MOJOKERTO, RI. Danramil 0815/17 Trawas Kapten Cba Kurniawan Junaedi memberikan materi Bela Negara dalam upaya peningkatan kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) melalui Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) di Hotel Arayana, Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (20/09/2023).
Kegiatan yang menghadirkan perwakilan anggota Satuan Linmas se-Kabupaten Mojokerto kali ini juga dihadiri Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq, S.STP., beserta staf.
Mengawali materi bertajuk “Bela Negara Untuk Menjaga Keutuhan NKRI”, Kapten Cba Kurniawan Junaedi mengingatkan kembali pengertian negara dan bela negara.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diiatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. “Mengapa Negara harus dibela ? Karena sebagai makhluk sosial tentunya manusia membutuhkan tempat berekspresi, berkomunikasi dan menuntut ilmu”, ungkapnya.
Ia melanjutkan, negara juga sebagai tempat di mana kita lahir dan tumbuh, lalu dengan dasar itu kita dapat menuntut ilmu hingga dewasa. “Jadi kesimpulannya, negara harus dibela, karena dalam suatu negara kita dapat tumbuh menjadi manusia yang utuh”, jelas Danramil.
Dalam kesempatan tersebut, Danramil Trawas juga menyebutkan Dasar Hukum Bela Negara, yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”. Bela Negara juga, sambungnya, termaktub dalam dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 6B UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, kemudian pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
“Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, juga menjadi pijakan Bela Negara”, terangnya.
Dihadapan seluruh peserta, Danramil Trawas juga mengupas tentang 5 (lima) nilai atau unsur dasar bela negara, konsep makna bela negara, implementasi bela negara serta contoh tindakan bela negara dalam keseharian. Sebelum menutup materinya, Danramil Trawas secara spesifik menyebutkan hal yang harus dibela dari negara diantaranya, Kedaulatan, Keutuhan Wilayah NKRI dan Keselamatan Segenap Bangsa.
Pada penutup materinya, Danramil Trawas juga mengingatkan terkait antisipasi Karhutla. Mengingat, lanjutnya, musim kemarau cukup panjang dan rawan terjadi kebakaran, agar tiap-tiap desa mensiagakan alat pemadam kebakaran tradisional dan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), karena setiap desa saat ini hanya mengharap/mengandalkan air dan PMK, sementara air sulit didapat karena kemarau, dan PMK juga membutuhkan mobilitas untuk sampai ke lokasi.
”Jadi Linmas harus membantu agar setiap desa memiliki alat pemadam kebakaran tradisional dan APAR, sehingga apabila terjadi musibah kebakaran bisa langsung bertindak melakukan pemadaman dengan alat seadanya sambil menunggu PMK tiba di lokasi”, pungkasnya.(Bams)
Tidak ada komentar