MADIUN – RI, Yayasan Setia Hati Terate yang terletak di Jalan Merak Kota Madiun yang selama ini di persoalkan beberapa pihak dengan aset miliaran rupiah ternyata justru tidak mempunyai penghasilan seperti di klaim beberapa pihak. “Tidak punya penghasilan, sumber keuangannya dari PSHT yang sifatnya hanya titipan saja karena PSHT tidak memiliki rekening khusus karena PSHT tidak Berbadan Hukum makanya tidak memiliki rekening atas nama Organisasi PSHT
Yayasan didirikan oleh Almarhun Mas Tarmadji, Mas Imam dst dihadapan Notaris DARMA S, SH pada tahun 1982 dimana Almarhum Mas Tarmadji bertindak untuk diri sendiri dan mewakili Setia Hati Khususnya Mas Tarmaji saat itu bertindak untuk diri sendiri dan mewakili Setia Hati Terate,” ungkap Sukriyanto SH,MH, salah Kuasa Hukum Lembaga Hukum PSHT Madiun.
“Kesimpulannya bahwa aset dan atau kekayaan Yayasan Setia Hati Terate yang di klaim oleh pihak-pihak tertentu selama ini sejatinya berdasarkan fakta Materil adalah milik Oraganisasi PSHT yang selama ini dititipkan ke Yayasan Setia Hati Terate yang mana sewaktu-waktu bisa diambil dan dipergunakan untuk keperluan Organisasi PSHT yang berpusat di Jalan Merak No.10 Nambangan Kidul Kota Madiun Jawa Timur,” terangnya pada Sabtu (24/10/20).
“Yayasan Setia Hati Terate Madiun selama ini tidak mempunyai penghasilan dan sumber keuangan Yayasan ini berasal dari PSHT yang sifatnya hanya titipan saja. Karena PSHT tidak memiliki rekening khusus dan tidak Berbadan Hukum, hal inilah yang menyebabkan PSHT tidak memiliki rekening atas nama Organisasi PSHT. Yayasan ini didirikan oleh Almarhun Mas Tarmadji, Mas Imam dan beberapa Anggota lainnya sehingga dapat disimpulkan kekayaan yang dimiliki Yayasan Setia Hati adalah milik Organisasi PSHT yang selama ini dititipkan ke Yayasan Setia Hati Terate,” tegasnya. (bs/ebit/team)
Tidak ada komentar