Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pecandu Narkoba Wajib Direhabilitasi

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 26 Sep 2021
  • visibility 287
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, maka Badan Narkotika Negara (BNN) harus banyak memberikan implementasi kepada masyarakat, agar Penegak Hukum di Negara Republik Indonesia dapat tercapai tujuan.

Sesuai dengan ketentuan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika bisa mengambil contoh dari Pengadilan Negeri Medan yang didukung oleh Kapolda Sumut.

Anang Iskandar sebagai Pelopor Penegakan Hukum secara Restorative Justice terhadap perkara penyalahguna Narkotika dan Hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi, ini bisa dicontoh oleh Penegak Hukum lainnya.

Samuel Teguh Santoso,SH,MH,MM,MPsi., selaku Pembina Rehabiliatasi Sosial dan juga sebagai Penasehat Hukum Equitas Setara sangat mendukung program dari Anang Iskandar dan sudah melakukan tupoksinya dan banyak membantu masyarakat Kota Surabaya maupun luar Kota Surabaya sesuai dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat dimintai keterangan Awak Media, mengatakan, “berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang bersifat khusus, tugas dan kewajiban Penyidik hanya menangkap Pelaku Peredaran gelap Narkotika, sedangkan terhadap penyalahguna Narkotika, Petugas harus bersifat fakultatif artinya boleh menangkap boleh tidak,” tegas Cak Sam.

FOTO : Samuel Teguh Santoso,SH,MH,MM,MPsi. selaku Pembina Rehabiliatasi Sosial

Kewenangan Penyidik untuk menangkap bersifat wajib, hanya terhadap Pengedar Narkotika,sedangkan kewenangan menangkap Penyalahguna Narkotika bersifat fakultatif, penyalahguna tidak dilakukan penangkapan tidak menjadi masalah hukum. Karena ada pilihan yang lebih tepat, yaitu penyalahguna diwajibkan melakukan wajib lapor Pecandu ke IPWL dengan tujuan untuk mendapatkan penyembuhan atau pemulihan (psl 55) dengan kompensasi tidak dituntut pidana (psl 128(2)) sebagai metode Prevention Without Punishment,” imbuh Cak Sam panggilan akrabnya.

Apabila Penyidik melakukan penagkapan terhadap Penyalahguna narkotika dan dihukum penjara seperti selama ini yang terjadi,maka biaya yang ditanggung oleh Negara sangat besar seperti biaya penyidikan, penuntutan dan pengadilanya serta biaya Rehabilitasi atas putusan Hakim, juga biaya resiko penyalahguna selama dipenjara, seperti terjadinya kebakaran/pembakaran didalam penjara, hingga terjadinya Residivis.

Penangkapan penuntutan dan pengadilan terhadap Penyalahguna Narkotika dilakukan secara selektif. Hanya untuk mengungkap siapa Pengedar dan menangkap Penyalahguna yang menjadi Anggota Sindikat Peredaran gelap Narkotika.

Cak Sam sekarang sudah melakukan penelitian pada para Pecandu, baik anak-anak sampai orang tua dan ditemukan bahwa semua Pecandu wajib direhab atau diberikan edukasi tentang bahaya Narkoba. (im)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Personil Polres Singkawang Lakukan Pengamanan Pentas Seni Budaya dan Expo UMKM Imlek 2576

    Personil Polres Singkawang Lakukan Pengamanan Pentas Seni Budaya dan Expo UMKM Imlek 2576

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 295
    • 0Komentar

    SINGKAWANG,RI – Suasana perayaan Imlek 2576 dan Cap Go Meh 2025 di Kota Singkawang semakin semarak dengan digelarnya Pentas Seni Budaya dan Expo UMKM di Stadion Kridasana. Acara pada Rabu (29/1) ini menampilkan beragam kesenian daerah dan produk unggulan UMKM, menarik perhatian ribuan pengunjung yang hadir. Untuk memastikan kelancaran acara, Polres Singkawang menerjunkan 13 personel […]

  • Puncak Festival Literasi Hukum Kota Probolinggo 2025, Perkuat Semangat Generasi Sadar Hukum

    Puncak Festival Literasi Hukum Kota Probolinggo 2025, Perkuat Semangat Generasi Sadar Hukum

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Pemerintah Kota Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menyelenggarakan Puncak Festival Literasi Hukum Tahun 2025 di Paseban Sena, Selasa (26/8). Kegiatan yang mengusung tema “Generasi Sadar Hukum untuk Indonesia Maju” ini dihadiri Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Dodik Hermawan. Festival yang berlangsung sejak 1-26 Agustus 2025 […]

  • Polres Pasuruan Kota Ungkap Fakta Dugaan Kekerasan Sebabkan Korban Meninggal Dunia

    Polres Pasuruan Kota Ungkap Fakta Dugaan Kekerasan Sebabkan Korban Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 458
    • 0Komentar

    Pasuruan , RI – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap fakta di balik dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan secara Scientific Crime Investigation, Polres Pasuruan Kota memastikan bahwa tidak ditemukan bukti adanya pemukulan atau tindakan kekerasan yang dilakukan oleh […]

  • Sambut HUT TNI ke – 78, Kodim 0819/Pasuruan Gelar Bakti Sosial Donor Darah

    Sambut HUT TNI ke – 78, Kodim 0819/Pasuruan Gelar Bakti Sosial Donor Darah

    • calendar_month Jumat, 29 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodim 0819/Pasuruan menggelar kegiatan bakti sosial yang diikuti oleh perrsonel TNI, POLRI, Mahasiswa dan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Markas Komando Kodim (Makodim) Jln. Veteran Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan. Jum’at (29/9/23). Tampak antusias para pendonor dalam mengikuti Kegiatan yang berlangsung sejak […]

  • Selamat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 79

    Selamat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 79

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 1.090
    • 0Komentar

    Post Views: 1,544

  • Jalin Komunikasi Dan Mohon Dukungan Do’a, Kapolda Jatim Silaturahmi Ke Ponpes Al Falah Kediri

    Jalin Komunikasi Dan Mohon Dukungan Do’a, Kapolda Jatim Silaturahmi Ke Ponpes Al Falah Kediri

    • calendar_month Jumat, 12 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 249
    • 0Komentar

    KEDIRI – RI, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, bersama Pejabat Utama Polda Jatim, Jum’at (12/3/2021) melakukan silaturahmi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Falah, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kedatangan Kapolda Jatim Bersama Rombongan disambut oleh pengasuh Ponpes Al Falah Ploso, KH. Zainuddin Djazuli, dan disematkan sorban kepada Kapolda Jatim. Dalam […]

expand_less