Terkait Penerimaan Siswa Baru Dindikbud Kabupaten Pemalang Larang Keras Adanya Pungutan.

Radar Indonesia
3 Jul 2023 10:20
Daerah 0 123
2 menit membaca

Pemalang,RI -Penerimaan siswa didik ajaran baru untuk seluruh sekolah pada tingkat SMP dan SD tahun 2023 di Kabupaten Pemalang,perlu raih acungan jempol.Hal itu di karenakan dalam pelaksanaan tahun ini di lakukan secara daring dan bebas biaya secuilpun.

Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten yang sekarang di pegang oleh PLT Bupati Pemalang,H.Mansur Hidayat,ST,melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nampak terlihat adanya perubahan baik.Secara tegas melarang kepada semua sekolah di tingkat SMP dan SD,memerintahkan untuk tidak memungut biaya apapun terkait penerimaan para peserta siswa didik baru.

Larangan tersebut berdasarkan surat edaran yang dibuat oleh kepala Dinas non aktif ,Drs.Abdul Rachman,M.Si.nomer 412.2/ 1419 / Dindikbud pada 10 Mei 2023

Adapun dalam isi surat tersebut menjelaskan,

” Berkaitan banyaknya pengaduan dari masyarakat tentang penarikan dana kepada orang tua siswa pada satuan pendidikan untuk tali asih,perpisahan,administrasi ijazah yang berakibat memberatkan beban masyarakat,maka dengan ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang melarang adanya pungutan tersebut di atas pad setiap kegiatan Akhir Tahun Pelajaran di satuan pendidikan yang berpotensi pungutan liar ( Pungli ).

Sementara itu,Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Drs. Sigit Joko Purwanto.
M.Pd, Minggu 2 Juli 2024 melalui WhatsApp, menghimbau kepada seluruh pengawas supaya mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah SD maupun SMP. Terkait pada tanggal 3 dan 4 Juli 2023 daftar ulang agar tidak ada pembayaran apapun alias gratis.

” Mitra kita baik LSM,Wartawan dan masyarakat pada umumnya mengawasi dan mengawal agar jangan sampai membebani masyarakat atau orang tua murid.Tegas Sigit.

Tindakan ini demi keamanan kita bersama,kenyamanan kita bekerja serta ke kondusifitas.”Untuk itu maka adanya Surat Edaran tentang larangan adanya pungutan supaya dipatuhi dengan sebaik baiknya.

Selain itu kepada Guru,TU,Kepala Sekolah
( KS ) dan Komite sekolah berjualan di sekolah
Jika himbauan ini ada yang melanggar agar diberi pembinaan dan dilaporkan ke pihak
Dinas.Pungkas Sigit

( Waskito )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x