Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pecandu Narkoba Wajib Direhabilitasi

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 26 Sep 2021
  • visibility 316
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, maka Badan Narkotika Negara (BNN) harus banyak memberikan implementasi kepada masyarakat, agar Penegak Hukum di Negara Republik Indonesia dapat tercapai tujuan.

Sesuai dengan ketentuan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika bisa mengambil contoh dari Pengadilan Negeri Medan yang didukung oleh Kapolda Sumut.

Anang Iskandar sebagai Pelopor Penegakan Hukum secara Restorative Justice terhadap perkara penyalahguna Narkotika dan Hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi, ini bisa dicontoh oleh Penegak Hukum lainnya.

Samuel Teguh Santoso,SH,MH,MM,MPsi., selaku Pembina Rehabiliatasi Sosial dan juga sebagai Penasehat Hukum Equitas Setara sangat mendukung program dari Anang Iskandar dan sudah melakukan tupoksinya dan banyak membantu masyarakat Kota Surabaya maupun luar Kota Surabaya sesuai dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat dimintai keterangan Awak Media, mengatakan, “berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang bersifat khusus, tugas dan kewajiban Penyidik hanya menangkap Pelaku Peredaran gelap Narkotika, sedangkan terhadap penyalahguna Narkotika, Petugas harus bersifat fakultatif artinya boleh menangkap boleh tidak,” tegas Cak Sam.

FOTO : Samuel Teguh Santoso,SH,MH,MM,MPsi. selaku Pembina Rehabiliatasi Sosial

Kewenangan Penyidik untuk menangkap bersifat wajib, hanya terhadap Pengedar Narkotika,sedangkan kewenangan menangkap Penyalahguna Narkotika bersifat fakultatif, penyalahguna tidak dilakukan penangkapan tidak menjadi masalah hukum. Karena ada pilihan yang lebih tepat, yaitu penyalahguna diwajibkan melakukan wajib lapor Pecandu ke IPWL dengan tujuan untuk mendapatkan penyembuhan atau pemulihan (psl 55) dengan kompensasi tidak dituntut pidana (psl 128(2)) sebagai metode Prevention Without Punishment,” imbuh Cak Sam panggilan akrabnya.

Apabila Penyidik melakukan penagkapan terhadap Penyalahguna narkotika dan dihukum penjara seperti selama ini yang terjadi,maka biaya yang ditanggung oleh Negara sangat besar seperti biaya penyidikan, penuntutan dan pengadilanya serta biaya Rehabilitasi atas putusan Hakim, juga biaya resiko penyalahguna selama dipenjara, seperti terjadinya kebakaran/pembakaran didalam penjara, hingga terjadinya Residivis.

Penangkapan penuntutan dan pengadilan terhadap Penyalahguna Narkotika dilakukan secara selektif. Hanya untuk mengungkap siapa Pengedar dan menangkap Penyalahguna yang menjadi Anggota Sindikat Peredaran gelap Narkotika.

Cak Sam sekarang sudah melakukan penelitian pada para Pecandu, baik anak-anak sampai orang tua dan ditemukan bahwa semua Pecandu wajib direhab atau diberikan edukasi tentang bahaya Narkoba. (im)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Dan Pilwali 2024

    Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Dan Pilwali 2024

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 470
    • 0Komentar

    Probolinggo,RI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo baru saja menggelar rapat pleno terbuka untuk mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo tahun 2024. Bertempat Di Paseban Sena Kota Probolinggo. Acara yang dihadiri oleh sejumlah saksi pasangan calon (paslon) dan media ini berjalan dengan […]

  • Kenakan Pakaian Adat Jawa, Pemkab Nganjuk Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

    Kenakan Pakaian Adat Jawa, Pemkab Nganjuk Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 355
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Dengan mengenakan Pakaian Adat Jawa, Plt Bupati Nganjuk, DR. Drs. H. Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, MBA., bersama Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nganjuk mengikuti upacara peringatan hari lahir Pancasila tahun 2022 secara virtual dari Pendopo K.R.T Soesrokoesomo, Rabu (01/06/2022). Secara Nasional, peringatan hari lahir Pancasila tahun ini di pusatkan […]

  • Wali Kota Cimahi Kembali Tetapkan Tiga Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi

    Wali Kota Cimahi Kembali Tetapkan Tiga Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Cimahi, RI, – Pemerintah Daerah Kota Cimahi kembali mengesahkan bangunan bersejarah sebagai bagian dari cagar budaya. Kali ini Gerbang Kerkhof di Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan, SMPN 2 Cimahi (eks Julianaschool) dan Rumah Potong Hewan (RPH) atau Abattoir yang berada di Jalan Sukimun, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi. Seremonial […]

  • Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Kobar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Untuk Driver Ojol

    Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Kobar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Untuk Driver Ojol

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    PANGKALAN BU,RI- Polres Kotawaringin Barat menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis bagi para pengemudi ojek online dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025. Kegiatan yang mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat” ini dilaksanakan pada Senin (16/06/2025) mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai di Pos Sat Lantas Polres Kobar tepatnya di Bundaran Pancasila atau Taman Kota. Kapolres […]

  • Polres Kubu Raya Sambut Baik Kegiatan Gathering Bersama.Awak Media

    Polres Kubu Raya Sambut Baik Kegiatan Gathering Bersama.Awak Media

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Kubu Raya,RI- Polres Kubu Raya sukses menggelar kegiatan Gathering atau lebih dikenal dengan kegiatan. Kopi Darat ( Kopdar) bersama sejumlah Awak Media yang berlangsung di Rumah Dinas Kapolres Kubu Raya di jalan Adi Sucipto Kamis,9/5/2024 Saat dikonfirmasikan Kapolres Kubu Raya,AKBP Wahyu Jati Wibowo , kepada sejumlah Awak Media mengatakan,pada kesempatan di sore ini, merupakan kegiatan […]

  • Dugaan Dana Di Selewengkan Oknum Panitia Pembangunan Masjid Al Muhajirin

    Dugaan Dana Di Selewengkan Oknum Panitia Pembangunan Masjid Al Muhajirin

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 455
    • 0Komentar

    PANGKALAN BUN – RI, Rencana pembangunan Masjid Al Muhajirin yang berada di RT 27 Karang Anyer Kelurahan Mendawai Kabupaten Kotawaringin Barat, yang di mulai pada tanggal 20/09/2019 awal mulanya berjalan dengan lancar sebagaimana yang telah disepakati warga Karang Anyer dengan Panitia Pembangunan Masjid. Tapi pada akhir-akhir ini Pembangunan Masjid ini ada kecurigaan dari warga dan […]

expand_less