SUMENEP – RI, Polsek Raas telah mengungkap kasus penyalahgunaan Pil Logo “Y” di tangkap di pinggir jalan PUD Dusun Sonok Desa Brakas Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Jum’at 15 September 2022, Pukul 91.00. Wib.
Terlapor RH alias Bun Bin Dinga, berumur 26 tahun beralamat di Dusun Sonok Desa Brakas Kecamatan Raas Sumenep dan AS alias Mejing Bin Harno berumur 20 tahun, beralamat Dusun Sonok Desa Brakas Kecamatan Raas Sumenep.
Barang Bukti ( BB) yang disita tersangka RH berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 5 butir pil dengan logo “Y”, 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y30 warna hitam dan Uang tunai hasil penjualan pil “Y” senilai Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan Barang Bukti yang disita dari AS alias Mejing Bin Harno berupa 3 (tiga) kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 8 butir pil dengan logo “Y”, 1(satu) slop plastik kemasan klip kecil, uang tunai hasil penjualan pil “Y” senilai Rp. 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah). Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis kejadian.
Sebelumnya mendapatkan informasi bahwa akan dilaksanakan transaksi jual-beli sediaan farmasi berupa Pil logo “Y” yang dilakukan oleh RH alias Bun bin Dinga di pinggir jalan PUD Dusun Sonok Desa Brakas Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep. Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan badan, ternyata benar didapati Pil logo “Y” sebanyak 5 butir yang dibungkus dengan plastik klip kecil siap edar.
Dari hasil interogasi terhadap RH alias Bun bin Dinga diperoleh keterangan bahwa pil logo “Y” yang akan dijualnya tersebut berasal dari temannya yang bernama AS alias Mejing Bin Harno dimana setelah dilakukan interogasi keduanya mengaku bekerjasama dalam kegiatan pengedaran pil logo “Y” tersebut dengan pembagian tugas AS alias Mejing Bin Harno berperan mendatangkan pil “Y”.
Sedangkan RH alias Bun bin Dinga berperan menjual tanpa memiliki ijin dan tidak memenuhi standart keamanan, khasiat dan mutu. Atas kejadian tersebut, RH alias Bun Bin Dinga dan AS alias Mejing Bin Harno diamankan beserta barang bukti ke Kantor Polsek Raas.
Penerapan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard, atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Tersangka dikenakaan Pasal 197 Subs pasal 196 UU. RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Raas. (M. One – SPD/Red)
Tidak ada komentar