi di Mess Karyawan G10 Barak Nomor 1 PT. Tanjung Sawit Abadi (TSA) Afdeling Delta, Desa Melata Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau, sekitar Juli 2020 lalu.

Proses Sidang dipimpin Hakim Ketua, Wisnu Kristiyanto, SH, MH didampingi Hakim Anggota 1, Tony Arifuddin Sirait, SH, Hakim Anggota 2 Rendi Abednego Sinaga,SH, Panitera Pengganti Wardana Kusuma, SH dengan Jurusita Thio Doly Pakpahan,SH, Jaksa penuntut Umum (JPU) Domo Pranoto, SH, MH dan Novianto Jati Pahlevi,SH.

Ketika Awak Media SKU Radar Indonesia melakukan Peliputan Sidang Saksi Pembunuhan Pasutri, Hakim Ketua, Wisnu Kristiyanto SH,MH meminta kesaksian 6 orang Saksi tersebut, “saya hanya menyesuaikan akta dari hasil kalian diperiksa di Kepolisian dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kalian tanda tangani, maka dari itu jelaskan apa adanya, yang kalian ketahui di Tempat Kejadian Perkara (TKP) supaya jelas dan kalian mendapat pahala dan jangan berbelit-belit dalam memberikan kesaksian,” ucapnya.

Selain itu Hakim Ketua, dan dibantu 2 Hakim Anggota dihadapan 6 orang Saksi, meminta agar memberikan keterangan yang sesuai di TKP, sebab kalau memberikan Sumpah Palsu dan keterangan palsu, anda akan dituntut (Penjara), sesuai Pasal 242 Ayat 1 KUHP berbunyi barangsiapa dalam keadaan dimana Undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas Sumpah atau mengadakan akibat Hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas Sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama tujuh tahun.

Salah seorang Saksi  nama, Abdul Gofur saat dimintai kesaksiannya oleh Hakim Ketua, memberikan kesaksian, waktu itu di TKP terjadi keributan, namun  perkaranya tidak paham, saya pergi tidak begitu jauh dari lokasi kejadian dan hanya melihat ada senjata tajam, balok, batu. Awalnya mendengar Korban kesurupan ngamuk bawa parang, dari tempat saya pergi terdengar suara ada Suami membunuh Istrinya, Korban bekerja di PT.TSA, di TKP melihat sekitar 10 orang melempari batu dan ketika Korban meninggal tidak tahu.

Kemudian 5 orang Saksi lainya juga diminta kesaksiannya bergilir satu persatu oleh Hakim Ketua, agar  memberikan kesaksian sesuai apa yang dilihat di TKP.

Jaksa  Penuntut Umum (JPU), Domo Pranoto, SH,MH meminta kesaksiannya kepada 6 orang Saksi tersebut juga secara bergilir.

Menurut kesaksian Joni Siswanto, saya mendapat kabar dari Tetangga Suami Istri yang meninggal, kejadian di Afdeling Delta dan masih Wilayah kerja saya sebagai Security, 2 orang meninggal laki dan perempuan, ada sekitar 8 orang melempari batu ke Rumah Korban, dan ada salah seorang yang melempar batu mengenai kepala Korban dan jatuh tak berdaya, Marselinus Dendo membacok leher Korban.

Proses Persidangan berlangsung tertib dan kondusif, setelah dirasa cukup, Hakim Ketua mengetok palu pertanda Persidangan ditutup. (RS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x