Radar Indonesia – Kubu Raya – Tertib jalur hijau yang wajib untuk dipatuhi baik di jalan raya,lalu lintas,maupun fasilitas umum sudah semestinya. Di Desa Sungai Raya Dalam,Kecamatan Sungai Raya,Kab.Kubu Raya.ini tidak ada lagi tempat usaha yang menempati usahanya dilokasi Jalur hijau.
Penataan lahan parkir juga yang semestinya harus betul – betul diperhatikan tidak menggunakan dijalur hijau.
Jika hal tersebut terjadi dapat mengganggu pengguna jalan lain nya semua itu patut diperhatikan,terutama sekali bagi warga serdam.
Perda yang sudah di tetapkan terkait jalur hijau (PERDA) di Kabupaten Kubu Raya No 7 tahun 2010.sudah jelas mengatur
Ada Beberapa perusahaan bengkel mobil,,ruko,maupun instasi pemerintahan yang berada di lokasi sungai Raya dalam untuk bisa yang sudah semestinya bekerja sama demi menjaga keselamatan berkendaraan.
Pewarta : Juan Radar Indonesia
Tidak ada komentar