Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pecandu Narkoba Wajib Direhabilitasi

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 26 Sep 2021
  • visibility 328
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, maka Badan Narkotika Negara (BNN) harus banyak memberikan implementasi kepada masyarakat, agar Penegak Hukum di Negara Republik Indonesia dapat tercapai tujuan.

Sesuai dengan ketentuan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika bisa mengambil contoh dari Pengadilan Negeri Medan yang didukung oleh Kapolda Sumut.

Anang Iskandar sebagai Pelopor Penegakan Hukum secara Restorative Justice terhadap perkara penyalahguna Narkotika dan Hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi, ini bisa dicontoh oleh Penegak Hukum lainnya.

Samuel Teguh Santoso,SH,MH,MM,MPsi., selaku Pembina Rehabiliatasi Sosial dan juga sebagai Penasehat Hukum Equitas Setara sangat mendukung program dari Anang Iskandar dan sudah melakukan tupoksinya dan banyak membantu masyarakat Kota Surabaya maupun luar Kota Surabaya sesuai dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat dimintai keterangan Awak Media, mengatakan, “berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang bersifat khusus, tugas dan kewajiban Penyidik hanya menangkap Pelaku Peredaran gelap Narkotika, sedangkan terhadap penyalahguna Narkotika, Petugas harus bersifat fakultatif artinya boleh menangkap boleh tidak,” tegas Cak Sam.

FOTO : Samuel Teguh Santoso,SH,MH,MM,MPsi. selaku Pembina Rehabiliatasi Sosial

Kewenangan Penyidik untuk menangkap bersifat wajib, hanya terhadap Pengedar Narkotika,sedangkan kewenangan menangkap Penyalahguna Narkotika bersifat fakultatif, penyalahguna tidak dilakukan penangkapan tidak menjadi masalah hukum. Karena ada pilihan yang lebih tepat, yaitu penyalahguna diwajibkan melakukan wajib lapor Pecandu ke IPWL dengan tujuan untuk mendapatkan penyembuhan atau pemulihan (psl 55) dengan kompensasi tidak dituntut pidana (psl 128(2)) sebagai metode Prevention Without Punishment,” imbuh Cak Sam panggilan akrabnya.

Apabila Penyidik melakukan penagkapan terhadap Penyalahguna narkotika dan dihukum penjara seperti selama ini yang terjadi,maka biaya yang ditanggung oleh Negara sangat besar seperti biaya penyidikan, penuntutan dan pengadilanya serta biaya Rehabilitasi atas putusan Hakim, juga biaya resiko penyalahguna selama dipenjara, seperti terjadinya kebakaran/pembakaran didalam penjara, hingga terjadinya Residivis.

Penangkapan penuntutan dan pengadilan terhadap Penyalahguna Narkotika dilakukan secara selektif. Hanya untuk mengungkap siapa Pengedar dan menangkap Penyalahguna yang menjadi Anggota Sindikat Peredaran gelap Narkotika.

Cak Sam sekarang sudah melakukan penelitian pada para Pecandu, baik anak-anak sampai orang tua dan ditemukan bahwa semua Pecandu wajib direhab atau diberikan edukasi tentang bahaya Narkoba. (im)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pasuruan Kota Berikan Surprise Serta Pengawalan Khusus Pada HUT TNI ke 78

    Polres Pasuruan Kota Berikan Surprise Serta Pengawalan Khusus Pada HUT TNI ke 78

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Kejutan pada Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI) ke 78 tahun 2023 saat ini sangat berbeda dengan tahun lalu. Terlihat puluhan anggota Polri dari Polres Pasuruan Kota mulai pagi dini hari bersiap menggeruduk ke kediaman Komandan Kodim (Dandim) 0819 Pasuruan Letkol Arh. Noor Iskak, S.T. Dengan membawa beberapa pamflet serta […]

  • Babinsa Tanggap Bencana Alam, Serda  Hendro Datangi Lokasi Tanah Longsor

    Babinsa Tanggap Bencana Alam, Serda Hendro Datangi Lokasi Tanah Longsor

    • calendar_month Senin, 11 Jan 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 320
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Intensitas curah hujan yang cukup tinggi di Wilayah Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan mulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 16.35 WIB menyebabkan bencana tanah longsor, tepatnya Desa Ngadiwono dan Desa Tosari,  Minggu Sore (10/01/21). Kejadian bencana tanah longsor ini menyebabkan beberapa Rumah warga rusak, serta akses jalan yang menghubungkan dua Desa juga ikut […]

  • Hadiri Inaugurasi GP Ansor Gresik, Bupati Fandi Akhmad Yani Ajak Ansor Tumbuh Bersama

    Hadiri Inaugurasi GP Ansor Gresik, Bupati Fandi Akhmad Yani Ajak Ansor Tumbuh Bersama

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Foto Bupati Gresik saat menghadiri acara Gerakan Pemuda Ansor (kom) Gresik, RI — Gerakan Pemuda (GP) Ansor harus menjadi garda terdepan dalam menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan akar tradisinya sebagai penjaga nilai-nilai kebangsaan. Pesan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, saat menghadiri Inaugurasi Pimpinan Cabang GP Ansor Gresik masa khidmat 2024–2029 yang […]

  • ASC Foundation, Gelar Berbagi Paket Sembako Bagi Pedagang Kaki Lima

    ASC Foundation, Gelar Berbagi Paket Sembako Bagi Pedagang Kaki Lima

    • calendar_month Selasa, 20 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 300
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Tiba saatnya hari ini Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto mendapat Bantuan Paket Sembako dari ASC Foundation, acara pembagian dimulai pukul 15.30 WIB di lokasi Stadion Gajah Mada Mojosari dan Seputar Pasar Panjer Mojosari, Sabtu (19/7/21). Disaat pembagian Paket Sembako sore ini, hadir ‘KH. Asep Saifuddin Chalim’ Pendiri ASC Foundation dan Direktur ASC Foundation […]

  • Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Mbay-Nagekeo NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

    Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Mbay-Nagekeo NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    NUSA TENGGARA TIMUR, RI — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini tsunami menyusul terjadinya gempabumi tektonik berkekuatan magnitudo 7,0 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sekitarnya pada Sabtu pagi. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Indonesia, peristiwa gempabumi tersebut terjadi pada hari Sabtu, 15 Agustus 2026, tepatnya pukul 04.58.23 WIB. Radar […]

  • Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

    Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 199
    • 0Komentar

    JAKARTA ,RI– Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA). Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi […]

expand_less