Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terbunuhnya Pasutri, 6 Orang Saksi Dimintai Kesaksiannya Di PN Nanga Bulik

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 9 Okt 2020
  • visibility 335
  • print Cetak
Foto : Kejari Lamandau Dan PN Nanga Bulik, Hadirkan 6 Orang Saksi Di Persidangan, Atas Terbunuhnya Pasutri, Sidang Di Ruang Cakra PN Nanga Bulik. (RS)

LAMANDAU – RI, Kejaksaan Negeri Lamandau dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik melaksanakan Sidang, dengan menghadirkan  6 orang Saksi terbunuhnya Pasangan Suami-Istri (Pasutri) diantaranya Joni Siswanto, Abdul Gafur, Dominggus Deolivera, Makodim, Zahrodin, Yupendi di Ruang Sidang Cakra PN Nanga Bulik, 8 Oktober 2020.

Sidang Saksi pembunuhan Pasutri, Korban Adrianus Bulu Malo (Suami) dan Vin Sinsiana Marunce Ngara (Istri), kejadian ini berawal cekcok Suami-Istri, awalnya Ardianus menghabisi Istrinya, kemudian terjadi pengeroyokan terhadap Ardianus, ada 9 orang Terdakwa : Marcelinus Dendo, Yohanes Malo Buru, Marthen Seiro, Domonikus Ghale Dendo, Ananias Jowa Dairu, Agustinus Ledu Ngabu, Agustinus Tomoa, Sairo Bulu, Sairo Malo.

Peristiwa ini terjadi di Mess Karyawan G10 Barak Nomor 1 PT. Tanjung Sawit Abadi (TSA) Afdeling Delta, Desa Melata Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau, sekitar Juli 2020 lalu.

Proses Sidang dipimpin Hakim Ketua, Wisnu Kristiyanto, SH, MH didampingi Hakim Anggota 1, Tony Arifuddin Sirait, SH, Hakim Anggota 2 Rendi Abednego Sinaga,SH, Panitera Pengganti Wardana Kusuma, SH dengan Jurusita Thio Doly Pakpahan,SH, Jaksa penuntut Umum (JPU) Domo Pranoto, SH, MH dan Novianto Jati Pahlevi,SH.

Ketika Awak Media SKU Radar Indonesia melakukan Peliputan Sidang Saksi Pembunuhan Pasutri, Hakim Ketua, Wisnu Kristiyanto SH,MH meminta kesaksian 6 orang Saksi tersebut, “saya hanya menyesuaikan akta dari hasil kalian diperiksa di Kepolisian dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kalian tanda tangani, maka dari itu jelaskan apa adanya, yang kalian ketahui di Tempat Kejadian Perkara (TKP) supaya jelas dan kalian mendapat pahala dan jangan berbelit-belit dalam memberikan kesaksian,” ucapnya.

Selain itu Hakim Ketua, dan dibantu 2 Hakim Anggota dihadapan 6 orang Saksi, meminta agar memberikan keterangan yang sesuai di TKP, sebab kalau memberikan Sumpah Palsu dan keterangan palsu, anda akan dituntut (Penjara), sesuai Pasal 242 Ayat 1 KUHP berbunyi barangsiapa dalam keadaan dimana Undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas Sumpah atau mengadakan akibat Hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas Sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama tujuh tahun.

Salah seorang Saksi  nama, Abdul Gofur saat dimintai kesaksiannya oleh Hakim Ketua, memberikan kesaksian, waktu itu di TKP terjadi keributan, namun  perkaranya tidak paham, saya pergi tidak begitu jauh dari lokasi kejadian dan hanya melihat ada senjata tajam, balok, batu. Awalnya mendengar Korban kesurupan ngamuk bawa parang, dari tempat saya pergi terdengar suara ada Suami membunuh Istrinya, Korban bekerja di PT.TSA, di TKP melihat sekitar 10 orang melempari batu dan ketika Korban meninggal tidak tahu.

Kemudian 5 orang Saksi lainya juga diminta kesaksiannya bergilir satu persatu oleh Hakim Ketua, agar  memberikan kesaksian sesuai apa yang dilihat di TKP.

Jaksa  Penuntut Umum (JPU), Domo Pranoto, SH,MH meminta kesaksiannya kepada 6 orang Saksi tersebut juga secara bergilir.

Menurut kesaksian Joni Siswanto, saya mendapat kabar dari Tetangga Suami Istri yang meninggal, kejadian di Afdeling Delta dan masih Wilayah kerja saya sebagai Security, 2 orang meninggal laki dan perempuan, ada sekitar 8 orang melempari batu ke Rumah Korban, dan ada salah seorang yang melempar batu mengenai kepala Korban dan jatuh tak berdaya, Marselinus Dendo membacok leher Korban.

Proses Persidangan berlangsung tertib dan kondusif, setelah dirasa cukup, Hakim Ketua mengetok palu pertanda Persidangan ditutup. (RS)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cimahi Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang Menyebabkan Pohon Tumbang

    Cimahi Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang Menyebabkan Pohon Tumbang

    • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Cimahi, RI,.- Sebuah pohon besar di jalan Cibaligo Kampung Pintu Air RT 08 RW 08 Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah tumbang, akibat hujan deras diiringi angin kencang, Rabu (25/10/2023). Ketua RT 08 RW 08 Kelurahan Cigugur, Ajis menjelaskan, pohon yang tumbang tersebut menimpa kabel listrik, warung dan toko.Tiang PJU terkena dampak akibat pohon tumbang. […]

  • Densus 88 Mabes Polri Kembali Menangkap Dua Terduga Teroris Di Jatim

    Densus 88 Mabes Polri Kembali Menangkap Dua Terduga Teroris Di Jatim

    • calendar_month Kamis, 1 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 210
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Mabes Polri, di back up oleh Polda Jatim. Menangkap dua orang terduga Teroris di dua Wilayah berbeda. Satu ditangkap di Tulungagung dan satu lagi ditangkap di Nganjuk. Penangkapan terhadap kedua terduga Teroris dilakukan pada hari Selasa 30 Maret 2021. Terduga Teroris yang ditangkap di Tulungagung, […]

  • Selamat Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke 24 Tahun

    Selamat Hari Jadi Kota Tasikmalaya ke 24 Tahun

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Post Views: 130

  • Jelang Akhir Tahun, Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

    Jelang Akhir Tahun, Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 345
    • 0Komentar

    TULUNGAGUNG,RI- Menjelang akhir tahun 2024, Polres Tulungagung menggelar konferensi pers pengungkapan 2 kasus narkotika dengan melibatkan seorang pria residivis dan dua orang perempuan, Jumat (27/12/2024). Dari hasil penangkapan didapat barang bukti antara lain, 1 plastik berisi diduga Pil Double L bercampur dengan sambal kecap, 3 buah handphone, 1 buah pipet, 1 buah alat hisap/bong, 1 […]

  • Tanah Aceh Singkil Habis Yang Dikuasai Cukong, Ini Pesan Pardomuan Tumangger

    Tanah Aceh Singkil Habis Yang Dikuasai Cukong, Ini Pesan Pardomuan Tumangger

    • calendar_month Jumat, 21 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 308
    • 0Komentar

    ACEH – RI, Sekumpulan Rekan sejawat dari berbagai kalangan (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli pada kemajuan Aceh Singkil membuka jalur musyawarah dan menjalin silaturahmi menggagas ada beberapa hal yang di agendakan. Penasehat aliansi peduli sekata sepekat Pardomuan Tumangger yang juga mengetuai salah satu Lembaga Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (LPK-RI), ia menyatakan bahwa saat […]

  • Pemdes Kalianget Timur Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2021

    Pemdes Kalianget Timur Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2021

    • calendar_month Kamis, 15 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 267
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang bertempat di Balai Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, kamis (15/04/2021). Dalam penyaluran tersebut dihadiri langsung Kades Kalianget Timur, Kapolsek, Danramil, BPD, KASI PMD, juga dari pihak Penyalur Bank BPRS BHAKTI Sumekar dan masyarakat yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa […]

expand_less