Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Untuk Berusaha Tidak Beraktifitas di Jalur Hijau Demi Mewujudkan Keselamatan Berkendaraan

Pom py
5 Apr 2024 08:26
Daerah 0 205
1 menit membaca

Radar Indonesia – Kubu Raya – Tertib jalur hijau yang wajib untuk dipatuhi baik di jalan raya,lalu lintas,maupun fasilitas umum sudah semestinya. Di Desa Sungai Raya Dalam,Kecamatan Sungai Raya,Kab.Kubu Raya.ini tidak ada lagi tempat usaha yang menempati usahanya dilokasi Jalur hijau.

Penataan lahan parkir juga yang semestinya harus betul – betul diperhatikan tidak menggunakan dijalur hijau.

Jika hal tersebut terjadi dapat mengganggu pengguna jalan lain nya semua itu patut diperhatikan,terutama sekali bagi warga serdam.

Perda yang sudah di tetapkan terkait jalur hijau (PERDA) di Kabupaten Kubu Raya No 7 tahun 2010.sudah jelas mengatur

Ada Beberapa perusahaan bengkel mobil,,ruko,maupun instasi pemerintahan yang berada di lokasi sungai Raya dalam untuk bisa yang sudah semestinya bekerja sama demi menjaga keselamatan berkendaraan.

Pewarta : Juan Radar Indonesia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x